“Anggaran Raksasa MBG Dipertanyakan, Manfaat Diduga Mengalir ke Elite Kekuasaan Publik”

Lonjakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis hingga ratusan triliun rupiah memicu sorotan serius setelah survei menunjukkan manfaat lebih banyak dirasakan elite dan pengelola dibanding penerima sasaran. Kondisi ini menandakan potensi masalah tata kelola, transparansi, dan distribusi manfaat. Publik mendorong evaluasi menyeluruh agar program benar-benar berpihak pada masyarakat rentan dan tidak menyimpang dari tujuan awal kebijakan sosial negara.

Aspirasimediarakyat.com — Lonjakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai ratusan triliun rupiah di tengah temuan survei yang menunjukkan manfaatnya justru lebih banyak dirasakan oleh elite politik dan pengelola program dibanding penerima sasaran, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial bagi kelompok rentan, namun kini dipertanyakan efektivitas distribusi dan akuntabilitasnya.

Program MBG digagas sebagai salah satu agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan mulia, yakni memastikan pemenuhan gizi bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai intervensi strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Dari sisi fiskal, komitmen negara terhadap program ini terlihat dari peningkatan anggaran yang signifikan. Dari Rp171 triliun pada 2025, alokasi melonjak menjadi Rp335 triliun dalam APBN 2026, menjadikannya salah satu program belanja sosial terbesar dalam sejarah kebijakan publik nasional.

Namun, peningkatan anggaran tersebut justru diiringi dengan temuan yang memunculkan tanda tanya besar. Survei nasional yang dilakukan Policy Research Center (Porec) pada Maret 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan program dan realitas di lapangan.

Dari total 1.168 responden, sebanyak 80,4 persen merupakan penerima atau keluarga penerima langsung manfaat MBG. Akan tetapi, hanya 6,5 persen yang menyatakan bahwa anak-anak sebagai sasaran utama program menjadi pihak yang paling diuntungkan.

Baca Juga :  "Ombudsman Ungkap 8 Masalah Utama Program MBG, Ribuan Anak Jadi Korban"

Baca Juga :  "1.179 Dapur Gizi Polri, Ekspansi Sosial atau Ujian Tata Kelola?"

Baca Juga :  "Kubu Tom Lembong Gugat Majelis Hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA, Soroti Ketidakberpihakan dan Etika Persidangan"

Sebaliknya, sebanyak 44,5 persen responden menilai manfaat program lebih banyak dinikmati oleh elite politik, sementara 44 persen lainnya menunjuk pengelola dan mitra dapur SPPG sebagai pihak yang memperoleh keuntungan signifikan.

Temuan ini diperkuat dengan persepsi publik yang lebih luas, di mana 88,5 persen responden menilai bahwa aliran manfaat program cenderung bergerak ke atas, bukan ke bawah. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan distribusi manfaat dalam implementasi kebijakan.

Dalam kajian kebijakan publik, fenomena tersebut dikenal sebagai elite capture, yakni kondisi di mana kelompok yang memiliki akses dan kekuasaan justru menguasai manfaat dari program yang dirancang untuk masyarakat luas, khususnya kelompok rentan.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan praktik rent-seeking, yaitu upaya memperoleh keuntungan melalui akses kekuasaan atau jaringan, bukan melalui peningkatan produktivitas atau efisiensi layanan.

Dalam konteks MBG, indikasi ini terlihat dari mekanisme penunjukan mitra pelaksana yang dinilai kurang transparan, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program di berbagai tingkatan birokrasi.

Akibatnya, nilai manfaat yang seharusnya diterima masyarakat berpotensi mengalami pengurangan di setiap tahapan distribusi, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan.

Secara struktural, kondisi ini juga mencerminkan pola patron-klien yang masih kuat dalam tata kelola program publik, di mana akses terhadap sumber daya lebih ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan dibandingkan kebutuhan objektif masyarakat.

Dampaknya, ketimpangan distribusi tidak lagi menjadi penyimpangan yang bersifat insidental, melainkan berpotensi menjadi konsekuensi sistemik dari cara kebijakan tersebut dijalankan.

Selain persoalan distribusi manfaat, aspek partisipasi publik juga menjadi sorotan. Program MBG dinilai masih bersifat top-down dengan keterlibatan masyarakat sasaran yang relatif minim dalam proses perencanaan dan pengawasan.

Kondisi ini berimplikasi pada tingkat kepercayaan publik. Hanya sekitar 20 persen responden yang menyatakan dukungan terhadap kelanjutan program, sementara mayoritas menilai program ini memiliki berbagai kelemahan mendasar.

Sebanyak 87 persen responden menilai program rentan terhadap praktik korupsi, 79 persen meragukan kualitas makanan yang disediakan, dan 76 persen mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran dalam skala besar tersebut.

Menariknya, ketidakpuasan publik ini tidak berujung pada sikap apatis. Sebagian besar responden menunjukkan keinginan untuk terlibat dalam pengawasan, baik melalui media sosial, kanal pengaduan resmi, maupun aksi kolektif berbasis advokasi.

Hal ini menunjukkan bahwa publik tidak menolak gagasan dasar program pemenuhan gizi, melainkan mempertanyakan cara implementasi dan tata kelola yang dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam perspektif kebijakan, kondisi ini menjadi sinyal penting bahwa keberhasilan program sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, serta integritas sistem pengelolaan.”

Lebih jauh, peningkatan anggaran tanpa diikuti reformasi struktural berpotensi memperluas ruang penyimpangan. Skala program yang semakin besar justru dapat menjadi celah bagi praktik ekstraksi nilai oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya.

Situasi ini menempatkan program MBG pada persimpangan penting, antara menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru menjadi beban fiskal dengan manfaat yang tidak optimal.

Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah sejauh mana kebijakan ini benar-benar berpihak pada kelompok rentan, atau justru menjadi arena distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu yang berada di lingkar kekuasaan.

Baca Juga :  "Lele Mentah dalam Paket MBG Pamekasan Picu Polemik Standar Gizi Program Nasional"

Baca Juga :  Fenomena #KaburAjaDulu: Anies Baswedan Soroti Keprihatinan Kaum Muda Indonesia

Baca Juga :  "Menkeu Purbaya Rekrut Hacker untuk Amankan Sistem Pajak: Antara Inovasi Digital dan Risiko Etika Pemerintahan"

Ketegangan antara tujuan normatif dan realitas implementasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan, serta keterlibatan publik dalam memastikan program berjalan sesuai mandatnya.

Program berbasis komunitas atau koperasi yang diusulkan oleh mayoritas responden dapat menjadi alternatif pendekatan yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan lokal.

Pada saat yang sama, penolakan terhadap keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam pengelolaan program menunjukkan adanya tuntutan publik terhadap model tata kelola yang lebih independen dan profesional.

Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penunjukan mitra, distribusi anggaran, serta standar operasional menjadi krusial untuk memastikan bahwa program tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan distribusi harus menjadi fondasi utama dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Program MBG pada akhirnya menjadi cerminan bagaimana kebijakan publik diuji, bukan hanya pada niat awal, tetapi pada kemampuan sistem untuk menjaga integritas pelaksanaan agar manfaat benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *