Daerah  

“Narkoba Menyusup ke Vape, Sumsel Dikepung Modus Baru Peredaran Gelap”

BNNP Sumsel mengungkap modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape yang menyasar generasi muda. Pemerintah daerah dan aparat didorong memperkuat pencegahan, sosialisasi, serta jaminan rehabilitasi sesuai hukum demi melindungi kepentingan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Ancaman peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan kembali berevolusi melalui modus pencampuran zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik, sebuah pola kejahatan yang memanfaatkan tren gaya hidup modern, celah pengawasan, serta rendahnya kewaspadaan publik, sekaligus menantang efektivitas sistem pencegahan narkotika, penegakan hukum, dan perlindungan generasi muda di tengah meningkatnya popularitas vape sebagai simbol konsumsi urban.

Fenomena ini menandai pergeseran strategi sindikat narkoba yang tidak lagi mengandalkan pola distribusi konvensional. Dengan menyasar pengguna vape, pelaku memanfaatkan ruang abu-abu regulasi dan persepsi publik yang masih menganggap rokok elektrik lebih aman dibandingkan zat adiktif lain.

Peringatan keras disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Hissar Siallagan, usai audiensi bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Ia menegaskan bahwa modus baru ini jauh lebih berbahaya karena bekerja secara senyap dan menyasar kelompok usia produktif.

Menurut Hissar, cairan vape yang dicampur narkotika memiliki nilai jual tinggi, berkisar Rp4 hingga Rp5 juta. Namun pada tahap awal, cairan tersebut kerap dibagikan secara gratis sebagai umpan untuk membangun ketergantungan dan loyalitas pengguna.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah menerima cairan vape dari pihak yang tidak dikenal. Pemberian gratis justru menjadi pintu masuk jerat narkotika yang dirancang sistematis oleh jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Kontainer Terguling di Jalan Demang Lebar Daun Palembang

Baca Juga :  "Dangdut Palembang dan Dukungan Kesbangpol: Dari Panggung Rakyat ke Sorotan Pemerintah"

Baca Juga :  "Aksi FORMAT Sumsel: Desakan Keadilan dalam Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung"

Hissar juga mengungkapkan bahwa Sumatera Selatan saat ini berada dalam kategori darurat narkoba. Tingkat prevalensi pengguna tergolong tinggi, sementara kesadaran masyarakat untuk melapor dan menjalani rehabilitasi secara sukarela masih jauh dari memadai.

Dalam satu tahun, jumlah masyarakat yang datang secara sukarela untuk rehabilitasi hanya sekitar 2.000 orang. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan estimasi pengguna narkotika yang tersebar di berbagai lapisan sosial.

BNNP Sumsel terus mendorong penguatan imunitas sosial melalui keberanian menolak, melapor, dan tidak takut terhadap proses hukum. Pendekatan ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Hissar menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas mengatur bahwa pecandu yang melapor untuk direhabilitasi tidak akan dipidana, melainkan mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis sebagai bagian dari perlindungan negara.

“Ketika narkotika disamarkan dalam cairan vape dan diedarkan dengan wajah gaya hidup modern, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak generasi muda untuk tumbuh sehat, sadar, dan merdeka dari jebakan adiksi yang kejam.”

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Palembang. Namun ia menyadari bahwa proses pembentukan satuan kerja vertikal membutuhkan waktu dan prosedur administratif yang panjang.

Sebagai langkah cepat, Pemerintah Kota Palembang menyiapkan tiga strategi awal. Pertama, membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba dengan pola kerja menyerupai BNNK. Kedua, menyiapkan kantor operasional di Mal Pelayanan Publik Jakabaring di bawah koordinasi Kesbangpol.

Ketiga, Pemkot Palembang menyiapkan sumber daya manusia hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan BNNP Sumsel. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap ancaman narkotika di tingkat kota.

Selain penguatan kelembagaan, Pemkot Palembang juga merancang sosialisasi masif ke sekolah, perguruan tinggi, lingkungan aparatur sipil negara, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Edukasi dini dinilai menjadi kunci pencegahan.

Baca Juga :  "Polemik Bantuan Asing di Aceh: Antara Kemandirian Negara dan Seruan Gubernur"

Baca Juga :  "Euforia HUT Banyuasin Menguji Konsistensi Pembangunan Antara Seremoni dan Kesejahteraan Publik"

Baca Juga :  "Dermaga Tanjung Carat dan Bio Avtur Uji Arah Transformasi Ekonomi Banyuasin"

Ratu Dewa menegaskan bahwa dengan munculnya modus narkoba melalui vape, sekolah-sekolah menjadi prioritas utama sosialisasi. Lingkungan pendidikan dianggap paling rentan sekaligus paling strategis untuk membangun kesadaran kolektif.

Jika negara lengah dan publik terus abai, maka peredaran narkotika akan menjelma seperti racun tak kasatmata yang merusak masa depan anak bangsa sambil disamarkan sebagai gaya hidup yang tampak modern dan aman.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, modus ini menuntut respons lintas sektor, mulai dari penguatan regulasi rokok elektrik, peningkatan pengawasan distribusi liquid, hingga integrasi data antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat bertumpu pada penindakan semata, melainkan harus dibarengi dengan pencegahan struktural, edukasi berkelanjutan, serta jaminan rehabilitasi yang mudah diakses dan bebas stigma.

Ancaman narkotika dalam bentuk cairan vape menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba menuntut kewaspadaan kolektif, keberanian melapor, dan kehadiran negara yang tegas, agar ruang hidup masyarakat tidak dikuasai jaringan gelap yang merampas kesehatan, masa depan, dan martabat rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *