“DPR Dorong Pencatatan Haji Furoda dalam Regulasi Nasional”

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan jemaah Haji Furoda atau Haji Mandiri wajib tercatat dalam sistem pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara di Tanah Suci.

Aspirasimediarakyat.comKetua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keberangkatan jemaah Haji Furoda atau yang kerap disebut Haji Mandiri tetap harus tercatat dalam sistem resmi pemerintah Indonesia. Menurutnya, pencatatan tersebut bukan hanya sebatas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi warga negara yang menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Marwan menjelaskan, meskipun skema Haji Furoda berasal dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Indonesia berkewajiban memastikan warganya tetap terjamin hak-haknya. Ia menegaskan, perlindungan negara tidak boleh bergantung pada status kuota semata, apakah reguler, khusus, atau non-kuota.

“Yang namanya Furoda atau Haji Mandiri memang bukan jatah Indonesia, tapi kita harus tetap mencatatnya. Kalau tidak, bagaimana negara bisa memberikan perlindungan jika terjadi masalah?” ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menilai, perkembangan kebijakan dari Arab Saudi menuntut adanya penyesuaian dalam kerangka hukum nasional. Karena itu, DPR berinisiatif memasukkan klausul baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji agar skema Furoda tidak lagi berjalan di luar regulasi.

Menurut Marwan, RUU tersebut akan menampung berbagai opsi, mulai dari penyebutan “Haji Mandiri”, “Haji Non-Kuota”, atau tetap menggunakan istilah “Furoda”. Yang terpenting, setiap jemaah memiliki kepastian hukum dan perlindungan negara.

Dalam praktik sebelumnya, kuota Furoda memang tidak diatur dalam Undang-Undang Haji. Kondisi ini menimbulkan masalah serius saat Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa furoda pada 2035. Banyak calon jemaah yang sudah membayar biaya mahal akhirnya gagal berangkat.

Marwan menekankan, pengalaman pahit tersebut menjadi alasan utama perlunya reformulasi kebijakan. Negara tidak boleh membiarkan warga kehilangan hak ibadah sekaligus hak perlindungan hanya karena persoalan administrasi.

“Perlindungan hukum tidak bisa bersifat parsial. Semua warga negara yang berangkat harus terdata, sehingga ketika ada kendala, pemerintah dapat turun tangan,” tegasnya.

Selain itu, Marwan menilai regulasi baru ini akan menutup celah bagi praktik percaloan atau penyalahgunaan visa. Dengan pencatatan resmi, setiap keberangkatan jemaah dapat dipantau, sekaligus menjadi dasar akuntabilitas bagi penyelenggara perjalanan.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, turut menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme Furoda. Menurutnya, ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan: mengakomodasi Furoda dengan aturan jelas, atau justru menghapusnya jika berpotensi menimbulkan masalah.

Maman menyebut, Furoda sejatinya merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi yang diberikan kepada negara-negara sahabat. Indonesia bisa memanfaatkannya, namun syaratnya harus ada kepastian jumlah dan mekanisme penyaluran yang transparan.

Baca Juga :  "Konflik Internal PBB Meledak, Gugatan Hukum Uji Legitimasi Kepemimpinan dan Kekuasaan Partai"

“Kalau jelas berapa kuota yang diberikan, bagaimana penyalurannya, dan siapa yang berangkat, maka Furoda bisa diakomodasi. Tapi kalau tidak jelas, sebaiknya dihapus agar tidak jadi sumber masalah,” ujarnya.

Menurut Maman, salah satu kelemahan terbesar saat ini adalah minimnya pengawasan terhadap skema Furoda. Banyak jemaah akhirnya terlantar karena tidak ada payung hukum yang melindungi ketika visa dibatalkan secara sepihak.

Dengan aturan baru, ia berharap pemerintah bisa lebih tegas mengatur penyelenggara perjalanan ibadah haji non-kuota. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kesetaraan hak warga negara dalam memperoleh perlindungan.

“Berasal dari kuota reguler, khusus, atau Furoda, semuanya tetap warga negara yang wajib dilindungi. Negara tidak boleh membeda-bedakan,” tambah Maman.

Rencana pengaturan Haji Furoda ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik terkait lemahnya tata kelola ibadah haji. DPR ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kerugian finansial maupun psikologis bagi calon jemaah.

Selain perlindungan hukum, regulasi juga akan mencakup standar pelayanan minimum. Dengan begitu, jemaah Furoda tidak hanya tercatat, tetapi juga berhak atas fasilitas, pendampingan, hingga jaminan kesehatan sebagaimana jemaah reguler.

Dari perspektif hukum administrasi, pencatatan jemaah Furoda akan memperkuat legitimasi negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Tanpa pencatatan, setiap masalah yang timbul berpotensi lepas dari tanggung jawab pemerintah.

Dengan masuknya klausul Haji Furoda dalam RUU Haji, DPR berharap seluruh skema perjalanan ibadah umat Islam Indonesia dapat berjalan transparan, tertib, dan akuntabel. Ke depan, regulasi ini diyakini menjadi langkah penting untuk memperkuat keadilan sekaligus melindungi hak-hak warga negara dalam beribadah.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *