Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis (10/4/2025), KPK memeriksa dua mantan direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari, namun kedua mantan pejabat itu memilih bungkam ketika meninggalkan gedung.
Hadiyanto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan lebih dulu pada pukul 15.49 WIB. Sementara itu, Robert Pakpahan baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.14 WIB. Meski wartawan mencoba mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi pemeriksaan, keduanya tetap tidak memberikan komentar sedikit pun. Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai apa yang tengah diungkap oleh KPK.
Wartawan yang menunggu di lokasi sempat bertanya tentang fokus penyelidikan KPK, termasuk pengetahuan kedua saksi terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11,7 triliun. Sayangnya, sikap diam mereka tidak memberikan kejelasan apa pun. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, juga belum menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan ini.
“Nanti kami akan memberikan update secepatnya, tapi yang pasti kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih pada Kamis sore. Pernyataan ini pun tidak memberikan banyak informasi tentang materi yang didalami penyidik dalam kasus ini.
Dari hasil penelusuran, Hadiyanto dan Robert dipanggil dalam kapasitas mereka sebagai saksi atas para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Keduanya memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sementara Robert pernah memimpin Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak hanya itu, kedua mantan direktur tersebut juga pernah menjabat sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hadiyanto pernah menjadi komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., sedangkan Robert saat ini masih tercatat sebagai komisaris PT Danareksa (Persero).
Menurut KPK, kasus ini melibatkan setidaknya lima tersangka yang telah ditetapkan. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN), dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT Petro Energy menerima kucuran dana kredit ekspor sekitar Rp846 miliar. Dana tersebut terdiri atas dua termin pencairan, yakni US$18 juta dalam bentuk Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I dan Rp549 miliar dalam bentuk rupiah. Nilai ini menjadi bagian dari total dugaan kerugian negara yang mencapai Rp11,7 triliun.
Dalam konferensi pers, Asep menyebut kasus PT Petro Energy hanyalah salah satu bagian dari dugaan kecurangan yang melibatkan 11 debitur LPEI lainnya. Hingga kini, KPK masih terus menyelidiki perkara yang dianggap memiliki dampak besar terhadap keuangan negara tersebut. “Total kerugian negara yang diidentifikasi kurang lebih Rp11,7 triliun. Saat ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, sementara penyelidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berjalan,” ujarnya.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa investigasi atas kasus ini akan terus berlanjut. Ketua Satgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara. Ia menambahkan, “Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas.”
Kasus dugaan korupsi di LPEI ini menjadi perhatian publik, terutama karena nilainya yang sangat besar. Masyarakat berharap KPK dapat menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas, tanpa tekanan atau intervensi apa pun. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pembersihan korupsi di institusi keuangan negara.
Kendati begitu, misteri mengenai peran dan informasi yang dimiliki Hadiyanto dan Robert dalam kasus ini masih menunggu jawaban. Dengan begitu banyak pihak yang terlibat dan potensi kerugian yang signifikan, kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi integritas dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Sementara itu, publik akan terus menantikan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus ini.



















