Aspirasimediarakyat.com— Di balik tembok rutan yang seharusnya menjadi tempat pertobatan, aroma busuk peredaran narkoba kembali tercium. Kasus yang menjerat aktor Ammar Zoni untuk keempat kalinya ini bukan sekadar drama selebritas, tetapi potret kelam sistem pemasyarakatan yang kian rapuh. Rutan, yang seharusnya menjadi ruang introspeksi, justru menjelma menjadi pasar gelap yang dikendalikan dari balik jeruji. Di sinilah, di antara bau lembap dan karat besi, hukum sering kali tak lagi punya wibawa.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan, kasus Ammar Zoni menjadi cermin kegagalan negara dalam mengawasi rumah tahanan. Ia menilai lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan membuat peredaran narkoba di balik jeruji terus berulang tanpa solusi nyata. “Kondisi ini memberikan gambaran bahwa peredaran gelap narkoba masih terjadi. Upaya pencegahan yang dilakukan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan belum dijalankan dan diawasi dengan baik,” ujar Nasir, Jumat (10/10/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, yang perlu dibongkar bukan hanya pengguna, melainkan aktor utama di balik jalur distribusi narkoba dalam rutan. “Kita ingin tahu siapa dalang di balik bisnis haram ini, termasuk jika ada keterlibatan pihak internal,” tegasnya.
Nasir juga menaruh harapan pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar mendukung penegakan hukum yang transparan. Ia menyebut, penegakan hukum tanpa kompromi harus dimulai dari dalam tubuh lembaga pemasyarakatan itu sendiri. “Kami percaya Pak Menteri Imipas akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di lapas,” pungkasnya.
“Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan Rutan Salemba yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di blok hunian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan. “Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.”
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Ammar disebut menerima sabu dan tembakau sintetis dari jaringan luar, lalu menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara. Komunikasi dilakukan lewat aplikasi terenkripsi Zangi—alat komunikasi yang selama ini dikenal sulit dilacak.
Salah satu tersangka lain, MR, menyebut bahwa Ammar tidak menjual langsung, melainkan hanya menyimpan barang. Dari hasil pemeriksaan, satu kurir bernama Asep bertugas sebagai penghubung antara jaringan luar dan tahanan di dalam. Sedangkan satu aktor utama bernama Andre kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA. Volume barang yang disita cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran skala menengah di lingkungan tertutup. “Jumlahnya signifikan. Ini bukan sekadar konsumsi pribadi,” kata Mulyadi menegaskan.
Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diperoleh informasi bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). Keenam tersangka kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut proses hukum berjalan cepat karena kasus ini tergolong prioritas nasional. “Kami mempercepat pelimpahan berkas agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Namun, di luar aspek hukum, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam rutan. Sejak lama, kasus serupa muncul bergantian tanpa pernah ada solusi mendasar. Dari telepon genggam hingga narkotika, hampir semua bisa masuk ke dalam sel tahanan jika ada uang yang bicara.
“Inilah titik di mana rakyat mulai kehilangan kepercayaan. Di satu sisi, pemerintah menggembar-gemborkan perang terhadap narkoba. Di sisi lain, jeruji besi yang seharusnya menjadi benteng justru berubah menjadi celah bisnis hitam. Seolah-olah rutan hanya simbol, bukan sistem.”
Di tengah keheningan malam, para napi mungkin masih bebas bertransaksi lewat gawai, sementara rakyat kecil di luar sana bisa dipenjara hanya karena sisa puntung ganja. Ketimpangan keadilan itu menampar nurani publik—bahwa hukum di negeri ini terkadang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Mekanisme pengawasan internal rutan kini menjadi sorotan utama. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta membuka audit integritas terhadap seluruh petugas, terutama yang bertugas di bagian keamanan dan logistik. Celah kebocoran bisa saja terjadi dari prosedur yang longgar atau dari “transaksi senyap” yang sudah menjadi budaya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Suryani, menilai kasus ini dapat dijadikan momentum untuk mereformasi sistem pengawasan rutan berbasis teknologi. “Selama sistem masih manual dan bergantung pada integritas individu, potensi penyalahgunaan akan terus terbuka,” katanya.
Menurut Eva, penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat perlu dilakukan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik. “Kita tidak bisa menuntut napi berubah kalau petugasnya saja main mata,” ujarnya tajam.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan seharusnya menjadi dasar kuat dalam pencegahan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun dalam praktiknya, implementasi kerap mandek di lapangan akibat lemahnya pengawasan internal dan minimnya akuntabilitas.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Imipas kini diharapkan segera meninjau ulang mekanisme inspeksi mendadak (sidak) dan pengendalian alat komunikasi dalam rutan. Tanpa pengawasan tegas, jeruji besi hanya menjadi ornamen, bukan penghalang bagi bisnis haram yang mengakar.
Sampai kapan rakyat harus menyaksikan rutan menjadi ladang transaksi bagi para setan keparat yang memperdagangkan racun kemanusiaan? Ketika jeruji tak lagi menahan dosa, dan aparat memilih menutup mata, maka hukum telah kehilangan makna. Negeri ini tak butuh pidato tentang reformasi, tapi tindakan nyata yang memutus rantai busuk di balik besi penjara.



















