Hukum  

“OTT Berulang, Hukum Dipertanyakan, Krisis Moral Menggerogoti Negara”

Dr. Pieter C. Zulkifli mengkritik maraknya OTT yang dinilai menjadi ritual penindakan tanpa pencegahan. Ia menyoroti krisis integritas, hukum yang bekerja di hilir, serta demokrasi prosedural yang kehilangan rasa adil, sementara rakyat menuntut keadilan substantif yang nyata.

Aspirasimediarakyat.com — Kritik terhadap Operasi Tangkap Tangan yang terus berulang kembali mengemuka ketika praktik penindakan hukum dinilai lebih sering hadir sebagai tontonan periodik ketimbang koreksi sistemik, memunculkan pertanyaan serius tentang arah penegakan hukum, keberanian moral aparatur, efektivitas pencegahan korupsi, serta relasi kuasa yang membentuk hukum sebagai ritual kekuasaan alih-alih instrumen keadilan substantif yang melindungi kepentingan rakyat secara konsisten dan berkelanjutan.

Pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, SH., MH menilai maraknya Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan pejabat hingga aparat penegak hukum menunjukkan pola berulang yang patut dikritisi secara mendalam. OTT, menurutnya, tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah, melainkan gejala struktural dari krisis yang lebih luas dalam sistem hukum dan kekuasaan.

Ia memandang fenomena tersebut sebagai refleksi krisis integritas dan keberanian moral. Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru terseret kasus serupa, persoalan hukum bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi kegagalan sistem etika yang menopang negara hukum.

Pieter Zulkifli menyatakan bahwa tanpa pejabat hukum yang memiliki ketakutan moral dan kesadaran etis, hukum mudah tergelincir menjadi formalitas kosong. Dalam kondisi demikian, hukum dijalankan sebagai prosedur kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Operasi tangkap tangan sudah seperti agenda rutin. Hampir setiap tahun, bahkan hampir setiap bulan, selalu ada pejabat atau aparat penegak hukum yang kembali terjaring,” ujarnya. Ia menggambarkan korupsi seolah menjadi ritual berulang yang dipentaskan dengan pola seragam.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Baca Juga :  "Nadiem Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Pengadaan Chromebook Bernilai Triliunan Diperiksa Ulang"

Baca Juga :  "Korupsi LPEI: KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Lima Tersangka Resmi Ditetapkan"

Menurutnya, pola tersebut hampir selalu sama: konferensi pers, borgol, janji bersih-bersih, lalu kesunyian. Publik gaduh sesaat, namun perhatian cepat bergeser, sementara praktik korupsi terus menemukan ruang baru untuk bertumbuh.

Dalam konteks itu, ia menyinggung pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto yang menyebut bahwa kecerdasan tanpa ketakutan kepada Tuhan tidak cukup bagi seorang hakim. Kalimat singkat tersebut dinilai datang pada momen yang krusial di tengah paradoks penegakan hukum.

Pieter Zulkifli menilai persoalan hukum saat ini bukan terletak pada kekurangan regulasi atau kelemahan institusi. Indonesia, menurutnya, tidak kekurangan orang cerdas di ruang-ruang kekuasaan, tetapi kekurangan figur yang berani berhenti sebelum melampaui batas etik dan moral.

Tahun 2025, lanjutnya, memperlihatkan wajah peradilan yang semakin paradoksal. Di satu sisi, penindakan berjalan melalui OTT dan vonis dijatuhkan. Di sisi lain, kasus serupa justru terus muncul dari lembaga yang sama, menandakan bahwa hukum bekerja di hilir, namun rapuh di hulu.

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti memadamkan api sambil membiarkan gudang bahan bakar tetap terbuka. Dalam kerangka ini, pemikiran klasik Machiavelli terasa relevan, bahwa kekuasaan kerap lebih sibuk mempertahankan diri ketimbang memastikan kesejahteraan rakyat.

Pieter Zulkifli menilai pandangan Machiavelli tentang rasa takut sebagai investasi politik menemukan bentuk barunya di era modern, melalui algoritma, framing, dan pengelolaan opini publik. Kekuasaan tampil santun di depan kamera, namun bekerja agresif di balik layar dengan narasi yang tampak sah secara hukum.

Pada titik ini, hukum kerap menjelma menjadi alat seleksi, bukan penjamin keadilan. Ketidakadilan struktural dipelihara melalui mekanisme yang rapi, sementara rakyat dipaksa menerima bahwa penindakan adalah puncak keberhasilan, bukan bukti kegagalan pencegahan.

“Korupsi yang terus berulang dalam sistem semacam ini bukan lagi sekadar penyakit, melainkan alat kontrol. Ketika banyak pihak terlibat, relasi saling sandera terbentuk, dan loyalitas dibayar dengan perlindungan, sementara ketidaksetiaan berisiko dibalas dengan penegakan hukum yang selektif.”

Kondisi ini memperlihatkan wajah hukum yang kejam pada yang lemah dan lunak pada yang kuat, sebuah ironi yang melukai rasa keadilan publik. Ketidakadilan seperti ini adalah pengkhianatan sistemik terhadap rakyat yang dipaksa percaya pada prosedur, namun jarang merasakan keadilan nyata.

Baca Juga :  "Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex Senilai Rp3,58 Triliun"

Baca Juga :  Robert Indarto Tolak Penyitaan Aset untuk Tutupi Kerugian Negara Rp332,6 Triliun

Baca Juga :  "KPK Tegaskan Keluarga Koruptor Bisa Dijerat Hukum Jika Terlibat TPPU"

Pieter Zulkifli juga menyinggung demokrasi yang berjalan rapi secara administratif, namun kehilangan substansi moral. Pemilu tetap digelar, partisipasi dicatat, tetapi kebijakan stagnan, dan rakyat merasa berdaulat hanya sebatas memilih wajah, bukan menentukan arah.

Ia mengutip peringatan klasik Tacitus bahwa semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya. Indonesia dinilainya kaya regulasi, tetapi miskin rasa adil, karena aturan dibuat berlapis, teknis, dan kerap ambigu.

Akibatnya, hukum berubah menjadi labirin yang hanya dapat dilalui mereka yang memiliki uang, waktu, dan akses. Rakyat kecil tersandung administrasi, sementara mereka yang berkuasa berlindung di balik prosedur yang sah secara formal.

Pieter Zulkifli menegaskan bahwa OTT yang terus berulang justru menandai kegagalan pencegahan. Data penindakan mungkin tampak impresif, namun sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem etik tidak bekerja dan hukum dipaksa berdiri sendirian tanpa sokongan nurani.

Ia menekankan bahwa pernyataan Ketua Mahkamah Agung seharusnya dibaca sebagai peringatan keras tentang arah negara hukum. Negara tidak runtuh karena kekurangan pasal, melainkan karena keberanian untuk jujur semakin menipis, sementara rakyat terus menunggu hukum yang tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi adil dalam kenyataan hidup mereka.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *