Aspirasimediarakyat.com — Ketika rakyat terus dicekik harga BBM dan listrik, para lintah minyak justru menimbun kekayaan dari jantung kekuasaan. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menembakkan peluru hukum ke arah yang selama ini dianggap kebal: sosok Mohammad Riza Chalid—pengusaha migas yang dikenal dekat dengan keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam langkah berani, Kejagung resmi menyita rumah mewah miliknya di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada rumah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, yang berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi. “Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Rumah itu terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid. Namun, penyidik meyakini aset tersebut berasal dari hasil kejahatan dan berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurut Kejagung, penyitaan itu bukan langkah tunggal. Dalam kasus yang sama, sejumlah aset lain milik Riza juga telah dibekukan—mulai dari rumah mewah di Bogor hingga kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi saluran pencucian uang.
Anang menjelaskan, perkara ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan KKKS sejak 2012 hingga 2023. “Seluruh hasil penelusuran aliran dana dan aset-aset yang terkait sedang kami kumpulkan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285 triliun membuat perkara ini disebut-sebut sebagai skandal terbesar di sektor energi dalam sejarah Indonesia. Skema kejahatannya diduga melibatkan jaringan lintas korporasi dan sejumlah pejabat yang memberi ruang bagi penyimpangan tata kelola ekspor-impor minyak mentah.
Nama Riza Chalid sendiri bukan baru di dunia gelap migas. Sosok yang dikenal sebagai “Raja Minyak” ini sudah lama beroperasi di balik layar kebijakan energi nasional. Hubungannya yang akrab dengan para pejabat tinggi, termasuk lingkaran Istana di era Jokowi, membuatnya sulit disentuh hukum selama bertahun-tahun.
Dalam beberapa kesempatan publik, Riza bahkan tampak hadir sebagai tamu VIP dalam acara pernikahan keluarga Jokowi—sebuah simbol kedekatan sosial-politik yang menegaskan posisinya di lingkar kekuasaan. Tak heran jika publik kini bertanya: apakah keberanian Kejagung kali ini menandai berakhirnya masa impunitas bagi para “dewa minyak”?
Di masa lalu, Riza pernah mencuat lewat skandal “Papa Minta Saham” bersama Setya Novanto, di mana rekaman pembicaraan mencatut nama Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Sudirman Said. Kala itu, Riza lolos tanpa jeratan hukum, seolah kebal di hadapan pengadilan.
Namun situasi kini berbeda. Di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung tampak serius membongkar struktur lama yang selama ini menumpuk keuntungan pribadi dari tata kelola minyak. “Kami berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” kata Anang menegaskan.
“Langkah Kejagung ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum benar-benar telah memasuki babak baru, atau hanya babak kosmetik menjelang konsolidasi politik pemerintahan baru?”
Sumber internal di lingkungan hukum menyebut, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa pejabat aktif maupun purnawirawan yang dulu berperan dalam menetapkan kontrak minyak mentah antara Pertamina dan KKKS. “Ada indikasi kuat jaringan ini tidak berdiri sendiri,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai langkah Kejagung sudah tepat secara yuridis. “Penyitaan aset keluarga tersangka yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana adalah bentuk penerapan follow the money. Ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010),” ujarnya.
Secara hukum, mekanisme penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang kuat tentang aliran dana mencurigakan. Proses ini juga memungkinkan negara untuk melakukan asset recovery (pemulihan aset) guna menutup kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Namun di lapangan, tantangan terbesar tetap pada proses pembuktian. Banyak aset atas nama keluarga, nominee, atau perusahaan cangkang di luar negeri yang menyulitkan pelacakan. Riza Chalid sendiri disebut sudah meninggalkan Indonesia dan kini berstatus buronan internasional.
Kejagung bekerja sama dengan PPATK dan Interpol untuk menelusuri aset-aset Riza di sejumlah yurisdiksi luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat membuka peta besar korupsi energi yang selama ini menjadi “lubang hitam” bagi ekonomi nasional.
Di tengah langkah hukum itu, publik masih bertanya-tanya: bagaimana bisa seorang pengusaha yang begitu dekat dengan penguasa menimbun kekayaan sebesar itu tanpa deteksi lebih awal? Apakah lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP, dan OJK gagal menjalankan fungsinya, atau justru ikut membiarkan praktik ini berjalan?
Pertanyaan itu menggantung di udara, seiring munculnya desakan agar Kejagung tidak berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga menyeret seluruh aktor yang berada di belakangnya.
Ketika rumah rakyat direbut demi proyek yang tak kunjung memberi manfaat, para garong berdasi justru menari di atas kilang minyak bangsa. Rakyat menonton dari layar televisi, sementara uang pajak mereka menguap menjadi debu kejahatan yang disamarkan dengan kontrak internasional dan tanda tangan pejabat.
Kini, Riza Chalid bukan lagi pengendali kebijakan dari balik tirai kekuasaan. Ia hanyalah tersangka buronan yang bayangannya dikejar hukum. Kejagung berjanji terus menelusuri hingga ke akar, termasuk menyiapkan proses mutual legal assistance dengan sejumlah negara.
Namun rakyat menanti lebih dari sekadar janji hukum. Mereka menunggu pembuktian bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Di negeri yang kerap menyingkirkan orang jujur demi kenyamanan penguasa, bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang tidak gentar membongkar jaring busuk para penguasa minyak. Rakyat tidak menuntut keajaiban—mereka hanya ingin keadilan yang nyata, bukan sekadar pidato yang dibungkus moralitas palsu.



















