Daerah  

“Publik Pertanyakan Dugaan Biaya Rp5 Juta untuk SPH di Kelurahan 11 Ulu”

Wartawan Aspirasimediarakyat.com serahkan surat klarifikasi ke Lurah 11 Ulu. Arianto tegaskan, urus SPH cukup lengkapi berkas, diproses tanpa biaya.

Aspirasimediarakyat.comIsu dugaan pungutan biaya sebesar Rp5 juta dalam pengurusan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU 2), Kota Palembang, menjadi perhatian publik. Pemberitaan di sejumlah media memunculkan tanda tanya, mengingat pengurusan SPH seharusnya berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas biaya tambahan.

Redaksi Aspirasimediarakyat.com merespons isu tersebut dengan melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor: 078/Red-AMR/K/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Surat ini ditujukan kepada Lurah 11 Ulu dan Camat Seberang Ulu Dua, serta ditembuskan ke Walikota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, dan Diskominfo Kota Palembang. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menjawab surat tersebut, Lurah 11 Ulu, Arianto, SE, mengirimkan klarifikasi tertulis melalui Surat Nomor: 122/SB.U/2025 tertanggal 4 September 2025. Dalam suratnya, Arianto membantah adanya pungutan Rp5 juta untuk pengurusan SPH. Ia menegaskan bahwa pelayanan SPH di kelurahan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan koordinasi bersama pihak kecamatan melalui unit Pelayanan Terpadu (Paten).

Menurut Arianto, masyarakat yang ingin mengurus SPH hanya perlu menyiapkan berkas secara lengkap. Selama persyaratan administrasi dipenuhi, pengajuan akan diproses tanpa dipungut biaya. Ia menambahkan bahwa mekanisme koordinasi juga berjalan dengan baik, misalnya urusan tanah ditangani oleh bidang pemerintahan, hukum, dan kesra, sementara perkara waris diselesaikan oleh bidang kesejahteraan sosial.

Namun yang menjadi sorotan, klarifikasi yang diberikan Lurah 11 Ulu hanya ditujukan kepada Redaksi Aspirasimediarakyat.com. Tidak ada tembusan yang dialamatkan ke Walikota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, maupun Diskominfo Kota Palembang sebagaimana dilakukan redaksi dalam surat konfirmasi sebelumnya.

Baca Juga :  "Bupati Muba Tegaskan Larangan Pungli dan Dorong Integritas ASN"

Absennya tembusan tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai keterbukaan dan akuntabilitas jawaban klarifikasi. Pengamat menilai, seharusnya lurah juga menyampaikan tembusan ke instansi terkait agar jawaban tidak hanya bersifat internal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Meski bantahan resmi telah disampaikan, publik tetap menunggu langkah lebih lanjut dari Walikota dan Inspektorat Kota Palembang. Evaluasi di lapangan dianggap penting agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh dugaan praktik pungutan yang merugikan warga.

Sejumlah akademisi hukum dan pemerhati tata kelola menegaskan bahwa pelayanan administrasi publik wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas pungutan liar, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika terbukti ada pungutan, ketentuan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dapat diberlakukan.

Hingga berita ini disusun, Camat Seberang Ulu Dua belum menyampaikan tanggapan resmi. Publik menilai, klarifikasi lurah belum cukup untuk meredam keresahan, karena isu pungutan sudah telanjur berkembang luas di masyarakat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *