Aspirasimediarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional. Dalam sebuah acara bertajuk Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 yang digelar PT HM Sampoerna Tbk., Airlangga mendorong para pelaku UMKM agar ikut serta menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog.
Dorongan ini bukan sekadar retorika. Airlangga menilai ratusan ribu outlet yang tergabung dalam ekosistem Sampoerna Retail Community (SRC) memiliki jaringan luas yang bisa dimanfaatkan sebagai saluran distribusi pangan murah. “Masih ada satu juta UMKM yang bisa bergabung dalam SRC. Kalau 250.000 outlet saja mampu menyalurkan SPHP, dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ucap Airlangga di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Airlangga, pola distribusi yang melibatkan UMKM akan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat memperoleh akses terhadap beras dengan harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, pelaku UMKM berkesempatan memperluas usahanya dan meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
Dalam kesempatan itu, Airlangga langsung menguji komitmen pengelola SRC yang hadir. Pertanyaan mengenai kesediaan mereka menjual beras SPHP dijawab dengan lantang: siap. Respons tersebut menunjukkan bahwa gagasan pemerintah untuk menggandeng UMKM memiliki dukungan nyata dari pelaku usaha kecil.
Namun, Airlangga juga menyinggung tantangan di lapangan. Ia menanyakan apakah penjualan beras selama enam bulan terakhir memberikan keuntungan bagi pedagang. Jawaban yang muncul bercampur, mencerminkan adanya realitas berbeda di lapangan. “Ini seperti mixed feeling,” katanya disambut tawa sekaligus tepuk tangan hadirin.
Kehadiran UMKM dalam rantai distribusi pangan sejatinya bukan hal baru. Dalam kerangka hukum, peran mereka sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta regulasi turunan mengenai pemberdayaan usaha kecil dalam kegiatan strategis nasional. Melalui jalur hukum ini, keterlibatan UMKM dalam distribusi pangan dipandang sah sekaligus mendukung prinsip pemerataan ekonomi.
Dari aspek kebijakan, keterlibatan UMKM juga relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok serta Barang Penting. Regulasi itu menegaskan pentingnya jaminan pasokan dan harga yang stabil, di mana Bulog dan jaringannya bertindak sebagai garda depan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan kesiapan lembaga yang dipimpinnya dalam menjalankan amanat tersebut. Rizal menyebut stok beras hingga akhir tahun mencapai 4,2 juta ton, sehingga program distribusi SPHP melalui berbagai saluran, termasuk UMKM, dapat dilakukan tanpa mengkhawatirkan ketersediaan.
“Bulog bekerja sama dengan kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan BUMN. Semua bergerak bersama untuk memastikan beras SPHP tersedia hingga Desember nanti,” kata Rizal di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan pangan. Transparansi dalam distribusi, akuntabilitas UMKM sebagai penyalur, serta koordinasi lintas lembaga dipandang penting agar beras SPHP benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Potensi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian harga di lapangan, atau penyaluran yang tidak tepat sasaran masih menjadi sorotan publik. Untuk itu, peran pengawasan internal dan eksternal harus berjalan paralel. BPK, Ombudsman, hingga masyarakat sipil dituntut aktif memantau.
Dari sisi ekonomi, keterlibatan UMKM dalam distribusi pangan juga diharapkan mampu menekan praktik perantara berlapis yang kerap membuat harga pangan naik tak terkendali. Dengan jalur distribusi yang lebih pendek, harga dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas.
Selain itu, adanya jaringan UMKM yang merata hingga ke pelosok memberi harapan baru bagi akses pangan di daerah yang selama ini sulit dijangkau oleh distribusi formal. Hal ini penting untuk menjawab persoalan disparitas harga antara perkotaan dan pedesaan.
Airlangga menekankan, pemerintah tidak hanya mendorong ketersediaan beras murah, tetapi juga mengupayakan agar sistem distribusi lebih adil. Prinsip pemerataan menjadi pijakan agar masyarakat kecil tidak sekadar menjadi konsumen, melainkan juga pelaku dalam rantai ekonomi.
Dalam konteks hukum ekonomi, keterlibatan UMKM dalam SPHP dapat dipandang sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan peran negara dalam menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak, sekaligus memberi ruang partisipasi rakyat.
Penting dicatat, kebijakan ini juga menjadi jawaban atas kritik publik mengenai kurangnya keterlibatan sektor riil dalam program stabilisasi pangan. Dengan menjadikan UMKM mitra distribusi, pemerintah berupaya menutup celah antara kebijakan makro dan kebutuhan mikro.
Kehadiran beras SPHP melalui outlet kecil di tengah pemukiman akan menjadi uji nyata apakah konsep stabilisasi harga bisa dirasakan langsung masyarakat atau sekadar jargon kebijakan. Tantangan berikutnya adalah memastikan harga di lapangan konsisten dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Airlangga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh sinergi. Pemerintah, Bulog, pelaku UMKM, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keberlangsungan distribusi. Jika berhasil, langkah ini bukan hanya meredam gejolak harga, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Dengan demikian, upaya melibatkan UMKM dalam penyaluran beras SPHP tidak hanya berbicara soal distribusi pangan, melainkan juga menyangkut tata kelola ekonomi, implementasi regulasi, dan penguatan peran rakyat dalam pembangunan. Publik kini menunggu bukti bahwa semangat ini bisa diwujudkan secara konsisten.



















