Aspirasimediarakyat.com — Langkah pemerintah menertibkan penguasaan lahan sawit melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kian menyeret perdebatan tajam. Di atas kertas, program ini disebut sebagai upaya membersihkan praktik penguasaan ilegal dan menata ulang tata kelola hutan. Namun di lapangan, aroma kekacauan administratif mulai tercium. Dari meja kebijakan hingga areal kebun, publik melihat bayangan lama: niat baik yang terjebak dalam data palsu, kebijakan yang tergesa, dan potensi penyalahgunaan kewenangan di balik jargon reformasi sumber daya alam.
Kementerian Sosial bersama Badan Gizi Nasional memang telah menanggung kritik tajam soal efektivitas program mereka, tapi kini giliran sektor kehutanan yang menjadi panggung baru bagi persoalan serupa — tumpang tindih kebijakan, lemahnya basis data, dan praktik administratif yang rawan disalahgunakan. Satgas PKH, yang seharusnya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, justru dinilai menciptakan ketidakpastian hukum baru. Di bawah dalih “penertiban kawasan hutan”, langkah-langkahnya kini dipertanyakan dari aspek legalitas hingga akurasi data.
Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menyebut, pemerintah harus berhati-hati agar ambisi menertibkan lahan tidak berubah menjadi bumerang. Dalam pandangannya, Satgas PKH tidak boleh bertindak gegabah tanpa dasar hukum dan data valid, sebab akibatnya dapat mengancam kepastian investasi di sektor perkebunan nasional. “Kalau data tidak akurat tapi dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi. Apalagi kalau ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target PNBP,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Sadino mengingatkan bahwa hasil rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025 memperlihatkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara klaim Satgas dan kondisi riil di lapangan. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam tahap I–III, hanya 61 persen yang benar-benar tertanami sawit. Sisanya, sebanyak 39 persen, hanyalah lahan kosong dan semak belukar tanpa aktivitas produktif.
Menurutnya, jika Satgas PKH tetap menghitung seluruh lahan itu sebagai objek denda administratif, maka telah terjadi kesalahan mendasar dalam penerapan hukum. Ia menegaskan, Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja hanya berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun, bukan lahan kosong. “Kalau tetap digunakan untuk lahan yang belum ada tanamannya, itu error in objecto dan berpotensi membuat data kebun tidak valid,” kata Sadino.
Lebih lanjut, ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 serta PP Nomor 45 Tahun 2025 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perhitungan denda administratif seharusnya hanya berdasarkan luas kebun terbangun dan status kawasan hutan. Jika denda dihitung dari total lahan 100 persen, padahal hanya 61 persen tertanami, maka denda tersebut “berlebih dan cacat hukum.”
Sadino juga menyoroti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada data yang sah dan akurat. Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, apalagi bila berdampak pada hilangnya hak ekonomi warga atau pelaku usaha. “Kita tidak boleh mengulang kesalahan lama di mana kebijakan berbasis asumsi digunakan sebagai alat pungutan,” ujarnya.
“Untuk mencegah kekeliruan itu, ia mendorong penerapan verifikasi berlapis (multi-layered verification) sebelum penetapan kebijakan dan denda. Tahap pertama dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi guna memetakan tutupan sawit, semak, dan lahan kosong. Tahap kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih perizinan, termasuk izin lokasi, HGU, IUP, dan izin pelepasan kawasan. Tahap ketiga, verifikasi faktual di lapangan oleh tim independen.”
“Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi dan bisa menggiring pada kriminalisasi kebijakan,” tegas Sadino.
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengeklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare, di antaranya 1.507.591,9 hektare lahan sawit yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun laporan Komisi VI DPR RI justru memperlihatkan celah besar dalam validitas angka itu. Tak hanya perbedaan luasan, sebagian data koordinat disebut tidak sinkron dengan izin pelepasan kawasan yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada titik inilah, sorotan publik memuncak. Sejumlah pengamat menilai Satgas PKH seolah berubah menjadi “penguasa baru” di atas tanah rakyat. Niat menertibkan lahan berubah menjadi ajang pembenaran denda tanpa dasar yang jelas. Rakyat di sekitar kawasan merasa dikorbankan demi angka pencapaian, sementara perusahaan besar menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba. Inilah wajah kelam reformasi yang tergesa: ketika negara terburu-buru mengklaim lahan tanpa membenahi akurasi datanya sendiri.
Sadino mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menempatkan isu ini sebagai agenda strategis nasional, bukan sekadar masalah administratif. Ia meminta kepala negara memerintahkan audit independen terhadap seluruh data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda atau penguasaan lahan sampai hasil audit rampung. “Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi,” ujarnya.
Langkah audit independen dianggap penting bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga ekonomi. Sektor perkebunan kelapa sawit selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi devisa ekspor dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Ketidakpastian hukum di sektor ini dapat menggerus kepercayaan investor dan menurunkan nilai ekonomi perkebunan nasional.
Dari sisi tata kelola, pakar kebijakan publik menilai langkah penertiban lahan memang penting, tetapi harus diiringi integrasi sistem data lintas kementerian. Tanpa satu peta (one map policy) yang mutakhir, potensi tumpang tindih antar lembaga akan terus terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus, dua instansi pemerintah dapat mengklaim lahan yang sama dengan dasar hukum berbeda.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap penertiban lahan sawit, namun menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian investasi. Negara, kata mereka, harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai pelindung kepentingan hukum yang seimbang antara lingkungan dan ekonomi.
Beberapa anggota DPR RI turut menyerukan agar Satgas PKH diaudit secara menyeluruh, terutama dalam hal metodologi pengumpulan data. Anggota Komisi VI menilai ada potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas, karena perhitungan luasan yang belum diverifikasi tetap dimasukkan ke laporan capaian nasional.
Jika pemerintah terus bersikeras menegakkan kebijakan dengan data yang belum sahih, dikhawatirkan muncul gelombang gugatan hukum dari pelaku usaha maupun kelompok masyarakat yang terdampak. Dalam konteks hukum administrasi, keputusan yang lahir dari data tidak akurat bisa dibatalkan secara hukum dan menimbulkan konsekuensi fiskal bagi negara.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung telah membatalkan beberapa keputusan administratif karena cacat data. Kasus-kasus itu menjadi pelajaran penting bahwa ketergesa-gesaan dalam implementasi kebijakan bisa menjadi bom waktu hukum di kemudian hari.
Publik, kini menatap pemerintah dengan satu harapan sederhana: benahilah data sebelum bicara soal denda. Jangan biarkan negara kembali menjadi algojo di atas kekeliruannya sendiri. Jika ambisi “penertiban” berubah menjadi perampasan atas nama hukum, maka Satgas PKH tak ubahnya mesin baru dari arogansi lama—menguasai dengan seragam, menindas dengan aturan, dan lupa bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menaklukkan.



















