Aspirasimediarakyat.com — Dalam sebuah pekan yang mestinya sunyi oleh ritme administrasi dan laporan rutin, kabar mengenai deportasi seorang pejabat tiga emiten tiba-tiba memecah keteduhan pasar modal Indonesia. Di Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI menegaskan otoritasnya dengan memulangkan An Shaohong—warga negara China yang menduduki jabatan strategis di PT Green Power Group Tbk (LABA), PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), dan PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV). Ia dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal dan terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang di Republik Rakyat Tiongkok. Kasus ini langsung menyulut perhatian publik, seakan mengingatkan bahwa dunia korporasi kerap terasa seperti panggung raksasa: bercahaya di luar, tetapi menyimpan bayang-bayang panjang di belakang layar.
Namun publik juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat di tiga perusahaan terbuka bisa beroperasi begitu lama tanpa adanya deteksi dini dari sistem yang semestinya ketat. Di sinilah ironi itu muncul: negara kadang tampak seperti benteng megah yang kokoh dari jauh, namun pada dekatnya, gerbang kecilnya justru dibiarkan terbuka bagi siapa pun yang lihai menembusnya. Situasi ini membangun tensi yang seolah berteriak—jika pejabat emiten saja bisa melanggar izin tinggal tanpa terpantau, apa kabar nasib rakyat kecil yang terus diawasi hingga ke detail yang nyaris remeh?
Setelah momen dramatik itu, realitas hukum kembali menjadi pijakan. KRYA merespons cepat. Dalam surat klarifikasi resmi, manajemen membenarkan deportasi tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui perkara hukum yang tengah dihadapi An Shaohong. Mereka menegaskan perusahaan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan kasus tersebut, baik di Indonesia maupun di China.
Perusahaan itu juga memastikan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada hambatan dalam pelayanan, tidak ada penundaan dalam agenda bisnis, bahkan tidak ada pengaruh material terhadap kinerja korporasi. Kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menuliskan bahwa proses penggantian Komisaris Utama sedang diproses sesuai regulasi dan Anggaran Dasar perusahaan.
Sejumlah analis menilai respons KRYA cukup cepat dan terukur. “Perusahaan publik memang harus bergerak cekatan ketika ada isu terkait personelnya, terutama pimpinan. Itu menyangkut governance,” kata seorang analis pasar modal yang meminta identitasnya disamarkan. Menurutnya, klarifikasi cepat membantu mencegah distorsi persepsi di pasar.
Situasi yang serupa muncul di LABA. Perusahaan mengaku hingga kini belum dapat menghubungi An Shaohong, meskipun otoritas imigrasi telah menyelesaikan proses deportasi. Manajemen LABA menegaskan bahwa segala urusan keimigrasian yang melibatkan An Shaohong merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
LABA juga menuliskan bahwa mereka terus melakukan verifikasi ke berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan. Dalam pemberitahuannya, perusahaan menyatakan bahwa operasional tetap berada dalam kendali penuh tim manajemen dan tidak ada gangguan pada aktivitas bisnis.
“Publik kembali merasakan ketimpangan bernada satir: kadang urusan pelanggaran visa seorang pejabat besar dianggap sekadar “urusan pribadi”, sementara rakyat biasa yang telat mengurus dokumen bisa dicap sebagai pelanggar hukum seutuhnya. Perbandingan ini menegaskan absurditas sistem yang seperti timbangan miring, tempat beban rakyat kecil selalu lebih berat.”
Kembali ke jalur fakta, pihak Imigrasi menegaskan bahwa deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Selain melanggar izin tinggal, status DPO An Shaohong di RRT membuat posisinya semakin sensitif secara diplomatik. Dalam konteks regulasi, Indonesia berkewajiban menjaga integritas wilayah dan tata kelola kedatangan orang asing.
Menurut pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Rifai Harsono, langkah Imigrasi sudah tepat. “Seseorang yang masuk DPO negara asal tentu membawa risiko hukum lintas yurisdiksi. Indonesia harus memastikan bahwa keberadaan orang tersebut di wilayah kita tidak mengundang potensi masalah diplomatik maupun kriminal,” ujarnya.
Sementara itu, BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan. Dengan An Shaohong menjabat di tiga perusahaan publik, konsistensi laporan dan tata kelola perusahaan menjadi aspek krusial. “Kami meminta keterbukaan informasi penuh dari emiten,” ujar seorang pejabat BEI yang enggan disebutkan namanya.
Operasional baik di tingkat induk maupun anak usaha di seluruh perusahaan terkait dilaporkan tetap berjalan stabil. Dalam keterangannya, LABA dan KRYA sepakat bahwa kewajiban terhadap pelanggan dan pemegang saham tetap dipenuhi tanpa hambatan.
Para analis menilai bahwa dampak jangka pendek bagi ketiga emiten kemungkinan tidak signifikan. “Selama governance tetap dijaga dan pergantian pengurus berjalan sesuai aturan, pasar akan menilai langkah perusahaan secara objektif,” ujar ekonom pasar modal, Fendi Sutopo.
Meski demikian, sejumlah pakar tata kelola mengingatkan bahwa kasus ini membuka ruang evaluasi. Perusahaan publik memiliki kewajiban melakukan penilaian integritas terhadap jajaran direksi dan komisaris. Proses ini perlu diperketat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, karena menyangkut kepentingan investor serta stabilitas pasar.
Bagi sebagian publik, isu ini menjadi gambaran kontras tentang bagaimana tiga perusahaan terbuka bisa tetap melaju seperti kapal besar, meskipun salah satu nahkodanya terlibat masalah hukum di dua negara. Kontras itu semakin tebal ketika yang terombang-ambing justru masyarakat kecil yang selalu dituntut taat pada aturan seketat jarum jam. Ditutup sebagai gema keras yang menyatakan bahwa keadilan harus bersuara sama lantangnya bagi semua lapisan, bukan hanya bagi mereka yang duduk di kursi pemegang saham.
Walau demikian, inti persoalan tetap kembali pada penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola. Peristiwa deportasi ini bukan hanya urusan imigrasi, melainkan peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa integritas adalah fondasi yang tidak boleh diremehkan, terlebih di dalam dunia korporasi publik.
Dengan dua perusahaan yang memastikan stabilitas operasional serta otoritas negara yang menuntaskan prosedur hukum, kejadian ini menjadi contoh bagaimana sistem bekerja—meski dengan catatan bahwa masih ada ruang pembenahan untuk memastikan tak ada lagi celah bagi pelanggaran yang bisa merugikan publik.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat manajemen risiko di seluruh perusahaan publik. Regulasi sudah ada, sistem sudah dibangun, kini tinggal komitmen yang harus ditegakkan agar kepentingan investor dan masyarakat terlindungi sepenuhnya.



















