Aspirasimediarakyat.com — Di negeri yang katanya menjunjung supremasi hukum, ada satu nama yang menjadi simbol kebuntuan keadilan: Silfester Matutina. Sudah enam tahun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadapnya, tapi hingga kini, sosok itu masih bebas melenggang. Ironis, sebab ribuan rakyat kecil dijebloskan ke penjara hanya karena utang recehan, sementara seorang terpidana bisa berseliweran di ruang publik tanpa beban. Hukum di negeri ini seolah bisa ditawar — tegas pada lemah, tumpul pada kuat.
Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia kembali turun tangan. Kamis (23/10/2025), lembaga pengawas eksternal kejaksaan itu memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk meminta penjelasan mengapa eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan. Ini adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Komjak mendatangi langsung Kejari Jaksel untuk menagih kepastian pelaksanaan putusan.
Hasilnya, sama saja: tak ada kejelasan konkret kapan Silfester akan dijebloskan ke penjara. Dalam keterangan resminya, Komjak menyebut telah menyarankan Iwan Catur — yang akan segera mengakhiri masa jabatannya — agar segera menuntaskan eksekusi tersebut sebelum berpindah tugas.
“Komisi Kejaksaan menyarankan agar Kepala Kejari Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina,” tulis Komjak dalam siaran persnya.
Menariknya, Komjak juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam proses hukum ini. Klaim itu disampaikan langsung oleh Iwan Catur dalam pertemuan bersama Komjak. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru: jika tak ada intervensi, lalu apa yang membuat eksekusi hukum sesederhana ini begitu sulit dilakukan?
Kepastian serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi Silfester sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Dari kami pada intinya, sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Anang mengaku, tim jaksa eksekutor sudah berupaya menjalankan perintah tersebut, meski hingga kini belum membuahkan hasil. “Jaksa eksekutor sebenarnya sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum,” imbuhnya tanpa menjelaskan secara rinci langkah seperti apa yang dimaksud.
Ketika ditanya apakah Kejagung akan menurunkan tim khusus untuk menangkap dan mengeksekusi Silfester, Anang hanya menegaskan bahwa Kejari Jaksel masih memiliki komitmen untuk melaksanakan perintah hukum tersebut. “Yang jelas komitmen tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, akan secepatnya melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa masa kedaluwarsa putusan belum habis. “Itu masih jauh dari daluwarsa,” tegasnya. Namun, kepastian yang terus diulang tanpa hasil nyata membuat publik semakin meragukan efektivitas aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Bagi Komjak, kasus Silfester kini menjadi ujian integritas bagi institusi Kejaksaan. Sebagai lembaga pengawas, mereka berjanji akan terus memantau perkembangan eksekusi ini hingga tuntas. “Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini,” tulis lembaga itu dalam rilisnya.”
Kisah hukum Silfester bermula pada 2017, ketika tim pengacara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau, dan pada 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Tak terima, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bukannya mendapat keringanan, hukuman malah diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan. Masih tidak puas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi putusan tingkat kasasi justru menguatkan putusan sebelumnya pada 2019. Dengan demikian, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap — inkrah.
Namun anehnya, eksekusi tak pernah dilakukan. Silfester tetap hidup bebas dan bahkan sempat diangkat menjadi komisaris di perusahaan pelat merah ID Food, posisi strategis yang seharusnya steril dari figur dengan status hukum bermasalah. Fakta ini membuat publik geram dan mempertanyakan seleksi pejabat di lingkungan BUMN yang tampak abai terhadap rekam jejak hukum kandidatnya.
Bagian ini menjadi titik tengah polemik — di mana publik mulai mempertanyakan, apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang tidak punya akses dan kekuasaan? Fenomena Silfester bukan sekadar anomali; ia mencerminkan kerusakan sistemik dalam mekanisme penegakan hukum yang berlapis-lapis, lamban, dan penuh celah.
Dalam konteks hukum acara pidana, eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan kewajiban absolut dari kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Tidak ada alasan administrasi, politis, atau teknis yang dapat menunda pelaksanaannya. Artinya, selama putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi tanpa perlu menunggu instruksi tambahan.
Keterlambatan ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Jika pejabat negara bisa bebas berkeliaran meski sudah divonis, apa bedanya hukum dengan komoditas yang bisa dinegosiasikan di bawah meja?
Publik menuntut transparansi. Komjak dan Kejagung kini ditantang untuk membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan elit. Eksekusi Silfester menjadi barometer seberapa kuat kejaksaan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menyingkap persoalan laten dalam sistem hukum: minimnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan putusan pidana. Banyak terpidana yang “menghilang” setelah vonis dijatuhkan, seolah hukum berhenti bekerja begitu palu hakim diketuk.
Kini, bola panas ada di tangan Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. Apabila eksekusi ini terus tertunda tanpa alasan yang masuk akal, publik punya hak untuk menganggap bahwa hukum telah kalah oleh kompromi.
Dalam negara yang beradab, tidak boleh ada seorang pun yang lebih tinggi dari hukum — termasuk mereka yang kebetulan dekat dengan kekuasaan. Bila keadilan dibiarkan tertidur karena takut membangunkan naga politik, maka yang sebenarnya mati bukanlah pelaku kejahatan, tapi nurani bangsa.
Eksekusi Silfester Matutina bukan sekadar perkara pidana biasa — ia adalah cermin sejauh mana hukum di republik ini masih bisa dipercaya. Jika ia tetap bebas, maka vonis pengadilan tinggal sekadar catatan kertas. Tapi bila jaksa berani menegakkan putusan, itulah saat hukum kembali hidup di mata rakyat.
Dan sampai hari itu tiba, publik akan terus bertanya: di mana Silfester Matutina — dan di mana keadilan yang dijanjikan negara?



















