Aspirasimediarakyat.com — Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung pada pertengahan Desember 2025 kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah, ketika kekuasaan politik, pembiayaan elektoral, dan proyek publik berkelindan tanpa sekat etika, mengubah anggaran rakyat menjadi komoditas tawar-menawar, serta menegaskan bahwa korupsi di level lokal bukanlah anomali, melainkan pola sistemik yang terus berulang meski perangkat hukum dan pengawasan telah berlapis.
KPK secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, sehari setelah operasi senyap dilakukan. Penetapan itu diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan dasar kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung bupati, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga disebut sebagai kerabat dekat, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, dengan pola yang melibatkan relasi kekuasaan, keluarga, dan kepentingan politik pascapemilihan kepala daerah.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ardito Wijaya diduga berperan aktif mengatur pemenang lelang sejumlah proyek strategis agar dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan tim pemenangannya pada Pilkada 2024. Proses tersebut disebut melibatkan bantuan anggota DPRD dan pejabat struktural di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.
KPK mengungkap bahwa dalam rentang Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima aliran dana senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara adiknya dan Riki Hendra Saputra. Dana tersebut disebut sebagai fee atas pengondisian proyek yang dijalankan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan tambahan sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dengan demikian, total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya mencapai sekitar Rp 5,75 miliar.
KPK membeberkan bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai modal pembiayaan kampanye pada Pilkada 2024, sementara sebagian lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kepala daerah.
“Fakta ini menyingkap ironi telanjang dalam demokrasi elektoral. Ketika biaya politik yang mahal dibayar kembali melalui proyek publik, maka APBD berubah menjadi ladang panen utang politik yang hasilnya ditagihkan kepada rakyat secara diam-diam.”
Dalam rangkaian OTT, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 193 juta dari kediaman pribadi Ardito Wijaya dan Ranu Hari Prasetyo. Selain uang tunai, KPK turut mengamankan logam mulia berupa emas seberat 850 gram yang ditemukan di rumah Ranu.
Seluruh tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Kasus ini kembali menegaskan bagaimana relasi antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan jaringan bisnis lokal kerap membentuk segitiga gelap yang meminggirkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketika proyek publik dijadikan alat menutup lubang utang politik, maka keadilan anggaran runtuh, dan rakyat dipaksa menanggung ongkos korupsi dalam bentuk infrastruktur buruk, layanan publik timpang, serta kepercayaan yang terus terkikis.
Pengungkapan perkara Lampung Tengah juga menambah daftar panjang kasus korupsi kepala daerah yang melibatkan keluarga dan lingkaran terdekat, memperlihatkan lemahnya mekanisme pencegahan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Sejumlah pengamat menilai, tanpa pembenahan serius pada sistem pendanaan politik, pengawasan lelang, serta penegakan etika jabatan publik, praktik serupa akan terus berulang dengan wajah dan aktor yang berganti.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional, serta membuka peluang pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana korupsi tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar soal penangkapan, melainkan pertarungan panjang untuk merebut kembali anggaran publik dari cengkeraman kepentingan sempit, agar uang rakyat benar-benar kembali ke jalan yang semestinya. Melayani kesejahteraan, bukan membayar dosa politik.



















