Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com
Aspirasimediarakyat.com — Ketika mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) bukan proyek untuk mencari laba, melainkan investasi sosial, pernyataan itu menyentuh dua dimensi besar: politik dan ekonomi. Ia bukan sekadar berbicara tentang transportasi, tetapi tentang filosofi pembangunan yang menempatkan negara sebagai motor kemajuan. Dalam pandangan Jokowi, pembangunan infrastruktur besar tidak boleh diukur semata dari neraca untung-rugi finansial, melainkan dari daya ungkit sosial yang dihasilkannya.
Namun, sebagaimana semua ide besar, konsep “investasi sosial” itu mengundang tafsir ganda. Di atas kertas, Whoosh adalah simbol modernitas Indonesia: cepat, efisien, dan menandai kemajuan teknologi transportasi. Tetapi di lapangan, pertanyaan yang menggema justru lebih fundamental: apakah proyek senilai lebih dari Rp 110 triliun itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, atau hanya menjadi arena prestise bagi segelintir elite ekonomi dan politik?
Kritik terhadap proyek ini bukanlah serangan terhadap kemajuan, melainkan panggilan untuk meninjau ulang makna “kemajuan” itu sendiri. Banyak pengamat menilai Whoosh belum memenuhi karakteristik investasi sosial sejati. Tiket yang relatif mahal, integrasi antarmoda yang belum sempurna, dan keterbatasan jangkauan menjadikannya sulit diakses oleh kalangan menengah ke bawah. Akibatnya, investasi yang diklaim inklusif justru beroperasi seperti layanan premium.
Dalam perspektif ekonomi publik, investasi sosial seharusnya menciptakan dampak sosial yang meluas — mengurangi kemacetan, menekan polusi, membuka peluang kerja, dan memperkuat mobilitas warga lintas kelas. Bila manfaatnya hanya dirasakan kelompok tertentu, maka istilah “sosial” kehilangan maknanya. Di sinilah kegamangan proyek Whoosh mulai tampak: antara idealisme pemerintah dan realitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah berdalih bahwa proyek ini akan menekan biaya waktu dan energi antara Jakarta dan Bandung, dua wilayah dengan aktivitas ekonomi padat. Namun, efisiensi waktu tidak serta-merta identik dengan pemerataan manfaat. Jika hanya segelintir orang yang bisa menikmatinya, maka keuntungan makro menjadi semu, sementara beban finansialnya tetap ditanggung publik melalui pajak dan utang negara.
Dalam konteks hukum dan regulasi, proyek Whoosh berdiri di atas payung hukum yang kuat, termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Namun, status “strategis” sering kali menimbulkan dilema etis. Ia memberi legitimasi untuk percepatan dan kemudahan, tapi juga membuka peluang kelonggaran dalam prinsip kehati-hatian fiskal dan transparansi pembiayaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa laporannya juga menyoroti potensi risiko keuangan dari proyek yang sebagian dibiayai melalui skema utang luar negeri itu. Dari sisi governance, pelaksanaan proyek sempat menuai kritik karena keputusan pembiayaan dan perubahannya tidak sepenuhnya mengikuti prinsip keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masalah makin kompleks karena skema penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN yang mengelola proyek ini menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas fiskal. Apakah PMN digunakan untuk kepentingan ekonomi rakyat atau sekadar untuk menutup defisit bisnis? Di sinilah urgensi pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara menjadi sangat penting.”
Dari sisi sosial, Whoosh juga memunculkan paradoks baru. Ia diciptakan untuk mengurangi beban jalan raya dan menekan polusi, tetapi pembangunan infrastruktur pendukungnya justru menimbulkan perubahan tata ruang dan tekanan pada masyarakat sekitar. Beberapa kawasan di sepanjang jalur kereta cepat mengalami alih fungsi lahan besar-besaran, yang dalam banyak kasus tidak sepenuhnya diikuti dengan pemberdayaan ekonomi warga lokal.
Ketimpangan itu menunjukkan bahwa pembangunan besar sering kali lupa pada fondasi dasarnya: manusia. Infrastruktur yang dibangun tanpa strategi sosial akan menjadi proyek beton tanpa jiwa, di mana efisiensi dihitung dalam detik perjalanan, bukan dalam peningkatan kualitas hidup warga. Ketika pemerintah menyebut proyek ini sebagai “investasi sosial,” semestinya indikator sosial-lah yang dijadikan ukuran utama, bukan jumlah penumpang atau panjang rel.
Kritik terhadap proyek Whoosh sejatinya mencerminkan keresahan publik yang lebih luas terhadap arah pembangunan nasional. Sejak satu dekade terakhir, paradigma pembangunan Indonesia bergeser dari berbasis pemerataan ke berbasis pertumbuhan fisik. Dari era Susilo Bambang Yudhoyono yang menekankan stabilitas dan keseimbangan sosial, menuju era Jokowi yang menitikberatkan percepatan infrastruktur sebagai simbol kehadiran negara.
Pergeseran paradigma ini memang menghasilkan wajah baru bagi Indonesia: jalan tol membentang, bandara berdiri megah, dan proyek strategis nasional tumbuh di mana-mana. Namun, tanpa kebijakan redistribusi yang kuat, infrastruktur itu hanya akan memperkuat pusat, bukan memperluas kesejahteraan ke pinggiran. Dalam kerangka keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, pembangunan semacam ini berisiko kehilangan legitimasi moralnya.
Editorial ini menegaskan bahwa proyek infrastruktur sebesar Whoosh tidak boleh berhenti pada simbolisme kemajuan. Negara wajib memastikan bahwa manfaatnya benar-benar merata, terukur, dan berdampak nyata bagi kehidupan rakyat kecil. Di sinilah pentingnya penerapan prinsip value for money dalam setiap proyek publik — efisiensi, efektivitas, dan ekonomi yang berimbang dengan aspek keadilan sosial.
Langkah korektif bisa dimulai dari reformasi tarif agar lebih inklusif, integrasi lintas moda dengan transportasi rakyat seperti KRL, LRT, dan bus feeder, serta pemberian subsidi silang bagi pengguna kelas pekerja. Pemerintah juga harus meninjau ulang model bisnis proyek strategis agar tidak sepenuhnya berbasis utang, tetapi berbasis keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Selain itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap BUMN yang menjadi pelaksana proyek. Transparansi laporan keuangan dan keterbukaan kontrak publik harus dijadikan standar baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK perlu memperkuat perannya dalam memastikan tidak ada kebocoran anggaran dan penyimpangan tujuan.
Reformasi kebijakan publik di sektor infrastruktur juga harus disertai reformasi paradigma komunikasi pemerintah. Alih-alih menjual proyek sebagai “prestise nasional,” pemerintah sebaiknya menekankan manfaat konkret bagi masyarakat luas: penurunan biaya logistik, peningkatan konektivitas ekonomi daerah, dan penciptaan lapangan kerja produktif.
Pada akhirnya, pembangunan fisik hanyalah satu sisi dari pembangunan bangsa. Sisi lainnya adalah pembangunan sosial yang berkelanjutan — di mana kemajuan diukur bukan dari seberapa cepat kita sampai, tetapi dari seberapa banyak yang bisa kita ajak bersama dalam perjalanan itu. Siapa yang ditinggalkan oleh kereta cepat akan menentukan seberapa jauh keadilan sosial berjalan di negeri ini.
Editorial ini juga menegaskan bahwa kecepatan bukanlah ukuran tunggal kemajuan. Sebuah bangsa dinilai maju bukan karena lajunya yang tak terbendung, melainkan karena keadilannya yang tak terpinggirkan. Whoosh mungkin mampu membawa manusia dari Jakarta ke Bandung dalam hitungan menit, tetapi tugas negara adalah memastikan bahwa tak satu pun warga tertinggal di peron pembangunan.



















