Hukum  

“OTT Pajak Jakut Bongkar Skema Pangkas PBB Rugikan Negara”

Konferensi pers penetapan lima tersangka dari delapan orang yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK mengungkap skema pemangkasan ilegal kewajiban PBB melalui OTT Januari 2026 yang menurunkan pajak hingga 80 persen dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Aspirasimediarakyat.com — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara membuka tabir praktik pemangkasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan secara ilegal melalui mekanisme pemeriksaan formal, memperlihatkan bagaimana ruang diskresi fiskal yang seharusnya dijaga oleh hukum dan integritas justru dimanipulasi menjadi ladang transaksi tersembunyi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026, menandai salah satu operasi penindakan terbesar di sektor perpajakan awal tahun ini. Penindakan tersebut mengungkap dugaan praktik suap terstruktur dalam proses pemeriksaan PBB yang seharusnya menjadi instrumen kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB tahun pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025. Laporan tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan oleh tim KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam proses pemeriksaan, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar. Asep menyebut nilai temuan awal mencapai sekitar Rp 75 miliar, angka yang secara hukum seharusnya menjadi dasar koreksi dan penagihan resmi sesuai ketentuan perpajakan.

Alih-alih diselesaikan secara transparan, PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan terhadap hasil pemeriksaan awal. Pada fase inilah, menurut KPK, praktik menyimpang mulai terjadi dengan munculnya permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Baca Juga :  “Dua Vonis, Satu Luka: Risiko Kriminalisasi Kebijakan di Tengah Pusaran Korupsi”

Baca Juga :  "Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Audit BPKP, Kasus Pertama Sepanjang Sejarah Lembaga"

Asep mengungkapkan bahwa Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar diduga merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi titik krusial dalam skema pemangkasan kewajiban pajak secara ilegal.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal, sebuah penurunan yang secara logika fiskal sulit dijelaskan tanpa intervensi nonprosedural.

“Ketika pajak dipangkas di ruang gelap, yang sesungguhnya dirampas bukan sekadar angka di neraca negara, melainkan hak kolektif rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang seharusnya dibiayai dari pajak.”

KPK menduga fee Rp 4 miliar tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini melibatkan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin, sebagai sarana pencairan dana dari PT WP.

Pada Desember 2025, dana komitmen fee dicairkan dan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Asep menyebut uang dalam mata uang asing itu dibagi-bagi, memperlihatkan pola distribusi yang sistematis.

OTT dilakukan saat proses pendistribusian berlangsung. KPK mengamankan delapan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dan pegawai pajak, konsultan pajak, pihak wajib pajak, hingga pihak swasta lainnya.

Baca Juga :  "Proyek Fiktif Rp8,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo: Jerat Hukum, Cinta Gelap, dan Lubang Pengawasan BUMN"

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Baca Juga :  "KUHAP Baru 2026: Ujian Kepastian Hukum dan Arah Penegakan Pidana Nasional"

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Temuan ini diperkuat dengan pengakuan bahwa sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa pada waktu dan wajib pajak yang berbeda.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Wibowo, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP. Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B undang-undang yang sama, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Praktik semacam ini menunjukkan wajah ketidakadilan fiskal yang telanjang, ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul di ruang negosiasi elit birokrasi yang bermain dengan kewenangan.

Kasus OTT pajak di Jakarta Utara menjadi peringatan keras bahwa reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada sistem dan digitalisasi, melainkan menuntut pengawasan ketat, penegakan hukum konsisten, dan keberanian membersihkan institusi dari praktik rente, agar pajak benar-benar kembali menjadi instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *