aspirasimediarakyat.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, memberikan tanggapan mengenai perbedaan pernyataan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dalam wawancaranya dengan awak media pada Sabtu (1/2/2025), Gufron Mabruri menyatakan bahwa perbedaan pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses yang perlu dibuktikan dalam pemeriksaan dan sidang etik yang akan digelar oleh Propam. “Menurut saya itu sangat penting, nanti di situ semuanya akan diuji secara terbuka duduk perkaranya seperti apa, secara terang benderang,” ujar Gufron.
Gufron menambahkan bahwa bantahan dari terduga merupakan sesuatu yang harus dihormati, tetapi kepastian kasus ini menunggu pembuktian dengan proses hukum. “Informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ada pengakuan, kemudian juga pengakuannya hal tersebut juga didukung oleh bukti, kemudian juga ada bantahan dari yang bersangkutan, saya kira itu bagian dari informasi yang harus ditindaklanjuti oleh Propam,” jelasnya.
Kompolnas terus mengawasi proses penanganan yang dilakukan Propam dan mengumpulkan informasi yang berkembang untuk memastikan penanganannya dijalankan secara akuntabel dan transparan. “Kami memastikan proses hukum terhadap para terduga dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi etik maupun dugaan pidana,” tambahnya.
Gufron juga menyatakan bahwa jika dalam prosesnya muncul perbuatan yang sifatnya pidana, penting untuk dilakukan proses pidana selain etik. “Bisa dua-duanya berjalan secara paralel, tinggal bagaimana proses, mekanisme di internal kepolisian untuk memastikan dua-duanya bisa berjalan secara paralel jika memang bukti dugaan pidananya ada,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pemerasan dilayangkan kepada eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, dan sejumlah aparat kepolisian lainnya oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual berinisial AN dan BH. Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan, Romi Sihombing, mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian materiil hingga 17,1 miliar rupiah.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal, membantah menerima uang dalam kasus ini. “Terima uang Rp400 juta? Tidak benar, tidak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21,” ujar Ade.
Penolakan Suap
Ade Rahmat menjelaskan bahwa ia menolak uang yang ditawarkan pihak tersangka. “Dia menawarkan untuk di-SP3, ‘ada duit nih masih ada duit 400, 500’, tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang melanjutkan kasus itu ya saya justru,” tambahnya. Ade juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan tersangka.
Ade Rahmat menyatakan bahwa ia telah memberikan pernyataannya kepada Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan ini. Kejadian ini menunjukkan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.



















