apirasimediarakyat.com – Kegiatan Pembangunan Pedestrian di Jalan Nasional / Ruas Sp. Indralaya – Meranjat (SPBU – Damkar), Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Keterlambatan Penyelesaian Proyek

Kalturo, S.H., Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan trotoar yang dimulai pada 14 September 2024 dan seharusnya berakhir pada 14 Desember 2024, hingga kini belum selesai sesuai kontrak kerja. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung dengan banyak pekerja yang masih bekerja. Proyek ini telah melebihi waktu yang diberikan dalam kontrak kerja, yang jelas merupakan pelanggaran ketentuan kontrak,” ungkap Kalturo, saat ditemui aspirasimediarakyat.com, di Kantor KOSGORO, Jalan Angkatan 45, Nomor 1088, Palembang, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Kalturo, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Kecurigaan Pencairan Dana
Lebih lanjut, Kalturo menjelaskan bahwa ada kecurigaan dana kegiatan tersebut sudah dicairkan 100 persen, meskipun kegiatan belum selesai. “Dengan kondisi seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PUPR Kabupaten Ogan Ilir seharusnya segera membuat penalti dan menghentikan kegiatan di lapangan. Namun, faktanya kegiatan tersebut masih dilaksanakan,” jelasnya.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dari UU Tipikor mengatur bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ketidaksesuaian dengan RAB dan Spesifikasi Teknis
Selain itu, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan pedestrian ini diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. “Kegiatan ini seharusnya menggunakan alas kerja berupa pengecoran pada bagian bawah, namun faktanya kegiatan tersebut tidak menggunakan alas kerja,” ungkap Kalturo.
Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara. Ketidaksesuaian ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian negara sesuai dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Kalturo menekankan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut,” tegas Kalturo.
Dengan adanya temuan ini, LBPH KOSGORO berharap agar Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















