Aspirasimediarakyat.com — Isu pergeseran batas wilayah Indonesia–Malaysia yang berdampak pada tiga desa dan puluhan bidang tanah warga kembali mengemuka sebagai persoalan serius kedaulatan negara, kepastian hukum agraria, serta perlindungan hak sipil masyarakat perbatasan, menempatkan negara pada ujian krusial antara legitimasi teritorial, tanggung jawab konstitusional, dan kewajiban menghadirkan keadilan administratif bagi warga yang hidup di garis terdepan batas kedaulatan nasional.
Pemerintah menyatakan akan mencari solusi atas persoalan tersebut, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), saat merespons pertanyaan terkait isu tiga desa yang dikabarkan kini masuk wilayah Malaysia akibat pergeseran batas.
“Nanti kita cari jalan keluar,” ujar Prasetyo singkat, pernyataan yang mencerminkan pengakuan pemerintah bahwa persoalan batas wilayah ini bukan sekadar isu teknis, melainkan problem struktural yang menyentuh dimensi kedaulatan dan hak warga negara.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kedaulatan negara sekaligus kepastian administrasi dan pelayanan dasar bagi masyarakat perbatasan, yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses negara, tetapi justru harus menanggung dampak langsung dari keputusan geopolitik dan penegasan batas negara.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyoroti progres penegasan batas negara, khususnya di perbatasan Indonesia–Malaysia, yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah warga, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, perubahan garis batas pasca penegasan batas negara menyebabkan puluhan bidang lahan warga Indonesia secara administratif berada di wilayah Malaysia, menciptakan persoalan hukum agraria lintas negara yang kompleks dan sensitif.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyatakan bahwa pengelolaan batas wilayah negara merupakan kegiatan strategis yang mencakup penetapan dan penegasan batas, serta penguatan sistem pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan.
“Pengelolaan batas wilayah negara meliputi penetapan dan penegasan batas wilayah negara serta peningkatan sistem pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan,” ujar Makhruzi.
Terkait Outstanding Boundary Problem (OBP) RI–Malaysia, Makhruzi menjelaskan masih terdapat segmen batas yang belum tuntas, khususnya di sektor barat Kalimantan Barat yang masih dalam tahap survei dan pembahasan teknis, meski fokus utama rapat saat ini mengarah pada dampak konkret di Pulau Sebatik.
“Berdasarkan hasil survei, total bidang lahan yang terdampak perubahan garis batas RI–Malaysia di Pulau Sebatik tercatat 64 bidang,” kata Makhruzi.
BNPP mencatat luas total lahan terdampak mencapai 61.667,5 meter persegi atau sekitar 6,16 hektare, terdiri dari area terdampak negatif sekitar 36.369,11 meter persegi (± 3,65 hektare) serta buffer zone sekitar 24.756,47 meter persegi (± 2,47 hektare).
“Ditambah hasil kesepakatan buffer zone sepanjang 10 meter, sehingga total luas tanah terdampak menjadi sekitar 6,1 hektare,” jelas Makhruzi.
Selain lahan, perubahan batas wilayah juga berdampak pada aset warga, dengan catatan terdapat 1.007 tanaman tumbuh dan 55 unit bangunan yang berada di area terdampak penegasan batas negara.
BNPP menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk skema perhitungan ganti rugi bagi warga terdampak. “Mudah-mudahan dalam tahun depan kita sudah menghitungkan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujar Makhruzi.
“Dari sisi legalitas, hasil identifikasi menunjukkan terdapat 19 pemegang sertifikat, 26 bidang dengan dokumen desa, serta 5 bidang dengan akta di bawah tangan, yang seluruhnya masih dalam proses verifikasi bersama instansi terkait untuk menentukan mekanisme penyelesaian hukum.”
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penegasan batas di Sebatik membawa konsekuensi teritorial bagi kedua negara. “Konsekuensi atas kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” ujarnya.
Namun, Ossy menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah dampak terhadap warga Indonesia yang kehilangan tanah akibat perubahan batas tersebut. “Konsentrasi kami adalah kaitannya dengan yang Indonesia kehilangan tanahnya seluas 4,9 hektare,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan perbatasan tidak hanya menyangkut garis batas negara, tetapi juga status dan hak atas tanah, serta kesesuaian rencana tata ruang dengan kondisi faktual lapangan. “Isu utama kawasan perbatasan adalah kedaulatan negara dan status hak atas tanah,” kata Ossy.
Menurutnya, pengelolaan perbatasan memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU 23 Tahun 2014, hingga UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara normatif telah mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Ketika batas negara digeser oleh peta dan meja perundingan, tetapi kehidupan warga dipinggirkan dari perlindungan nyata, hukum berubah menjadi teks dingin yang memutus nasib manusia dari rasa keadilan. Ketidakadilan semacam ini adalah wajah kekerasan struktural yang senyap, menggerus hak rakyat tanpa suara, tanpa sorotan, dan tanpa perlawanan.
Dalam keseluruhan dinamika ini, persoalan pergeseran batas Indonesia–Malaysia bukan hanya soal garis koordinat dan kesepakatan teknis antarnegara, melainkan tentang tanggung jawab konstitusional negara terhadap warga perbatasan, kepastian hak atas tanah, perlindungan aset hidup masyarakat, serta makna nyata kedaulatan bagi rakyat yang tinggal di garis depan republik, yang menuntut negara hadir bukan hanya sebagai penentu peta, tetapi sebagai pelindung hak, penjamin keadilan, dan penjaga martabat hidup warga perbatasan sebagai bagian utuh dari bangsa.



















