Hukum  

“Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Kepastian Hukum Dipertanyakan”

Penundaan sidang tuntutan Laras Faizati karena jaksa belum siap memicu kritik penasihat hukum. Uli Arta Pangaribuan menyampaikan keberatan secara terbuka usai sidang, menegaskan penundaan tersebut menyangkut kepastian hukum kliennya setelah proses persidangan yang panjang, sekaligus menyorot profesionalisme penuntutan dan sensitivitas penerapan pasal penghasutan terhadap kebebasan berekspresi.

Aspirasimediarakyat.comPenundaan sidang tuntutan perkara dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat Laras Faizati kembali membuka perdebatan tentang kepastian hukum, profesionalisme penuntutan, dan perlindungan hak terdakwa, ketika proses peradilan yang seharusnya bergerak pasti justru tersendat oleh alasan administratif jaksa penuntut umum, memunculkan pertanyaan serius mengenai standar akuntabilitas aparat penegak hukum dan dampaknya terhadap keadilan substantif bagi warga negara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Desember 2025, harus ditunda setelah jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan belum siap. Penundaan itu memicu kekecewaan dari pihak penasihat hukum terdakwa, yang sejak awal datang dengan kesiapan penuh untuk menghadapi agenda tuntutan.

Penasihat hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan, menyampaikan keberatannya secara terbuka kepada awak media usai sidang. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut menyangkut kepastian hukum kliennya, terlebih setelah rangkaian proses persidangan yang telah berjalan cukup panjang.

Menurut Uli, sikap jaksa yang meminta penundaan menimbulkan kesan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia menilai jaksa tidak menunjukkan keseriusan yang seharusnya dalam menangani perkara pidana yang berdampak langsung pada kebebasan seseorang.

Kecurigaan itu, kata Uli, muncul sejak pagi hari persidangan ketika Laras belum juga dibawa ke ruang tahanan hingga menjelang siang. Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa tuntutan memang belum disiapkan secara matang sejak awal.

“Ini seperti mempermainkan proses peradilan dan kehidupan seseorang yang sedang mencari keadilan,” ujar Uli, menekankan bahwa keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Dalam persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan jaksa dan menunda sidang pembacaan tuntutan hingga Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini diambil tanpa perdebatan panjang, namun tetap menyisakan tanda tanya di ruang publik.

Laras Faizati Khairunnisa didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri melalui media sosial. Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.

Dakwaan tersebut merujuk pada empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan berupa video yang direkam di kawasan kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.

Dalam video itu, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri dan menuliskan keterangan berbahasa Inggris yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung tersebut. Penafsiran ini kemudian menjadi salah satu fondasi utama dakwaan penghasutan.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Jaksa membacakan terjemahan kalimat tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan pada 5 November 2025, dan menegaskan bahwa unggahan itu memenuhi unsur ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi negara.

Ketika tuntutan pidana bisa ditunda tanpa kesiapan yang jelas sementara terdakwa terus menanggung beban proses hukum, ketidakadilan menjelma sebagai prosedur yang dingin, menggerus kepercayaan publik pada sistem peradilan yang seharusnya berdiri tegak dan pasti.

Secara hukum, Laras dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan. Penerapan pasal-pasal ini menempatkan perkara tersebut dalam spektrum sensitif antara kebebasan berekspresi dan pembatasan hukum pidana.

Sejumlah ahli hukum pidana kerap mengingatkan bahwa pasal penghasutan harus ditafsirkan secara ketat, dengan pembuktian adanya niat, konteks, dan dampak nyata. Tanpa itu, penegakan hukum berisiko melampaui batas dan mengkriminalisasi ekspresi, meski pernyataan tersebut kontroversial.

Dalam konteks hukum acara pidana, penundaan sidang tuntutan karena ketidaksiapan jaksa juga menyentuh prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan jaminan agar terdakwa tidak terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum.

Praktik penundaan yang berulang berpotensi menimbulkan preseden buruk, terutama dalam perkara yang menyangkut kebebasan berpendapat di ruang digital. Publik menuntut agar penegakan hukum berjalan presisi, bukan reaktif atau serampangan.

Hukum yang dibiarkan berjalan tertatih oleh kelalaian prosedural berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, menciptakan jurang keadilan yang makin lebar bagi warga yang berhadapan dengan kekuasaan penuntutan.

Perkara Laras Faizati kini menjadi cermin bagi integritas sistem peradilan pidana, menguji komitmen aparat terhadap kepastian hukum, kehati-hatian dalam menafsirkan ekspresi digital, serta tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan adil, terukur, dan menghormati hak asasi manusia sebagai fondasi negara hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *