Bupati Lahat Bursah Zanubi Tantang Menkeu: “Pusat Jangan Menyalahkan Daerah!”

Bupati Lahat sekaligus Ketua Umum Apkasi, Bursah Zanubi menuding pemerintah pusat bermain politik fiskal menyesakkan daerah. Ia menyebut tudingan Menkeu soal korupsi di pemda sebagai arogansi kekuasaan yang abai pada borok di pusat.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah polemik penurunan drastis dana transfer ke daerah, suara lantang datang dari Bupati Lahat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zanubi. Ia menuding pemerintah pusat tengah memainkan politik fiskal yang menyesakkan, menuding daerah tanpa cermin diri. Dalam nada tegas, Bursah menyebut tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal maraknya korupsi di daerah sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang menutup mata terhadap borok di tubuh pusat sendiri.

Menurutnya, pernyataan Menkeu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengaburkan substansi otonomi daerah yang dijamin undang-undang. “Enggak bisa pukul rata bahwa memang ada banyak korupsi di daerah. Memang pusat enggak korupsi? Pertanyaannya kan gitu,” sindir Bursah dalam Forum Diskusi Insan Cita bertajuk “Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah”, Senin (27/10/2025).

Pernyataan keras itu dilontarkan setelah Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 turun signifikan menjadi Rp699 triliun, dari outlook APBN 2025 yang mencapai Rp864 triliun. Pemangkasan hampir Rp165 triliun itu menimbulkan keresahan luas di kalangan kepala daerah, terutama karena sebagian besar kegiatan pembangunan publik berada di tingkat kabupaten dan kota.

Bursah menilai kebijakan ini menunjukkan gejala baru: resentralisasi fiskal yang berseberangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Padahal bapak Presiden sendiri mengatakan 60 persen kegiatan politik dan pelayanan publik ada di kabupaten dan kota. Kalau transfer ke daerah dipotong segitu besar, itu artinya pusat tidak percaya pada kami,” ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, penurunan TKD akan berdampak langsung pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur desa. Bahkan, beberapa daerah diperkirakan akan kesulitan membayar insentif tenaga honorer dan operasional sekolah jika dana ini terus dikurangi. “Kalau begini, jangan salahkan daerah kalau roda pelayanan publik jadi lambat,” imbuhnya.

Bursah juga menyoroti narasi “perbaiki tata kelola dulu baru dapat tambahan dana” yang dilontarkan Menkeu. Menurutnya, argumentasi itu terlalu simplistik dan menyesatkan publik. Tata kelola memang perlu dibenahi, namun bukan berarti seluruh daerah melakukan penyimpangan. “Yang nakal itu harus ditindak, tapi jangan semuanya dipukul rata. Kalau logika ini dipakai, berarti semua pejabat pusat juga harus dicurigai,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri (20/10/2025) menyebut, penaikan TKD baru akan dilakukan bila tata kelola di daerah membaik. Ia bahkan mengungkapkan bahwa “pemimpin di atas” masih ragu memberikan tambahan anggaran karena kerap mendengar kasus penyelewengan dana publik di daerah.

Baca Juga :  PGN Optimalisasi Pemanfaatan LNG Domestik untuk Mendukung Energi Nasional

Baca Juga :  Serangan Balik Koruptor: Kejaksaan Agung di Tengah Pusaran Isu dan Fitnah

Baca Juga :  "Audit Data Sawit Satgas PKH Disorot: Hukum, Kepastian, dan Risiko Kebijakan yang Tergesa"

“Kalau saya sih mau aja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu karena uang di daerah sering diselewengkan. Jadi saya minta gubernur dan bupati perbaiki dulu tata kelola dan serapan anggaran,” ujar Purbaya dalam forum tersebut.

Namun, di mata Bursah, logika itu justru terbalik. Ia menilai pusat seharusnya memperkuat sistem pengawasan, bukan memangkas hak fiskal daerah. “Kalau alasan korupsi jadi pembenaran pemotongan dana, maka pusat juga seharusnya dikurangi anggarannya karena banyak pejabat kementerian juga kena kasus. Ini bukan soal uangnya, ini soal keadilan fiskal,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya, Dedi Prasetyo, menilai perdebatan ini menunjukkan adanya ketegangan lama antara pusat dan daerah yang belum selesai sejak reformasi fiskal. “Desentralisasi fiskal semestinya memberi ruang bagi daerah untuk tumbuh sesuai potensi masing-masing. Tapi kalau ruang itu dipersempit, kita mundur ke era sentralistik,” katanya saat dimintai pendapat.

Dedi juga menilai, baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama punya PR besar dalam soal transparansi. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 masih mencatat ratusan temuan penyimpangan di tingkat daerah, tetapi laporan serupa juga ditemukan di kementerian. “Jadi kalau mau jujur, masalahnya bukan di mana korupsinya lebih banyak, tapi siapa yang berani membuka datanya,” ujarnya.

“Dalam konteks hukum, isu ini bersinggungan dengan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa transfer ke daerah tidak boleh dijadikan alat tekanan politik. Ketentuan itu mengatur bahwa setiap perubahan formula TKD harus berdasarkan indikator kinerja, bukan persepsi korupsi atau subjektivitas politik pusat.”

Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya. Pemangkasan TKD acap kali dilakukan tanpa indikator yang jelas, sementara beberapa daerah yang loyal terhadap kebijakan pusat justru mendapatkan tambahan alokasi. “Kalau begitu, desentralisasi berubah jadi seleksi loyalitas. Ini berbahaya untuk demokrasi fiskal,” kata Bursah.

Di sisi lain, beberapa kepala daerah lainnya, terutama di luar Jawa, mulai menyuarakan kegelisahan serupa. Mereka menilai, pemotongan anggaran akan memperlebar ketimpangan wilayah. Sektor publik di daerah dengan PAD rendah akan paling terdampak, terutama dalam membiayai sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur dasar.

Baca Juga :  "Prabowo: Negara Bisa Kolaps Jika Kekayaan Terus Bocor"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Menakar Kemandirian Energi di Tengah Ambisi Hilirisasi Nasional"

Menkeu Purbaya memang belum menanggapi balik pernyataan Bursah secara terbuka, namun pejabat di Kemenkeu menyebut bahwa kebijakan TKD 2026 masih dalam proses finalisasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi BPKP dan indikator kinerja daerah. “Kami tidak bermaksud menghukum daerah, tapi mendorong perbaikan tata kelola,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.

Meski demikian, Bursah menyebut narasi “perbaikan tata kelola” sering kali digunakan sebagai tameng. “Ini soal kepercayaan, bukan sekadar angka. Kalau daerah terus dianggap bodoh dan korup, maka pusat sedang mematikan semangat reformasi otonomi daerah yang diperjuangkan sejak 1998,” katanya.

Ia menutup dengan seruan tajam: “Kalau pusat merasa bersih, buka saja semua data transfer dan penggunaannya, biar rakyat menilai siapa sebenarnya yang paling banyak bermain di balik meja anggaran.”

Dalam pusaran debat fiskal ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang patut dipercaya mengelola uang rakyat — pusat yang megah tapi penuh rahasia, atau daerah yang terus dituduh tapi diminta mandiri?

Bursah mungkin hanya satu dari ratusan kepala daerah yang berteriak soal keadilan fiskal, tetapi suaranya menggema hingga ke jantung republik: “Jangan lagi jadikan daerah kambing hitam. Kalau uang rakyat diselewengkan, itu bukan karena otonomi, tapi karena keserakahan yang tumbuh di mana-mana — dari kantor bupati sampai istana negara.”

Pemerintah pusat kini dihadapkan pada dua pilihan moral — membuka seluruh data keuangan sebagai bentuk transparansi sejati, atau terus bersembunyi di balik retorika pengawasan. Jalan yang dipilih akan menentukan, apakah sejarah kelak mencatat ini sebagai momentum perbaikan tata kelola, atau babak baru dari ketidakadilan fiskal yang semakin menyesakkan rakyat di daerah.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *