Aspirasimediarakyat.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka di ruang publik, memantik perdebatan tentang arah demokrasi lokal, efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, serta posisi rakyat dalam sistem politik pascareformasi, karena gagasan tersebut tidak hanya menyentuh soal teknis pemilihan, tetapi juga menyangkut prinsip kedaulatan rakyat, koreksi atas praktik politik uang, desain rekrutmen kepemimpinan daerah, dan konsekuensi hukum serta institusional yang berpotensi mengubah lanskap demokrasi Indonesia yang telah dibangun hampir dua dekade.
Sorotan terhadap wacana ini datang dari Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, yang menilai pengembalian pilkada ke DPRD berisiko menggeser peran rakyat dari pusat proses demokrasi lokal tanpa menyentuh akar persoalan yang selama ini membelit praktik pemilihan kepala daerah.
Menurut Iqbal, pilkada langsung yang telah berjalan hampir 20 tahun tidak bisa disederhanakan sebagai sistem yang gagal. Ia menekankan bahwa banyak kepala daerah hasil pemilihan langsung justru mampu menunjukkan kepemimpinan efektif dan membawa dampak pembangunan yang nyata bagi masyarakat di wilayahnya.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa pilkada langsung dalam 20 tahun terakhir tidak semuanya buruk. Ada banyak pemimpin daerah hasil pilkada langsung yang kinerjanya baik dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah,” ujar Iqbal, Kamis (25/12).
Meski demikian, Iqbal tidak menampik adanya persoalan serius yang mengiringi pilkada langsung. Tingginya biaya politik, praktik politik uang yang menggerogoti integritas, serta keterbelahan politik hingga ke tingkat akar rumput menjadi catatan yang harus dihadapi secara jujur.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan mengganti sistem pemilihan. Baginya, mengganti mekanisme tanpa membenahi sumber masalah hanya akan memindahkan persoalan ke ruang lain yang lebih tertutup.
“Selama 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung memang ada banyak catatan koreksi. Tapi apakah karena pembiayaan politik yang tinggi atau politik uang, lalu mekanisme pembenahannya dengan mengganti sistem? Menurut saya itu tidak tepat,” tegasnya.
Iqbal memandang akar masalah pilkada justru terletak pada mekanisme rekrutmen dan pencalonan calon kepala daerah. Pada tahap inilah, ongkos politik sering kali sudah membumbung tinggi bahkan sebelum rakyat memberikan suara.
“Dalam praktiknya, proses pencalonan kerap dibebani praktik mahar politik dalam rekomendasi partai. Fenomena ini, menurut Iqbal, menjadi pintu masuk mahalnya biaya politik yang kemudian mendorong perilaku transaksional sepanjang tahapan pilkada.”
“Bukan rahasia umum praktik mahar politik dalam proses rekomendasi calon kepala daerah masih banyak terjadi. Ini faktor paling awal yang membuat ongkos politik sudah mahal bahkan sebelum pilkada dimulai,” katanya.
Dampak dari mekanisme pencalonan yang mahal tersebut adalah tersingkirnya kader atau tokoh potensial di daerah. Banyak figur dengan rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan gagal maju bukan karena kualitas, melainkan karena kalah dalam kemampuan finansial.
“Ada banyak kader atau tokoh partai di daerah yang sebenarnya potensial, tetapi gagal mendapat rekomendasi hanya karena isi tasnya dinilai kalah meyakinkan dari figur baru, meskipun tidak memiliki rekam jejak di politik,” jelas Iqbal, seraya menambahkan bahwa kondisi ini memicu konflik elite yang menjalar ke masyarakat luas.
Pada titik ini, demokrasi lokal kerap diperlakukan seperti pasar gelap kekuasaan, di mana suara rakyat dipinggirkan oleh transaksi elit yang licin dan tak tersentuh cahaya pengawasan publik.
Berbagai persoalan tersebut kemudian membentuk narasi bahwa pilkada langsung dianggap terlalu mahal dan bermasalah. Narasi inilah yang menurut Iqbal kerap dijadikan dalih untuk mendorong pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Padahal, secara historis, pilkada langsung lahir sebagai koreksi terhadap demokrasi elitis di masa lalu, ketika rakyat tidak memiliki ruang menentukan pemimpinnya secara langsung dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite politik.
Tanpa reformasi serius pada mekanisme rekrutmen dan pencalonan, pengembalian pilkada ke DPRD bukan hanya berpotensi menjadi kemunduran demokrasi, tetapi juga menghilangkan posisi tawar rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
“Mengubah sistem pilkada langsung kembali dipilih DPRD, selain merupakan kemunduran demokrasi, juga tidak menyelesaikan akar masalah pilkada langsung hari ini,” tandas Iqbal, seraya menegaskan bahwa rakyat berisiko direduksi menjadi pelengkap prosedural semata.
Iqbal juga menepis anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan otomatis menghilangkan praktik politik uang. Dengan jumlah pemilih yang terbatas, proses politik justru lebih mudah bergeser ke ruang elite yang tertutup dan minim pengawasan.
Alih-alih menyembuhkan penyakit demokrasi, pemindahan pilkada ke DPRD berpotensi mengubah kedaulatan rakyat menjadi ilusi prosedural, sementara transaksi kekuasaan bersembunyi di balik pintu rapat yang sunyi.
Wacana ini menjadi pengingat bahwa pembenahan demokrasi lokal menuntut keberanian menyentuh akar masalah secara struktural, bukan sekadar mengubah mekanisme, agar kepemimpinan daerah benar-benar lahir dari kehendak rakyat dan berpihak pada kepentingan publik luas.



















