Hukum  

“KUHAP Baru Disorot, Ancaman Penyadapan dan Kemunduran HAM Menguat”

YLBHI dan Amnesty International menyoroti pasal penyadapan dalam KUHAP baru yang dinilai memberi kewenangan luas tanpa pengawasan memadai. Definisi penyadapan yang terlalu longgar memicu kekhawatiran pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, dan melemahnya perlindungan hak warga negara.

Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memantik perdebatan serius di ruang publik karena sejumlah ketentuannya dinilai berpotensi menggeser prinsip perlindungan hak asasi manusia, memperluas kewenangan aparat tanpa pagar pengawasan yang jelas, serta menimbulkan kekhawatiran baru mengenai arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika hukum acara pidana seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP baru, terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan oleh penyidik. Ketentuan ini dinilai menyimpan masalah mendasar karena dirumuskan secara longgar dan minim parameter yang tegas.

Sorotan utama YLBHI tertuju pada pengaturan penyadapan yang membuka ruang luas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan intersepsi komunikasi warga tanpa kejelasan mekanisme perizinan, batas waktu, maupun sistem pengawasan independen yang dapat menjamin perlindungan hak privasi.

Aturan penyadapan tersebut termuat dalam KUHAP, khususnya Pasal 136 Bagian Ketujuh tentang Penyadapan. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan.

Rumusan tersebut dinilai problematik karena memberi kewenangan awal yang besar kepada penyidik, sementara pengaturan teknis yang seharusnya menjadi pengaman belum jelas keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana kontrol terhadap praktik penyadapan akan dijalankan.

Baca Juga :  "Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Kepastian Hukum Dipertanyakan"

Baca Juga :  Penahanan Gunawan Sadbor Ditangguhkan, Keluar Tahanan Disambut Warga Desa

Baca Juga :  "42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Timah"

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh definisi penyadapan dalam Pasal 1 ayat 36 draf KUHAP yang memuat pengertian sangat luas. Penyadapan didefinisikan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia melalui berbagai cara, mulai dari mendengarkan, merekam, memasang alat tersembunyi, hingga mencatat transmisi informasi elektronik dengan memanfaatkan jaringan kabel, nirkabel, maupun sistem internet.

Definisi yang sedemikian luas, menurut YLBHI, berpotensi menjadi celah pelanggaran hak privasi warga negara apabila tidak diiringi pengaturan ketat, transparan, serta mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses publik. Tanpa itu, penyadapan berisiko berubah dari alat penegakan hukum menjadi instrumen kontrol sosial.

“Dalam perspektif negara hukum, penyadapan merupakan tindakan intrusif yang seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir dan hanya dilakukan dengan izin pengadilan, batas waktu yang jelas, serta pengawasan berlapis. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, hukum acara pidana justru kehilangan ruh perlindungannya.”

Hukum yang seharusnya melindungi warga justru berisiko menjelma menjadi palu godam kekuasaan, menghantam privasi dan kebebasan sipil tanpa peringatan, sementara rakyat hanya bisa menyaksikan hak-haknya tergerus perlahan di balik dalih penegakan hukum.

Kekhawatiran serupa disuarakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai isi KUHP dan KUHAP baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial karena kembali memuat pasal-pasal yang bersifat antikritik dan memperluas kekuasaan negara secara berlebihan.

Menurut Usman, dalam KUHP dan KUHAP baru kembali muncul ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa bahkan sebelum kedua undang-undang tersebut berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah mengalami penahanan oleh aparat kepolisian. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan potensi nyata penyalahgunaan kewenangan.

Usman menilai proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru berlangsung secara ugal-ugalan dan minim partisipasi publik. Akibatnya, substansi yang dihasilkan tidak mencerminkan semangat negara hukum, keadilan, maupun perlindungan hak asasi manusia.

“Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia,” tegas Usman. Ia menilai pengawasan terhadap aparat dalam aturan baru tersebut sangat lemah dan tidak sebanding dengan besarnya kewenangan yang diberikan.

Baca Juga :  "Kesaksian Bongkar Kuasa Staf Khusus di Korupsi Digitalisasi Pendidikan"

Baca Juga :  "Api Busuk di Balik Seragam Cokelat: Saat Jaksa Jadi Penjarah Barang Bukti Rakyat"

Baca Juga :  "Kasus Nikel Sultra Mandek, Publik Uji Nyali Penegakan Hukum Negara"

Ketika hukum pidana dan hukum acara pidana disusun tanpa keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan ketakutan yang dilembagakan secara legal.

Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya menjaga keadilan, melindungi HAM, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, KUHP dan KUHAP baru dinilai gagal memberikan jaminan atas ketiga prinsip dasar tersebut.

Oleh karena itu, Amnesty bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah untuk membatalkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terlebih karena belum adanya kesiapan aturan turunan yang memadai dan mekanisme pengawasan yang transparan.

Isu ini bukan sekadar perdebatan akademik atau tarik-menarik kepentingan elite, melainkan menyangkut masa depan perlindungan hak warga negara, ruang kebebasan sipil, serta wajah keadilan yang akan dirasakan rakyat dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ketika hukum acara pidana kehilangan fungsi perlindungannya, rakyat bukan lagi subjek yang dilindungi, melainkan objek yang mudah diawasi, dibungkam, dan dikendalikan. Dalam konteks inilah, tuntutan transparansi, partisipasi publik, dan koreksi terhadap regulasi menjadi suara yang tidak bisa diabaikan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *