“Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri: Tiga Mantan Kapolri Kembali ke Meja Evaluasi, Jimly Jadi Nakhoda”

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025). Upacara yang berlangsung khidmat itu menjadi sorotan publik, dipandang sebagai awal baru untuk membersihkan institusi kepolisian dari warisan lama—korupsi, inefisiensi, dan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Aspirasimediarakyat.comPresiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Upacara kenegaraan itu berlangsung khidmat, namun di balik simbolisme seremonialnya, publik menaruh ekspektasi besar—bahwa inilah momentum baru bagi kepolisian untuk membersihkan diri dari warisan lama: korupsi, ketidakefisienan, dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.

Di hadapan para pejabat negara dan tokoh hukum nasional, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan bagi sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo sembari mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti para anggota komisi dengan lantang.

Usai pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, disusul pengumandangan lagu Indonesia Raya. Momen ini menjadi simbol peralihan tanggung jawab besar—bahwa reformasi kepolisian bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan janji konkret pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menata ulang sistem keamanan dan keadilan nasional.

Komisi ini dipimpin oleh tokoh hukum nasional, Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, yang sekaligus menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Di bawah kepemimpinannya, komisi ini diharapkan mampu menjadi mesin penataan ulang wajah Polri agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain Jimly, sembilan nama lain turut dilantik—sebuah daftar yang sarat pengalaman dan bobot politik tinggi. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra (Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Otto Hasibuan (Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), Mahfud MD (Menko Polhukam 2019–2024), Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri aktif), serta dua mantan Kapolri: Idham Azis (2019–2021) dan Badrodin Haiti (2015–2016).

Baca Juga :  "Forum Purnawirawan TNI-Polri Usulkan Pencopotan Wapres Gibran, Istana dan MPR Beri Tanggapan"

Baca Juga :  "Chronic Food Poisoning Crisis in Free Nutritious Meal Program Sparks National Outcry"

Baca Juga :  "Lele Mentah dalam Paket MBG Pamekasan Picu Polemik Standar Gizi Program Nasional"

Langkah Prabowo ini menandai pendekatan unik: menggabungkan unsur aktif dan purnawirawan dalam satu wadah strategis. Banyak pengamat menilai, struktur semacam ini mencerminkan kehati-hatian politik sekaligus kebutuhan akan pengalaman institusional. Namun di sisi lain, publik juga mempertanyakan: bisakah para mantan pemimpin yang dahulu membentuk sistem lama kini menjadi pelopor reformasi yang sejati?

Dalam konteks hukum tata negara, pembentukan komisi ad hoc ini sejalan dengan prinsip “fungsi pengawasan eksternal” sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Artinya, negara mengakui bahwa reformasi kepolisian tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri; harus ada mekanisme independen untuk menilai, mengoreksi, dan merekomendasikan langkah strategis bagi Polri.

“Namun, di lapangan, wacana reformasi Polri sudah terlalu sering muncul tanpa hasil nyata. Dari isu “jual beli jabatan”, kekerasan aparat terhadap sipil, hingga konflik kepentingan dalam penegakan hukum, publik sudah muak dengan reformasi setengah hati. Komisi baru ini—betapapun megah susunannya—akan diuji oleh satu hal: keberpihakan nyata pada keadilan rakyat kecil.”

Tensi publik juga meningkat karena tiga mantan Kapolri kembali duduk di kursi penentu arah reformasi. Bagi sebagian pihak, hal ini menimbulkan kesan paradoks: reformasi justru dikembalikan ke tangan para arsitek masa lalu. Sebaliknya, pendukungnya berpendapat, hanya mereka yang memahami anatomi kelemahan institusi secara mendalam. “Perubahan harus dimulai dari yang paling mengenal penyakitnya,” ujar seorang sumber di lingkungan Istana.

Langkah Prabowo dianggap sejalan dengan upaya “rekonsiliasi kelembagaan”—yakni mengharmonisasi hubungan sipil dan militer, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Namun, para ahli hukum menekankan bahwa efektivitas komisi akan sangat tergantung pada kewenangan substantifnya: apakah hanya bersifat rekomendatif, atau benar-benar memiliki daya paksa terhadap kebijakan internal Polri.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: reformasi macam apa yang hendak dibangun jika ruang geraknya dibatasi oleh politik dan birokrasi internal? Dalam pengalaman Indonesia, banyak komisi sejenis yang berakhir menjadi forum konsultatif tanpa taring hukum. Maka, keberanian pemerintah menentukan mandat operasional dan indikator hasil menjadi faktor kunci yang menentukan arah reformasi.

Di tengah keraguan itu, beberapa pihak menyambut positif kehadiran Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie yang dikenal sebagai figur hukum berintegritas tinggi. Kombinasi pemikiran normatif dan pengalaman politik mereka dinilai mampu menjembatani kepentingan antara idealisme reformasi dan realitas kekuasaan.

Publik berhak skeptis. Sebab, terlalu banyak “reformasi” di negeri ini berubah menjadi sekadar kosmetik birokrasi. Di tangan yang salah, komisi macam ini hanya jadi alat pencitraan. Rakyat tak butuh pidato pembenahan, mereka butuh keadilan yang terasa hingga ke pos polisi di kampung-kampung, tempat hukum kerap tunduk pada uang dan status sosial.

Kritik semacam ini tak dapat diabaikan, sebab keberadaan komisi akan dinilai bukan dari siapa yang duduk di dalamnya, melainkan dari sejauh mana rekomendasinya mampu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Termasuk, misalnya, restrukturisasi kultur kepemimpinan Polri, pembenahan rekrutmen dan pendidikan kepolisian, serta penguatan transparansi dalam anggaran dan penegakan disiplin.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa mandat komisi ini adalah percepatan reformasi, bukan pengulangan audit kelembagaan. Dengan kata lain, tugas utamanya adalah menghasilkan peta jalan (roadmap) pembaruan Polri secara menyeluruh, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan hukum nasional dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga :  "Kesepakatan Pertahanan Indonesia Amerika Ujian Kedaulatan dan Strategi Geopolitik Kawasan Indo Pasifik"

Baca Juga :  "Hari Bersejarah bagi Bangsa Indonesia Berlangsung di Istana Merdeka"

Meski demikian, kehadiran figur politik dalam komisi menuai kritik dari kalangan akademisi yang menilai potensi konflik kepentingan terlalu besar. “Jika anggota komisi masih menjabat di kabinet atau memiliki hubungan struktural dengan Polri, maka sulit membayangkan independensi penuh,” ujar seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Indonesia.

Namun bagi Presiden Prabowo, pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam visi besar “Restorasi Keadilan Nasional”—sebuah konsep pemerintahan yang menekankan stabilitas, ketertiban, dan integritas institusional. “Polri harus jadi teladan, bukan sekadar pelaksana,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Rakyat menunggu, bukan untuk melihat berapa banyak mantan jenderal yang kembali berseragam di meja reformasi, tapi apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika komisi ini gagal, maka sejarah akan mencatatnya bukan sebagai simbol perubahan, melainkan sebagai pesta jabatan baru di atas reruntuhan kepercayaan rakyat.

Namun jika berhasil, Komisi Reformasi Polri bisa menjadi tonggak baru dalam perjalanan hukum Indonesia—menandai akhir dari masa kelam kepolisian yang tertutup, dan awal dari lembaga yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *