Aspirasimediarakyat.com — Revitalisasi Bundaran Air Mancur di kawasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang menempatkan arsitektur kota pada persimpangan krusial antara estetika modern, ketepatan simbolik, dan kewajiban hukum untuk menjaga ruang publik yang sarat nilai sejarah, budaya, serta spiritual, sehingga setiap keputusan desain tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etik, regulatif, dan makna kolektif yang hidup dalam kesadaran warga kota.
Bundaran Air Mancur yang kerap disebut sebagai “Titik Nol” Palembang bukan sekadar simpul lalu lintas atau proyek penataan visual, melainkan ruang strategis yang berada pada sumbu utama Masjid Agung. Dalam perspektif tata kota dan arsitektur, kawasan ini merupakan ruang simbolik yang memikul identitas Palembang Darussalam, sehingga revitalisasinya harus tunduk pada hierarki visual dan spiritual yang telah lama terbangun dalam memori publik.
Akademisi dan Wakil Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan, Dr. Ir. Zuber Angkasa, M.T., menegaskan bahwa polemik desain yang mengemuka di tengah masyarakat tidak boleh direduksi sebagai gejolak emosional semata. Ia menilai respons publik justru merupakan indikator adanya persoalan mendasar dalam komunikasi visual dan pemaknaan ruang yang gagal ditangkap secara tepat oleh desain monumen tersebut.
Menurut Zuber, klaim bahwa desain monumen berangkat dari motif “Cempaka Telok” harus diuji secara akademik. Dalam kajian arsitektur dan semiotika, bentuk ruang publik dituntut mampu “berbicara” dengan jelas melalui bahasa visual. Ketika pesan yang diterima publik berbeda dari pesan yang dimaksud perancang, di situlah kegagalan makna mulai terjadi.
Ia merinci setidaknya tiga persoalan inti yang patut menjadi perhatian. Pertama, kegagalan semiotik, di mana bentuk fisik monumen tidak terbaca sebagai simbol Cempaka atau Darussalam, melainkan justru diasosiasikan publik dengan teratai yang memiliki ikatan kuat dengan ikonografi pra-Islam di Palembang. Kedua, kesalahan tipologi melalui pemilihan bentuk patung bunga raksasa yang bersifat literal. Ketiga, pendangkalan simbolisme karena nilai Islam hanya ditempelkan sebagai ornamen tambahan, bukan terintegrasi dalam struktur bentuk.
Dalam konteks hukum penataan ruang, arsitektur publik memiliki fungsi sosial dan kultural yang diatur melalui prinsip kemanfaatan, keberlanjutan, dan kesesuaian dengan nilai lokal. Ketika desain tidak tepat membaca konteks, maka yang terlanggar bukan hanya selera estetika, tetapi juga asas kepatutan dan kehati-hatian dalam pengelolaan ruang bersama.
Zuber menjelaskan bahwa kebingungan publik antara Cempaka dan Teratai dapat diurai secara forensik melalui kajian morfologi. Teratai merupakan tanaman air dengan kelopak lebar dan orientasi horizontal, sedangkan Cempaka adalah bunga pohon dengan kelopak ramping, runcing, dan tumbuh vertikal. “Telok” sendiri merujuk pada fase kuncup yang menutup, bukan mekar melebar.
“Masalah muncul ketika bentuk Cempaka dipaksakan masuk ke tipologi air mancur kolam. Demi kebutuhan struktur dan utilitas teknis, kelopak bunga membesar dan melebar. Akibatnya, secara visual, desain mengikuti rumus persepsi yang paling kuat di ruang publik: bunga yang berdiri di atas air hampir pasti dibaca sebagai teratai.”
Dalam teori komunikasi visual, persepsi gambar selalu lebih dominan dibandingkan narasi lisan atau klaim konseptual. Label, penjelasan, atau slogan tidak mampu mengubah makna visual yang ditangkap mata publik setiap hari. Di sinilah kegagalan desain menjadi persoalan objektif, bukan sekadar perbedaan pendapat.
Lebih jauh, Zuber menyoroti penggunaan elemen atraktif seperti air mancur menari dan permainan cahaya. Konsep semacam ini lazim diterapkan di ruang rekreasi atau kawasan komersial, tetapi menjadi problematik ketika ditempatkan tepat di depan ruang ibadah utama. Efek pertunjukan berpotensi menciptakan distraksi visual yang bersaing dengan suasana khidmat Masjid Agung.
Ia juga mengkritisi penggunaan running text LED untuk menampilkan Asmaul Husna. Secara etika representasi, teks suci memiliki bobot ontologis yang menuntut medium bermartabat. Ketika ditampilkan melalui teknologi yang sehari-hari diasosiasikan dengan iklan atau informasi komersial, makna sakralnya berisiko tereduksi.
Fenomena ini mencerminkan kecenderungan pengelolaan ruang publik yang tergesa-gesa, seolah simbol bisa diperlakukan sebagai aksesori instan, padahal ruang sakral menuntut kedalaman nalar, ketepatan makna, dan tanggung jawab moral yang tidak bisa ditawar.
Lebih ironis lagi, ketika proyek yang dibiayai dari uang publik justru menghadirkan simbol yang membingungkan dan berpotensi merusak identitas ruang bersama, rakyat kembali diposisikan sebagai penonton dari keputusan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan mereka.
Zuber menilai Palembang sesungguhnya memiliki sumber inspirasi desain yang jauh lebih otentik dan selaras dengan nilai Islam, yakni Songket. Dalam tradisi Songket, motif flora tidak ditampilkan secara literal, melainkan melalui distilasi geometris yang sejalan dengan prinsip anikonisme dan estetika Islam.
Pendekatan abstraksi geometris memungkinkan lahirnya struktur yang merepresentasikan sifat Cempaka—anggun, vertikal, dan bermartabat—tanpa harus jatuh pada imitasi bentuk botani. Secara visual, pendekatan ini juga lebih selaras dengan komposisi menara dan bangunan Masjid Agung.
Secara teknis, Zuber merekomendasikan sejumlah koreksi desain yang realistis, seperti mengubah orientasi bentuk agar lebih ramping dan vertikal, mengangkat objek dari permukaan air agar tidak otomatis terbaca sebagai tanaman air, serta mengarahkan pencahayaan pada nuansa wibawa, bukan hiburan visual.
Ia juga menekankan pentingnya pemilihan material yang jujur dan tahan waktu. Untuk ruang sekelas Titik Nol, penggunaan material yang menua buruk di iklim tropis berpotensi menurunkan martabat ikon kota dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dalam pembangunan.
Kritik arsitektur, menurut Zuber, harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah. Ia bukan upaya menjatuhkan pihak tertentu, melainkan ikhtiar intelektual untuk memastikan keputusan desain publik memiliki ketepatan makna dan tanggung jawab sosial.
Ketika ruang simbolik salah membaca genius loci, yang dipertaruhkan bukan hanya estetika, tetapi identitas kota, kualitas ruang publik, dan rasa keadilan warga atas penggunaan ruang bersama yang mereka miliki secara kolektif.
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang menjadi cermin bahwa pembangunan kota tidak boleh berhenti pada kemegahan visual, melainkan harus berpijak pada hukum, etika, dan kearifan lokal, agar ruang publik benar-benar menjadi milik rakyat—ruang yang bermakna, bermartabat, dan mencerminkan suara bersama.



















