Aspirasimediarakyat.com — Insiden tabrakan kapal tongkang bermuatan batu bara terhadap pilar Jembatan Mahakam Ulu di Samarinda membuka kembali persoalan serius tata kelola lalu lintas sungai, pengawasan keselamatan pelayaran, serta akuntabilitas hukum dalam pengelolaan infrastruktur publik strategis, karena peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek teknis navigasi, tetapi juga menyangkut potensi kelalaian, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan aset daerah, dan jaminan keselamatan masyarakat yang setiap hari bergantung pada fungsi jembatan tersebut.
Kepolisian memastikan penyelidikan atas insiden yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 itu masih terus berjalan. Fokus utama aparat adalah memastikan apakah tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahulu mengandung unsur kelalaian, kesengajaan, atau bahkan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk memanggil dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pemilik kapal dan nakhoda telah dimintai keterangan guna memaparkan kronologis kejadian secara rinci.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilaksanakan dalam sebuah pertemuan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Hotel Aston Samarinda. Rapat dipimpin oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda, serta melibatkan instansi teknis dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, selain memaparkan kronologi kejadian, pemilik kapal dan nakhoda juga menyampaikan kesanggupan terkait ganti rugi atas kerusakan jembatan. Namun, Kompol Rachmat menegaskan bahwa pembahasan ganti rugi berada di luar kewenangan kepolisian.
“Intinya menanyakan kesanggupan terhadap ganti rugi,” ujar Kompol Rachmat saat memberikan keterangan, Rabu, 31 Desember 2025. Ia menekankan bahwa kepolisian tetap fokus pada aspek hukum dari insiden tersebut.
Menurutnya, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa dipengaruhi pembicaraan administratif antara pemilik kapal dan Dinas PUPR Kalimantan Timur. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Kami dari kepolisian melakukan penyelidikan untuk melihat apakah terdapat kelalaian, kesengajaan, atau unsur pidana. Terkait ganti rugi, itu urusan pihak kapal dengan PU,” tegasnya.
Di sisi teknis, Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap struktur Jembatan Mahulu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi konstruksi masih berada dalam batas toleransi, meski risiko benturan ulang dinilai cukup tinggi karena belum adanya sistem pelindung yang memadai.
Dinas PUPR juga mengimbau agar setiap kapal yang melintas di bawah jembatan wajib menggunakan pemandu. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kecelakaan serupa, mengingat karakter arus Sungai Mahakam yang dinamis.
Di tengah proses hukum yang berjalan, KSOP Kelas I Samarinda mengumumkan hasil evaluasi menyeluruh pasca insiden. Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta asosiasi pemilik kapal.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa salah satu keputusan utama rapat adalah pengetatan pengamanan saat kapal melakukan pengolongan di bawah jembatan. Langkah ini mencakup penambahan kapal pengawal atau escort untuk mendampingi kapal tunda dan kapal pembantu.
“Mengantisipasi kejadian serupa, kita akan lakukan penambahan escort di samping assist yang sudah ada. Pengamanan ini juga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Mursidi.
Ia membeberkan bahwa insiden terjadi akibat ketidaksesuaian waktu manuver dengan kondisi kepadatan arus di hilir. Saat kejadian, area tambat sebelum Jembatan Mahakam dilaporkan telah penuh, namun kapal tetap memaksakan melintas melalui Jembatan Mahulu.
Ketika diminta berputar balik karena jalur di depan padat, kapal mengalami kendala manuver akibat arus sungai yang sangat kuat. Kondisi ini diperparah oleh adanya kapal-kapal yang berlabuh di area terlarang sebelum jembatan.
“Infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban kelalaian sistemik, karena pembiaran atas pelanggaran keselamatan sama saja dengan mempertaruhkan nyawa dan kepentingan publik di atas altar kepentingan ekonomi sesaat.”
Menanggapi temuan tersebut, KSOP akan menerbitkan surat edaran yang memuat larangan berlabuh bagi kapal bermuatan di area terlarang, khususnya di sekitar jembatan. Selain itu, kewajiban pemanduan ditegaskan sebagai tanggung jawab pihak kapal di sepanjang perairan Sungai Mahakam.
Mursidi juga menjelaskan bahwa meski mayoritas tongkang batu bara berukuran sekitar 300 feet—melebihi batas ideal 200 feet—pelarangan tidak dilakukan. Penguatan pengamanan dipilih sebagai solusi agar jalur logistik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.
Ke depan, sistem antrean pengolongan jembatan akan diterapkan secara lebih terintegrasi. Jika area berlabuh di Jembatan Mahakam telah penuh, kapal di hulu, termasuk di sekitar Jembatan Mahulu, akan ditahan sementara hingga kondisi aman.
Dalam perkembangan penyelidikan, Kompol Rachmat mengungkapkan bahwa hingga sepekan pasca kejadian, delapan saksi telah diperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, dan kemungkinan penerapan sanksi pidana masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
Ketika pengawasan longgar dan aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sungai berubah menjadi arena bahaya yang setiap saat bisa menelan korban dan merusak fasilitas publik tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sinergi antara kepolisian, KSOP, Dinas PUPR, Pelindo, dan pemerintah daerah kini menjadi kunci agar insiden serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan konsisten, dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran menjadi prasyarat mutlak demi menjaga keselamatan warga dan melindungi aset publik yang menopang kehidupan masyarakat Samarinda.



















