“Polri Jelaskan Perpol Nomor 3/2025, Jurnalis dan Peneliti Asing Tidak Wajib Urus SKK”

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, tegaskan Perpol 3/2025 tak wajibkan SKK bagi jurnalis asing.

aspirasimediarakyat.comKepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia. Menurut Sandi, tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi orang asing yang sedang berkegiatan di Indonesia, seperti para jurnalis dan peneliti asing.

“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sandi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025). Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait keberadaan aturan tersebut.

Perpol ini mendapat sorotan karena mencantumkan ketentuan terkait penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis dan peneliti asing yang melaksanakan kegiatan di Indonesia. Banyak pihak khawatir bahwa aturan ini dapat menghambat kebebasan pers dan mengurangi akses jurnalis asing dalam meliput di Indonesia. Namun, Sandi menegaskan bahwa penerbitan SKK tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diurus oleh jurnalis asing.

“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sandi. Ia menambahkan, tidak ada frasa wajib dalam aturan tersebut yang mengharuskan jurnalis asing memiliki SKK sebelum beraktivitas di Indonesia.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa penerbitan SKK dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak penjamin warga negara asing yang bersangkutan, seperti instansi atau organisasi yang mengundang mereka ke Indonesia. Jurnalis asing itu sendiri tidak diwajibkan untuk datang langsung ke kantor polisi guna mengurus dokumen tersebut. “Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” terang Sandi.

Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini, kata Sandi, merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara asing di Indonesia. Ia mencontohkan bahwa aturan ini bisa sangat relevan untuk melindungi jurnalis asing yang bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua. “Surat keterangan kepolisian dibuat untuk menjaga keamanan mereka selama berkegiatan di Indonesia,” tambah Sandi.

Berdasarkan penelusuran pada dokumen peraturan ini, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b menyebutkan bahwa SKK dapat diterbitkan bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi tertentu. Proses penerbitannya dilakukan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri atau Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melalui pendaftaran elektronik di laman resmi Polri.

Baca Juga :  "Rumah Pejabat Publik Dijarah, Pertanyaan Hukum dan Akuntabilitas Mengemuka"

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa permintaan SKK semacam ini seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Imigrasi, bukan kepolisian. Ia menilai aturan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh institusi Polri. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Mustafa, Rabu (2/4/2025).

Mustafa juga menyebutkan bahwa penggunaan frasa “lokasi tertentu” dalam aturan ini berpotensi digunakan untuk melindungi wilayah-wilayah yang dianggap sensitif oleh pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN). Ia khawatir bahwa aturan ini dapat dimanfaatkan untuk membatasi aktivitas jurnalistik di area tertentu.

Sebagai negara demokrasi, Mustafa menekankan bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) universal. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga, tidak hanya untuk jurnalis domestik tetapi juga jurnalis asing. “Prinsip HAM universal mengharuskan kebebasan pers dihormati oleh setiap negara demokrasi, termasuk Indonesia,” tambahnya.

Mustafa curiga bahwa kebijakan ini dirancang untuk membatasi ruang gerak jurnalistik, terutama dalam meliput isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM dan pembangunan proyek besar. Ia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait tujuan dari aturan ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam implementasinya.

Dengan munculnya berbagai pandangan terkait Perpol Nomor 3/2025, penting bagi pemerintah untuk membuka ruang dialog antara aparat kepolisian, jurnalis, peneliti asing, dan masyarakat sipil guna memastikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar kebebasan pers dan tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang dianut Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *