“Aturan Nama pada Dokumen Kependudukan Diperketat, Ini yang Perlu Diketahui Warga”

Kemendagri tegaskan aturan pencatatan nama lewat Permendagri No. 73/2022, demi ketertiban administrasi dokumen kependudukan WNI baik pada KTP maupun KTP.

Aspirasimediarakyat.comPemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mempertegas standar administrasi kependudukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur secara rinci tentang tata cara pencatatan nama pada berbagai dokumen kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem kependudukan nasional yang selama ini menghadapi kendala akibat beragamnya format dan penggunaan nama dalam dokumen resmi. Tidak sedikit proses birokrasi terganggu karena nama yang tidak konsisten, terlalu panjang, atau bahkan bermakna ambigu.

Berdasarkan aturan tersebut, pencatatan nama wajib mengikuti prinsip-prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai bahwa nama bukan hanya identitas pribadi, tetapi juga pintu masuk utama terhadap pelayanan publik, keuangan, dan administrasi negara lainnya.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa nama yang akan dicantumkan di dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK), harus memenuhi sejumlah syarat. Nama harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, tidak multitafsir, serta memiliki minimal dua kata dengan total jumlah karakter tak lebih dari 60 huruf termasuk spasi.

Selain itu, tata cara penulisan nama pun diperjelas. Nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Bagi warga yang ingin mencantumkan nama marga, famili, atau sebutan lain, hal itu diperbolehkan asal menjadi satu kesatuan dengan nama pribadi.

Sementara untuk gelar akademik, keagamaan, dan adat, pencantumannya hanya dibolehkan di KTP dan KK, bukan di akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta perkawinan. Penulisan gelar itu pun dapat disematkan baik di awal maupun di akhir nama dan boleh disingkat, seperti “dr.”, “Ir.”, “H.” atau “S.E.”.

Namun, ada juga sejumlah larangan yang ditegaskan dalam Permendagri ini. Salah satunya adalah pelarangan penggunaan singkatan pada nama, kecuali singkatan itu tidak memiliki interpretasi lain. Contohnya, penyingkatan “Muhammad” menjadi “Muh” atau “Abdul” menjadi “Abd” dianggap tidak dapat diterima dalam dokumen resmi.

Kemendagri juga melarang penggunaan angka, tanda baca, dan simbol lainnya dalam nama yang dicatat pada dokumen kependudukan. Nama harus bersih dari karakter non-alfabet seperti titik, koma, garis, atau tanda petik tunggal.

Selain itu, meskipun gelar akademik dan keagamaan diperbolehkan di KTP dan KK, pencantumannya tetap dilarang dalam akta-akta pencatatan sipil. Ini karena sifat dokumen akta adalah mencatat peristiwa vital dan tidak bisa diperbarui sembarangan, berbeda dengan KTP dan KK yang bisa disesuaikan bila terjadi perubahan data.

Baca Juga :  "Retaknya Konsensus Buruh, DKBN Dipertanyakan di Tengah Janji Kesejahteraan Nasional"

Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 21 April 2022, maka nama-nama penduduk yang telah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan tidak wajib diubah. Artinya, aturan baru ini hanya berlaku ke depan bagi penduduk yang akan mengurus dokumen baru atau melakukan perubahan data.

Kebijakan ini, meski terkesan teknis, diyakini akan membawa dampak besar bagi ketertiban administrasi nasional. Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa meminimalkan persoalan hukum dan perdata yang muncul akibat kesalahan penulisan atau interpretasi nama.

Sejumlah kalangan birokrasi memandang bahwa regulasi ini turut mendorong percepatan integrasi data kependudukan dengan layanan digital. Dalam banyak kasus, kesalahan nama menjadi kendala dalam pencocokan data lintas instansi, termasuk perbankan, BPJS, hingga lembaga pendidikan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan, sosialisasi telah dilakukan ke seluruh daerah. Aparatur di tingkat kabupaten/kota juga diminta lebih teliti dan tidak gegabah dalam mencatat data penduduk.

Meski demikian, masih ada tantangan dalam implementasinya. Tidak sedikit masyarakat di daerah terpencil yang masih terbiasa menggunakan nama satu kata atau menggunakan simbol-simbol khusus yang diwariskan secara adat.

Pemerintah sendiri membuka ruang untuk konsultasi jika terdapat kasus-kasus khusus dalam penerapan aturan ini. Namun, pejabat pencatatan sipil memiliki kewenangan penuh untuk menolak permohonan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dengan sistem kependudukan nasional yang semakin canggih dan terintegrasi, kejelasan identitas setiap warga menjadi kunci dalam mendukung tata kelola pemerintahan digital. Aturan ini diyakini akan memperkuat fondasi tersebut, meskipun proses adaptasinya tentu memerlukan waktu dan kerja sama dari seluruh pihak.

Melalui kebijakan ini, Kemendagri menunjukkan komitmen untuk membangun sistem administrasi yang tertib, modern, dan inklusif—tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya, kesusilaan, dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *