Aspirasimediarakyat.com — Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang. Penetapan ini dilakukan menyusul hasil penyidikan yang menguatkan dugaan keterlibatan Harnojoyo dalam proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB pada tahun 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangannya pada Senin (7/7/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap H dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif sebagai saksi dan pengumpulan alat bukti. “Kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan saudara H sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Vanny.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025, sedangkan perintah penahanan berdasarkan Surat Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025. Penahanan berlangsung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025 dan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Kejati Sumsel.
Dalam kasus ini, tersangka Harnojoyo diduga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberi potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, PT MB bukan lembaga sosial ataupun perusahaan yang berhak menerima diskon pajak tersebut. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan kepada tersangka Harnojoyo, yang diperoleh dari bukti elektronik dan dokumen pendukung. Diduga, aliran dana tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang berkaitan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkannya saat menjabat.
Selain aspek keuangan, kasus ini juga menyeret unsur pelanggaran terhadap warisan budaya. Tersangka Harnojoyo disebut secara langsung memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde—yang saat itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya—demi pelaksanaan proyek kerja sama. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan terhadap situs budaya yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan ketentuan hukum yang berat. Primair, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, ia dikenakan Pasal 3 dengan pasal tambahan serupa, serta Pasal 11 sebagai opsi lain yang terkait gratifikasi.
Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan 74 orang saksi yang diperiksa hingga saat ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan lebih luas yang sedang terus ditelusuri oleh aparat kejaksaan.
Tim penyidik juga tengah mendalami lebih jauh soal aliran dana yang melibatkan tersangka, termasuk melakukan rekonstruksi peristiwa di beberapa titik lokasi untuk memperkuat rangkaian bukti hukum. Langkah ini diharapkan bisa mengungkap sejauh mana peran H dalam keseluruhan proyek dan siapa saja pihak lain yang mungkin turut terlibat.
Menurut Vanny, penelusuran aset dan penghitungan kerugian negara juga menjadi bagian penting dari agenda penyidikan. Tujuannya bukan hanya memidanakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara maksimal. “Kami fokus pada upaya pemulihan aset, termasuk menyasar rekening atau harta milik tersangka yang berpotensi berasal dari tindak pidana,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan celah lemah dalam pengawasan pengelolaan aset daerah, terutama dalam kerja sama pemanfaatan lahan strategis. Meski peraturan telah tersedia, implementasinya sering kali tidak dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang kuat, apalagi jika melibatkan elite politik daerah.
Banyak pihak menilai, proyek semacam ini berpotensi menjadi lahan penyalahgunaan kekuasaan, terlebih saat kebijakan fiskal dan regulasi dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu. Dalam kasus Harnojoyo, justifikasi berupa “kebijakan pembangunan” ternyata dibarengi dengan motif pribadi, yang menciderai etika penyelenggaraan pemerintahan.
Dugaan gratifikasi dan manipulasi aturan BPHTB dalam kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap potensi eksploitasi aturan pajak daerah untuk keuntungan kelompok tertentu. Dengan dalih menarik investasi atau mempercepat pembangunan, pemimpin daerah tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kerugian negara.
Pemerintah daerah lainnya di Indonesia diimbau belajar dari kasus ini. Pemanfaatan aset publik harus melalui kajian hukum yang ketat, disertai partisipasi masyarakat, dan bukan sekadar ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek. Tanpa mekanisme pengawasan dan transparansi, kebijakan justru dapat berubah menjadi modus operandi korupsi yang legal secara administratif, namun cacat secara moral.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka baru akan muncul berdasarkan bukti-bukti yang sedang dikembangkan. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya penyidikan.
Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka juga menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas jabatan dan nama besar. Kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum daerah—apakah benar-benar menempatkan keadilan di atas segalanya, atau kembali tunduk pada kekuasaan.


















