Hukum  

“Kapolri Minta Maaf, Deretan Skandal Oknum Polisi Mengguncang Publik”

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas kasus kekerasan dan pelanggaran hukum oleh oknum polisi. Rentetan kasus narkotika, penganiayaan, hingga kematian anggota memicu desakan reformasi dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Aspirasimediarakyat.com — Permohonan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kembali mencuatnya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian menjadi cermin kegelisahan institusi di tengah sorotan publik, ketika janji penindakan tegas dan pembenahan internal kembali ditegaskan menyusul rentetan peristiwa kriminal, penyalahgunaan narkotika, hingga penghilangan nyawa yang justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan pelindung masyarakat.

Permohonan maaf itu disampaikan Jenderal Sigit dalam acara buka puasa bersama insan pemimpin media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. Ia mengakui masih adanya perilaku anggota yang mencederai rasa keadilan publik.

“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan permohonan maaf apabila dalam keseharian kami, mungkin ada perbuatan dari anggota-anggota kami yang disadari maupun tidak disadari, menciderai rasa keadilan publik,” ujar Kapolri di hadapan para pemimpin media.

Ia menegaskan komitmen institusinya untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. “Kami mohon maaf, dan tentunya kami berjanji terhadap hal-hal yang sifatnya menciderai keadilan publik, dan yang sifatnya melakukan pelanggaran, maka kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” kata Jenderal Sigit.

Menurutnya, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, anggota yang berprestasi tetap akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  "Kejagung Terapkan Nol Toleransi, Oknum Jaksa Dicopot dan Dinonaktifkan"

Baca Juga :  “Guncangan KUHAP Baru: YLBHI Tantang Menteri HAM Bersikap Tegas, Bukan Hanya Menampung Keluhan Publik”

Baca Juga :  "KPK Tahan Inspektur DJKA dalam Korupsi Proyek Kereta"

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota-anggota yang sifatnya melakukan pelanggaran. Ini semua sebagai komitmen saya, komitmen institusi terhadap publik, dan masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Institusi Polri kembali menjadi perbincangan luas karena perilaku oknum yang menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pekan lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan seorang perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan sebagai pengguna sekaligus terlibat dalam peredaran narkotika. Dari pengusutan kasus itu, beberapa anggota lainnya juga terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut menambah daftar panjang pelanggaran serius di tubuh kepolisian. Ketika aparat penegak hukum justru terseret dalam lingkaran kejahatan narkotika, kredibilitas institusi menjadi taruhan besar di mata masyarakat.

Di Kota Tual, Maluku, seorang anggota Brimob, Bripda Mesias, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua kakak beradik, NK dan AT. Korban dihantam menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan AT, pelajar MTs berusia 14 tahun, meninggal dunia, sementara NK masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tragedi lain terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika Bripda Dirja meninggal dunia di asrama Polda Sulsel setelah diduga mengalami kekerasan oleh para seniornya. Peristiwa itu memunculkan kembali pertanyaan lama tentang pola pembinaan dan kultur internal yang keras di lingkungan kepolisian.

Rentetan peristiwa ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan: institusi yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban justru tercoreng oleh tindakan sebagian anggotanya, sehingga ruang kepercayaan publik terkikis seperti tebing yang terus dihantam gelombang, menyisakan keraguan tentang efektivitas pengawasan, pendidikan etika, dan sistem akuntabilitas internal yang seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum pelanggaran berubah menjadi tragedi.

Secara normatif, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan kode etik profesi. Mekanisme penegakan disiplin dan kode etik telah diatur, termasuk kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

Namun aturan yang tegas di atas kertas harus diikuti dengan implementasi konsisten di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, regulasi hanya akan menjadi teks normatif yang tidak berdaya menghadapi realitas.

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bersenjata. Ketika pelindung berubah menjadi pelaku, luka yang ditinggalkan bukan hanya pada korban, melainkan pada sendi kepercayaan bangsa.”

Baca Juga :  DIHUJAT Warganet dan Dikritik Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal,Haikal Hassan Ogah Klarifikasi

Baca Juga :  OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel: Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Baca Juga :  "KUHAP Baru Disorot, Ancaman Penyadapan dan Kemunduran HAM Menguat"

Di sisi lain, komitmen Kapolri untuk memberi penghargaan kepada anggota berprestasi menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara sanksi dan apresiasi. Reformasi institusi membutuhkan kombinasi penegakan disiplin dan pembinaan yang berkelanjutan.

Sejumlah pengamat kepolisian menilai, pembenahan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari rekrutmen, pendidikan, pengawasan internal, hingga transparansi penanganan perkara. Tanpa reformasi menyeluruh, permohonan maaf akan terdengar berulang tanpa perubahan substantif.

Masyarakat berhak atas rasa aman yang nyata, bukan sekadar janji yang bergema di podium. Setiap pelanggaran yang tidak ditangani secara terbuka dan adil akan menjadi bara dalam sekam yang menggerogoti legitimasi institusi.

Komitmen untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu menjadi ujian konkret bagi kepemimpinan Polri saat ini. Publik akan menilai bukan dari retorika, melainkan dari keberanian menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa kecuali.

Permohonan maaf Kapolri menjadi pengakuan bahwa pekerjaan rumah pembenahan institusi belum selesai, dan rangkaian kasus kekerasan, narkotika, hingga kematian di internal kepolisian harus dijawab dengan reformasi yang terukur, transparan, serta berpihak pada perlindungan warga, karena hukum hanya bermakna jika ditegakkan dengan integritas dan keberanian demi keadilan yang dirasakan nyata oleh seluruh rakyat

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *