Aspirasimediarakyat.com — Desakan agar negara menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mencuat ke ruang publik seiring kekhawatiran serius atas kesiapan sistem hukum nasional, kualitas pengawasan aparat penegak hukum, serta potensi meluasnya pelanggaran hak asasi manusia, terutama ketika instrumen hukum pidana yang bersifat koersif diberlakukan dalam situasi minim sosialisasi, terbatasnya pemahaman aparat, dan absennya jaminan akuntabilitas yang memadai bagi perlindungan warga negara.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan sikap tegas dengan mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menunda berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Desakan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur, dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar pada Kamis, 1 Januari 2026.
Pernyataan itu muncul sehari sebelum KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada Jumat, 2 Januari 2026. Momentum ini dinilai krusial karena menyangkut perubahan mendasar dalam tata kelola hukum pidana, termasuk relasi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.
Muhammar Isnur mengawali penjelasannya dengan menggambarkan kondisi penegakan hukum pidana Indonesia yang dinilainya memprihatinkan. Ia menyoroti masih maraknya praktik kekerasan, penyiksaan, hingga kematian warga di dalam tahanan, yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Selain kekerasan fisik, Isnur menekankan maraknya kriminalisasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sejak awal diniatkan untuk tujuan yang tidak baik. Rangkaian praktik tersebut, menurutnya, kerap bermuara pada peradilan sesat yang merugikan warga negara dan mencederai prinsip keadilan.
Ia menggambarkan realitas bahwa warga sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan di ruang publik, hingga mengalami perlakuan tidak manusiawi. Gambaran itu disebutnya sebagai potret nyata Indonesia dalam praktik penegakan hukum pidana yang belum beradab.
Dalam konteks tersebut, Isnur menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru semestinya menjadi instrumen koreksi atas problem-problem struktural tersebut. Namun, menurutnya, substansi regulasi yang disahkan justru tidak menyentuh akar persoalan fundamental terkait pengawasan ketat dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ia mengkritisi kewenangan luas yang tetap dimiliki aparat, khususnya kepolisian, dalam melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial. Kewenangan itu bahkan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan tafsir sepihak dengan dalih keadaan mendesak.
Ketika hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berpotensi berubah menjadi alat penindasan yang sah secara formal namun rapuh secara moral, karena memberi ruang tafsir yang terlalu longgar kepada aparat, tanpa pagar pengawasan yang kokoh, sehingga kekuasaan koersif negara berdiri jauh lebih tinggi dibandingkan perlindungan terhadap martabat warga, dan ketimpangan itu membuka pintu lebar bagi penyalahgunaan wewenang yang sulit dikoreksi.”
Di sisi lain, Isnur juga menyoroti proses pembentukan KUHP baru yang dinilainya berlangsung terlalu cepat dan tertutup. Dokumen resmi undang-undang tersebut, menurutnya, baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum diberlakukan.
Situasi itu dianggap sangat berbahaya karena negara mempertaruhkan keselamatan hukum rakyatnya melalui aturan yang belum dipahami secara memadai. Minimnya waktu untuk mempelajari, menguji, dan mensosialisasikan regulasi baru dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan hukum.
Isnur mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan KUHP serta KUHAP baru. Ia menyinggung fakta bahwa lembaga-lembaga penegak hukum justru menerbitkan edaran internal masing-masing akibat kebingungan dalam menafsirkan aturan baru tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan kekacauan yang berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum berdasarkan selera institusi. Ketika polisi, jaksa, dan hakim berjalan dengan tafsir sendiri-sendiri, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya.
Dalam pernyataannya, Isnur menilai pemerintah dan DPR telah membiarkan kekacauan sistemik tersebut terjadi. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan instrumen yang secara langsung berpotensi mencabut hak-hak dasar rakyat jika diterapkan tanpa kesiapan dan pengawasan yang memadai.
Setiap salah tangkap, salah tahan, salah penjara, dan setiap bentuk kesewenang-wenangan dalam proses hukum, ditegaskan sebagai tanggung jawab negara. Ia menempatkan tanggung jawab tersebut secara berjenjang mulai dari presiden, menteri terkait, hingga lembaga legislatif yang menyusun dan mengesahkan regulasi.
Ketika pelanggaran terjadi secara meluas dan sistematis akibat kelalaian negara, situasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran HAM yang serius. Isnur bahkan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan yang lahir dari pembiaran struktural oleh pemerintah pusat.
Hukum yang tumpul ke atas dan menghantam ke bawah adalah ironi paling kejam dalam negara hukum, karena keadilan dipreteli secara sah sementara rakyat dipaksa tunduk tanpa perlindungan nyata. Dalam kondisi seperti itu, regulasi bukan lagi pagar keadilan, melainkan palu godam yang menghancurkan rasa aman warga.
Atas dasar tersebut, masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu sebagai langkah darurat konstitusional. Penundaan dinilai penting agar pemerintah memiliki waktu memadai menyiapkan masa transisi, menyusun peraturan pelaksana, serta membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.
Desakan ini menegaskan bahwa hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi relasi negara dan rakyat. Ketika fondasi itu rapuh, yang runtuh bukan hanya sistem hukum, tetapi juga kepercayaan publik, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga yang seharusnya menjadi inti dari keberadaan negara hukum itu sendiri.



















