Hukum  

“Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Pemerasan Bermodus Iklan Media, ASN Jadi Korban Tekanan Oknum Wartawan”

Kejari Lampung Tengah tengah mengusut laporan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang diduga memiliki hingga 32 media sebagai alat tekanan. Kasus ini turut menyeret seorang ASN dari salah satu OPD Pemkab Lampung Tengah.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga negara, kabar mencengangkan datang dari Kabupaten Lampung Tengah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilai pemerasan itu tak tanggung-tanggung—diduga mencapai miliaran rupiah. Di balik layar media yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi, muncul wajah gelap: praktik pemerasan yang menggerogoti uang publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membenarkan tengah mengusut laporan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Median Suwardi, mengonfirmasi adanya laporan resmi yang melibatkan seorang ASN dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam laporan itu disebutkan, satu orang oknum wartawan diketahui memiliki hingga 32 media yang digunakan sebagai alat pemerasan.

“Modus pelaku dilakukan dengan mendatangi instansi, OPD, dan sekolah-sekolah, membawa nama media tertentu untuk meminta kerja sama iklan atau langganan publikasi. Bila permintaan tidak dipenuhi, pelaku diduga memberikan tekanan dan ancaman,” ujar Median saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Laporan tersebut turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa pesan digital, rekaman suara berisi ancaman (voice note), hingga tindakan kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka. Median menegaskan, tim Kejari akan menelaah laporan ini secara menyeluruh sebelum menentukan arah proses hukum yang akan ditempuh.

“Apabila hasil menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, kami akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Namun, jika mengarah pada pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Kejari juga berencana menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri legalitas perusahaan media yang digunakan pelaku. Langkah ini dianggap penting mengingat banyak media fiktif kini menjamur di daerah, digunakan untuk menekan lembaga pemerintah demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  KPK Selidiki Korupsi Jual-Beli Gas: Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa

Baca Juga :  "Kejagung Didesak Tajam ke Dalam: Skandal Jaksa Nakal di Jakbar Kembali Menyulut Amarah Publik"

Baca Juga :  “Dua Vonis, Satu Luka: Risiko Kriminalisasi Kebijakan di Tengah Pusaran Korupsi”

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring di lapangan untuk memastikan keamanan para ASN yang menjadi korban tekanan. “Kami ingin memastikan ASN dan instansi pemerintah bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” ujarnya.

“Di tengah upaya pemerintah menegakkan tata kelola informasi yang bersih dan transparan, kasus ini menyingkap sisi lain industri media yang belum tersentuh regulasi ketat. Celah hukum yang memungkinkan pendirian media tanpa verifikasi Dewan Pers sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan kejahatan keuangan.”

Praktik semacam ini bukan fenomena baru. Beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia melaporkan modus serupa—oknum wartawan atau pemilik portal abal-abal memeras pejabat daerah dengan ancaman pemberitaan negatif. Di sejumlah kasus, tekanan disertai kekerasan verbal, intimidasi, hingga pemerasan sistematis dengan dalih kerja sama publikasi.

Regulasi sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa media wajib berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab yang sah. Namun, lemahnya penegakan aturan dan minimnya literasi hukum di kalangan ASN sering kali membuat praktik seperti ini sulit diberantas.

Di sisi lain, Dewan Pers berulang kali mengingatkan instansi pemerintah agar hanya bekerja sama dengan media yang terverifikasi dan memiliki legalitas jelas. Sayangnya, godaan proyek dan ketakutan akan pemberitaan negatif membuat sebagian pihak tergelincir dalam transaksi yang melenceng dari etika pers.

Inilah potret busuk yang sering tak disorot — setan keparat berkedok jurnalis, memeras aparat negara demi recehan iklan, merusak nama profesi mulia yang seharusnya menjaga nurani publik. Mereka bukan penyampai kebenaran, melainkan lintah penghisap uang rakyat yang bersembunyi di balik kartu pers dan kata “independen”.

Jika Kejari Lampung Tengah menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, itu bisa menjadi preseden penting bagi daerah lain. Tak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk mengembalikan marwah dunia pers sebagai pilar kontrol sosial yang profesional dan bermartabat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan memperkuat sistem registrasi media daring dan memperjelas mekanisme verifikasi publikasi pemerintah daerah agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan KH. Wahid Hasyim Palembang: Kebiasaan Melawan Arus yang Mengkhawatirkan

Baca Juga :  "Ancaman di Ruang Sidang: Dugaan Tekanan Topan Ginting Dibongkar Pejabat Binamarga"

Di tengah arus disinformasi yang makin deras, masyarakat perlu tahu membedakan antara jurnalis sejati dan penjahat berkedok wartawan. Edukasi publik dan keterbukaan data kerja sama publikasi menjadi kunci memutus rantai pemerasan berkedok pemberitaan.

Kejari Lampung Tengah memastikan akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk potensi adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai tuntas,” tegas Median Suwardi.

Sementara itu, sejumlah ASN di daerah tersebut mulai angkat suara, mengaku kerap mendapat tekanan dari oknum serupa. Beberapa di antaranya bahkan mengaku harus “berlangganan” media tertentu demi menghindari ancaman pemberitaan negatif.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum, Dewan Pers, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan pers yang sehat. Pers seharusnya menjadi penjaga nurani bangsa, bukan alat pemerasan.

Sebab bila profesi yang seharusnya menegakkan kebenaran justru menjadi sarang pemalak berseragam pers, maka demokrasi hanya tinggal topeng. Mereka bukan wartawan—mereka garong tinta yang menulis bukan dengan nurani, tapi dengan ancaman. Dan hukum, tak boleh diam terhadap mereka.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *