“PPPK MBG vs Guru Honorer, Negara Diuji Soal Keadilan”

Akademisi Universitas Palangka Raya, Yunus Praja Panjika, menilai polemik pengangkatan PPPK SPPG dan MBG memicu perbandingan tajam dengan nasib guru honorer, memperlihatkan ketimpangan prioritas kebijakan, celah regulasi, serta menguatnya tuntutan keadilan publik yang menempatkan negara pada ujian serius dalam menata pembangunan manusia dan perlindungan tenaga pendidik.

Aspirasimediarakyat.com — Wacana pengangkatan ribuan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik polemik nasional yang menyingkap ketimpangan prioritas kebijakan negara, persoalan keadilan regulasi kepegawaian, perbandingan dengan nasib guru honorer, serta tarik-menarik antara program strategis negara dan mandat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.

Pengurus Besar Kesatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai tenaga guru belum mendapatkan prioritas yang pantas dalam kebijakan negara, meskipun memiliki peran sentral dalam membentuk generasi masa depan. Penilaian ini muncul seiring kebijakan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengangkat puluhan ribu petugas SPPG sebagai PPPK.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyatakan bahwa kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan arah kebijakan publik. Ia menyerukan agar pemerintah melihat nasib guru honorer secara serius dan memberikan solusi yang adil serta terpadu demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

Menurut Unifah, pengangkatan pegawai SPPG berjalan relatif cepat dan terkoordinasi karena program tersebut merupakan prioritas nasional yang dikelola oleh satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional. Sementara itu, guru sebagai tenaga pendidik justru harus melalui proses panjang dan berliku untuk memperoleh status PPPK, meskipun banyak di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan bahwa realitas ini memperlihatkan guru belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara. PGRI berharap pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK serta memberikan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lainnya.

Baca Juga :  "Wamenaker Immanuel Ebenezer Bersilaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Bahas Isu Kesempatan Kerja"

Baca Juga :  "X Ditegur Tiga Kali, Kemkomdigi Tegaskan Tak Ada Kekebalan di Ruang Digital"

Baca Juga :  Kontroversi Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Kritik dan Pertanyaan Publik

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional mengumumkan rencana pengangkatan 32.000 PPPK mulai 1 Februari 2026. Rekrutmen tersebut dilakukan bertahap hingga tahap keempat, sebagai bagian dari penguatan program nasional pemenuhan gizi.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK dibagi dalam dua gelombang. Sebanyak 2.080 pegawai telah diangkat menjadi PPPK pada gelombang pertama per 1 Juli 2025, sementara seleksi tahap berikutnya mencakup puluhan ribu formasi tambahan.

Dalam tahap kedua, seleksi dilakukan terhadap 32.000 PPPK, terdiri dari 31.250 formasi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 750 formasi akuntan, dan 375 formasi ahli gizi. Para peserta telah menjalani pendaftaran, tes berbasis komputerisasi, serta tahapan administrasi hingga pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK.

Kebijakan ini kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat karena kerap dibandingkan dengan perjuangan panjang guru honorer untuk masuk skema PPPK. Narasi tentang adanya “karpet merah” bagi pegawai MBG, termasuk lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), menyebar luas di media sosial dan memunculkan pro dan kontra.

Akademisi Universitas Palangka Raya, Yunus Praja Panjika, meluruskan persepsi tersebut. Menurutnya, pengangkatan pegawai MBG tidak dilakukan tanpa mekanisme seleksi karena rekrutmen ASN saat ini berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga PPPK tetap harus melalui jalur tes dan prosedur administratif.

Ia juga menepis anggapan bahwa posisi di Badan Gizi Nasional atau satuan layanan MBG diperoleh secara mudah. Berdasarkan pengamatannya, calon Kepala Satuan Pelayanan MBG telah melalui proses seleksi dengan capaian nilai kompetensi yang tinggi dan tidak diangkat secara otomatis.

Namun demikian, Yunus mengakui adanya celah regulasi yang memicu perbandingan dengan guru honorer. Persoalan utama, menurutnya, bukan terletak pada kemampuan individu, melainkan pada jenis formasi ASN yang digunakan dalam kebijakan rekrutmen.

Perdebatan ini turut menguat di media sosial TikTok. Sejumlah warganet menyuarakan kekecewaan dan harapan yang saling berseberangan terkait rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, mencerminkan kegelisahan sosial yang lebih luas terhadap rasa keadilan kebijakan publik.

Seorang warganet menuliskan kekecewaan atas pengabdian panjang yang belum mendapat pengakuan negara, sementara warganet lainnya menyatakan bahwa program MBG membuka peluang kerja nyata bagi masyarakat kecil dan membantu ekonomi keluarga, meskipun tidak semua pekerja di dalamnya diangkat menjadi PPPK.

Yunus menambahkan bahwa secara regulasi, guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun lebih tepat diarahkan ke jalur PPPK karena skema ini mensyaratkan pengalaman kerja. Sebaliknya, jika mayoritas pegawai MBG berasal dari lulusan baru, mereka seharusnya lebih tepat masuk jalur PNS atau CPNS.

Ia merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk PPPK. Menurutnya, jalur fresh graduate dalam ASN adalah PNS, bukan PPPK, sehingga pemaksaan skema berpengalaman kepada lulusan baru berpotensi melahirkan rasa ketidakadilan struktural.

Pemerintah, menurut Yunus, memiliki hak prerogatif untuk membuka jalur prioritas bagi program strategis nasional, namun mekanismenya harus tepat secara regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial dan konflik persepsi keadilan publik.

“Ketidakadilan kebijakan yang lahir dari ketimpangan prioritas ini adalah bentuk ketimpangan struktural yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika sistem lebih cepat mengakomodasi program daripada mengakui pengabdian, keadilan sosial berubah menjadi ilusi kebijakan yang hampa.”

Baca Juga :  "Rakyat Murka, DPR dan Kasus Tom Lembong Jadi Simbol Luka Hukum dan Pengkhianatan"

Baca Juga :  "Fondasi Ekonomi Menuju Tahun Anggaran Baru"

Baca Juga :  Bupati Lahat Bursah Zanubi Tantang Menkeu: “Pusat Jangan Menyalahkan Daerah!”

Polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan semata soal pengangkatan PPPK, tetapi menyangkut desain besar kebijakan negara tentang prioritas pembangunan manusia, relasi antara pendidikan dan program sosial, serta keberpihakan regulasi terhadap kelompok yang selama ini berada di lapisan terbawah struktur birokrasi.

Ketika guru honorer yang mengabdi puluhan tahun harus menunggu kepastian hukum, sementara program baru mendapat jalur cepat melalui desain kebijakan khusus, publik melihat kontras yang tajam antara nilai pengabdian dan logika prioritas negara.

Persoalan ini juga menyentuh dimensi hukum administrasi negara, reformasi birokrasi, serta asas keadilan dalam pelayanan publik, yang seharusnya menempatkan kesetaraan akses dan kepastian hukum sebagai prinsip utama.

Debat tentang PPPK, MBG, dan guru honorer pada dasarnya adalah cermin dari pertarungan antara kebijakan pragmatis dan mandat konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadilan sosial, dan membangun sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Krisis ini menegaskan bahwa pembangunan manusia tidak dapat dipisahkan antara gizi, pendidikan, dan keadilan kebijakan, karena ketiganya membentuk satu ekosistem yang menentukan masa depan generasi bangsa, nasib tenaga pendidik, dan legitimasi negara di mata rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *