Aspirasimediarakyat.com — Rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara memasuki babak penting ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan subsidi terselubung kepada para pelaku usaha yang selama ini menikmati keuntungan besar dari komoditas energi tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah pembahasan intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang disebutnya seharusnya memiliki sikap sejalan dalam memastikan kebijakan fiskal tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Namun di tengah perdebatan regulasi itu, publik kembali dihadapkan pada pemandangan klasik: struktur ekonomi yang membiarkan segelintir kelompok menikmati limpahan sumber daya alam, sementara beban sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat luas. Fenomena ketimpangan seperti ini menjelma ibarat mesin raksasa yang terus berputar—menggilas logika keadilan, menelan asa rakyat yang hanya menjadi penonton dari pesta keuntungan yang tak pernah mereka rasakan.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan rencana penerapan bea keluar batu bara pada 2026 dengan target penerimaan Rp20 triliun. Meski begitu, angka sebesar itu belum sepenuhnya masuk dalam asumsi APBN 2026 karena masih menunggu kesepakatan final dengan Kementerian ESDM mengenai besaran tarif yang dirancang di kisaran 1% hingga 5% dari nilai ekspor. Kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor yang selama ini mendominasi neraca ekspor.
Dalam keterangannya setelah rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Purbaya menegaskan bahwa negara tidak boleh “menyubsidi industri orang-orang kaya”, terutama ketika komoditas batu bara telah memberikan margin besar bagi korporasi. Menurutnya, integrasi antara kementerian fiskal dan kementerian teknis menjadi kunci agar kebijakan bea keluar berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan di sektor industri.
Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah memperluas basis penerimaan dari bea keluar merupakan bagian dari reformasi kebijakan fiskal yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada penerimaan rutin. Direktur Ekonomi Energi Nusantara Institute, Hendra Kusumanto, menyebut bahwa pengenaan bea keluar adalah mekanisme wajar untuk memastikan negara memperoleh proporsi adil dari eksploitasi sumber daya alam. “Kebijakan ini dapat menekan distorsi dan memastikan ada kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara,” ujarnya.
Meski begitu, ruang diskusi publik membesar ketika masyarakat membandingkan besarnya keuntungan industri ekstraktif dengan kontribusi sosial yang acapkali tidak sebanding. Sistem ekonomi yang timpang kerap berdiri seperti tembok batu yang menghadang upaya menciptakan pemerataan. Ketidakadilan struktural itu bekerja senyap—seolah memiliki tangan-tangan tak kasat mata yang menggerakkan arah kebijakan tanpa menyentuh kebutuhan masyarakat yang berada di lapisan paling rentan.
Purbaya sendiri tidak merinci bagaimana perhitungan asumsi penerimaan Rp20 triliun itu diperoleh. Ia hanya menjelaskan bahwa formulasi tarif berbasis nilai ekspor perlu mempertimbangkan perbedaan kalori dan jenis batu bara. Pendekatan berbasis nilai dinilai lebih fleksibel dan mencerminkan harga pasar yang selalu dinamis.
Berbeda dengan batu bara, komoditas emas akan dikenakan tarif bea keluar lebih tinggi, yakni di kisaran 7,5% hingga 15%. Pemerintah menekankan bahwa tarif tinggi ditujukan pada produk hulu dan lebih rendah pada produk hilir untuk mendorong industrialisasi dalam negeri. Selain itu, aturan juga mewajibkan ekspor emas minimal berkadar 99% dan menerapkan pelaporan surveyor untuk memastikan tidak terjadi celah bagi praktik ilegal.
“Pengawasan terhadap ekspor emas dan batu bara disebut akan diperketat sejalan dengan peningkatan koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan lembaga penegak hukum lainnya. Pengetatan sistem ini dirancang untuk menutup ruang manipulasi kadar, volume, maupun nilai komoditas yang selama ini kerap muncul dalam berbagai temuan audit perdagangan.”
Di saat pemerintah menggulirkan kebijakan fiskal baru, publik mempertanyakan sejauh mana sumber daya alam dapat dikelola dengan perspektif keberlanjutan. Pengamat kebijakan energi, Diah Prasetyorini, mengingatkan bahwa pemerataan manfaat ekonomi tidak akan tercapai hanya melalui kebijakan tarif tanpa disertai pengawasan ketat dan reformasi tata kelola. “Kebijakan fiskal hanyalah pintu masuk, sementara struktur ekonomi yang timpang tetap menjadi akar masalah yang perlu diselesaikan,” katanya.
Ironisnya, ketimpangan yang telah berulang kali diurai dalam riset dan laporan publik masih saja berdiri seperti menara angkuh yang menantang nalar. Seolah-olah struktur ekonomi dibangun oleh mesin raksasa yang tak peduli pada rasa keadilan. Ketika masyarakat menanggung polusi, kerusakan lingkungan, dan risiko kesehatan, sebagian kecil kelompok justru menikmati profit dari komoditas yang sama—ketabrak oleh kontradiksi yang semakin sulit diterima akal sehat.
Pada saat yang sama, sejumlah pihak di industri menyatakan dukungan hati-hati terhadap kebijakan bea keluar. Mereka mengingatkan agar pemerintah menyiapkan skema transisi agar tidak mengganggu proses kontrak, logistik ekspor, dan kepastian usaha. Kementerian ESDM disebut masih melakukan sinkronisasi regulasi agar implementasi bea keluar tidak bertentangan dengan peraturan teknis yang sudah berjalan.
Perdebatan mengenai prioritas penerimaan negara dari komoditas ekstraktif kembali mengemuka, terutama ketika pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan agenda ekonomi hijau. Kritik muncul dari kalangan masyarakat sipil yang menilai Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam ketergantungan pada komoditas berbasis karbon, sementara tantangan perubahan iklim semakin besar.
Selain aspek fiskal, pemerintah memastikan bahwa penetapan bea keluar tidak boleh menciptakan ruang moral hazard. Pendekatan berbasis nilai ekspor diharapkan dapat meminimalisasi praktik mark-down harga guna menurunkan beban tarif. Sistem audit dan verifikasi kualitas disebut akan diperkuat dengan regulasi turunan.
Jika ditarik lebih jauh, ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam sering kali tidak muncul dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari pola hubungan yang panjang: akumulasi keuntungan di satu sisi, akumulasi kerentanan di sisi lain. Ketika sistem bekerja tanpa koreksi, ketimpangan pun tumbuh liar bagaikan tanaman beracun yang mencengkeram tanah, memakan nutrisi yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat.
Di tengah dinamika kebijakan tersebut, sejumlah akademisi hukum menilai bahwa bea keluar harus dibaca sebagai bagian dari komitmen negara memenuhi amanat konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Yulian Rahmat, langkah ini justru menjadi koreksi atas kebijakan masa lalu yang terlalu memberi ruang bagi pelaku industri tanpa kontrol memadai.
Upaya memperkuat tata kelola energi dan sumber daya alam juga didorong oleh target fiskal jangka menengah pemerintah. Dengan tekanan defisit dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, negara membutuhkan sumber penerimaan yang stabil dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Pemerintah berjanji akan merampungkan seluruh regulasi teknis sebelum awal 2026 agar industri tidak mengalami kegamangan. Sinkronisasi dengan aturan ekspor dan pelaporan transaksi juga disebut akan diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar global yang semakin kompetitif.
Di balik seluruh urgensi regulasi itu, pertanyaan publik tetap menggantung: sampai kapan struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan tumbuh bagaikan jurang yang melebar? Dalam jurang itu, masyarakat menunggu keadilan yang lebih dari sekadar angka penerimaan negara. Mereka membutuhkan perubahan yang dapat dirasakan secara nyata—bukan hanya dalam tabel fiskal, melainkan dalam kesempatan hidup yang lebih setara dan aman.
Kebijakan negara tidak boleh berhenti pada penguatan penerimaan. Ia harus menyentuh akar ketidakadilan struktural yang selama ini menjadi penopang utama ketimpangan ekonomi. Jika tidak, mesin ketidakadilan itu akan terus bergemuruh, memuntahkan kontradiksi yang menekan rakyat kecil, sementara segelintir pihak menari di atas tumpukkan keuntungan yang tak tersentuh regulasi.



















