Aspirasimediarakyat.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Center for Budget Analysis (CBA) yang menuding lembaga tersebut tidak transparan dalam kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah, yang dinilai menimbulkan kerugian ekonomi signifikan.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, bahkan secara terbuka meminta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mengundurkan diri. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.
Dalam perspektif hukum dan regulasi perbankan, pemblokiran rekening sejatinya hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau atas perintah pengadilan. Namun, CBA menilai proses yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Jajang menggambarkan kondisi yang dihadapi masyarakat bak pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”. Ia menilai, kebijakan ini justru seperti “sengaja menjatuhkan orang dari tangga”, karena dilakukan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi yang langsung dirasakan oleh warga.
Kebijakan tersebut, menurut CBA, memicu efek domino. Sejumlah aktivitas penting masyarakat terhenti. Jajang mencontohkan kasus yang menimpa penceramah Ustaz Das’ad Latif yang batal membangun masjid karena rekeningnya diblokir. Kasus serupa dialami warga yang tidak dapat membayar biaya rumah sakit akibat saldo mereka terkunci.
Di sisi ekonomi, pemblokiran massal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem perbankan. Bank, sebagai lembaga intermediasi, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dana nasabah. Namun, ketika rekening diblokir tanpa proses yang jelas, rasa aman nasabah menjadi terganggu.
PPATK sebelumnya menyatakan telah membuka blokir 120 juta rekening. Pernyataan ini, bukannya meredam polemik, justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari CBA. Laporan yang mereka terima menyebut, banyak nasabah diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.
Jika dihitung secara kasar, biaya aktivasi itu berpotensi menghasilkan dana sekitar Rp12 triliun. Nilai tersebut sangat besar, terlebih jika dikaitkan dengan pertanyaan mendasar: ke mana perginya uang itu? Apakah masuk ke kas bank sebagai biaya administrasi, ataukah ada aliran ke PPATK?
Dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, transparansi biaya merupakan kewajiban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank untuk menginformasikan secara jelas dasar pungutan biaya kepada nasabah. Jika terbukti ada pungutan yang tidak diatur, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
CBA mendesak agar PPATK tidak lepas tangan. Jika dana tersebut ternyata masuk ke pihak bank akibat kebijakan yang dikeluarkan PPATK, maka lembaga itu harus turut bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah.
Lebih jauh, Jajang mengingatkan potensi terjadinya praktik “kongkalikong” antara PPATK dan bank. Dalam hukum pidana, praktik semacam ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan tertentu.
Pengelolaan rekening masyarakat adalah bagian dari sistem keuangan nasional yang dijaga ketat oleh regulasi. Setiap intervensi yang menghambat akses masyarakat terhadap dananya harus memiliki dasar hukum kuat dan mekanisme ganti rugi yang jelas.
Kritik terhadap PPATK juga menyentuh ranah tata kelola lembaga negara. Sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, PPATK seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik, apalagi terkait kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
CBA menilai, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan membuka kembali rekening. Perlu ada audit menyeluruh yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada aliran dana yang melanggar hukum.
Dalam sistem ekonomi modern, kepercayaan publik adalah fondasi stabilitas sektor keuangan. Kebijakan yang mengabaikan prinsip fairness dapat memicu capital flight, di mana masyarakat menarik dana secara besar-besaran dari perbankan.
Potensi dampak lanjutannya adalah berkurangnya likuiditas di sektor perbankan, yang pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran rekening semestinya menjadi langkah terakhir, bukan prosedur massal tanpa verifikasi individu.
Hingga kini, PPATK belum memberikan penjelasan rinci soal mekanisme dan alur dana hasil biaya aktivasi rekening. Ketidakjelasan ini hanya memperkuat persepsi publik bahwa ada masalah serius dalam tata kelola kebijakan tersebut.
CBA menegaskan, kasus ini akan terus mereka pantau. Mereka berencana mendorong DPR RI untuk memanggil PPATK dan perbankan dalam rapat dengar pendapat guna mengurai persoalan hingga tuntas.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPATK, ataukah kasus ini akan dibiarkan menjadi preseden buruk dalam sejarah perlindungan dana nasabah di Indonesia.



















