Hukum  

“Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri: Pertarungan Hukum di Ujung Masa Pensiun”

Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri kembali mengguncang ingatan publik saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus megakorupsi Asabri bernilai puluhan triliun rupiah—luka lama yang mencoreng masa depan para prajurit dan abdi negara di tengah kelelahan moral bangsa akibat bau busuk korupsi yang tak kunjung hilang.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah kelelahan moral bangsa terhadap aroma busuk korupsi yang menyesakkan napas, kabar tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengguncang kembali ingatan publik pada luka lama: skandal Asabri. Bukan luka kecil, melainkan borok raksasa bernilai puluhan triliun rupiah yang mencoreng wajah institusi yang seharusnya melindungi masa depan para prajurit dan abdi negara. Kini, sang mantan Direktur Utama itu kembali menapaki jalur hukum, mencari keadilan di balik tembok dingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Adam Damiri, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam perkara korupsi dana pensiun Asabri, mencoba peruntungan terakhirnya lewat PK. Ia datang bukan sebagai jenderal gagah di masa dinasnya, melainkan sebagai warga negara yang berjuang menepis stigma koruptor. Permohonannya resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

“Ada upaya PK dari Pak Adam Damiri dan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dengan nada meyakinkan. Bagi Deolipa, ini bukan sekadar perkara formalitas hukum, tapi pertaruhan nama baik seseorang yang dianggapnya telah dijatuhi hukuman tidak adil.

Dalam pengajuan PK ini, Deolipa menyebut telah menyiapkan enam novum atau bukti baru yang diyakini cukup kuat untuk mengubah arah putusan. “Enam novum itu pada umumnya adalah neraca-neraca keuangan, laporan-laporan keuangan, RUPS, mutasi keuangan, dan beberapa lainnya termasuk hasil audit dari BPK,” katanya. Menurutnya, data itu dapat membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun uang haram dari investasi Asabri yang bermasalah.

“Bagi tim kuasa hukum, terdapat kekeliruan mendasar dalam penilaian hakim sebelumnya. Mereka menilai, Adam hanya menjadi korban sistem yang sudah busuk sejak lama, bukan pelaku utama. “Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” ujar Deolipa menegaskan.”

Asabri sendiri, dalam perkara ini, terbukti mengelola dana dari dua program besar: Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Akumulasi Iuran Pensiun. Dana itu bersumber dari iuran wajib peserta—anggota TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan—yang dipotong langsung dari gaji pokok sebesar delapan persen. Rinciannya, 4,75 persen untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk THT.

Baca Juga :  "Korporasi di Meja Hijau: Saat PT Insight Investment Management Terseret Lumpur Korupsi Taspen"

Baca Juga :  "Lahan Sawit Sitaan Terancam: Rp174 Triliun Melayang, Negara Tak Boleh Diam"

Namun dari potongan yang tampak kecil itu, lahirlah gunung uang yang menggiurkan. Adam Damiri bersama delapan terdakwa lainnya dinilai menempatkan dana investasi pada saham, reksa dana, dan surat utang berisiko tinggi. Akibatnya, nilai investasi ambruk dan negara kehilangan Rp22,78 triliun.

Awalnya, di pengadilan tingkat pertama, Adam divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya turun menjadi 15 tahun. Tapi, Mahkamah Agung memperberat lagi di tingkat kasasi menjadi 16 tahun. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti hampir Rp18 miliar.

Dari fakta ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: apakah keadilan di negeri ini hanya berpihak pada tafsir kuat dari lembaga, atau masih menyisakan ruang bagi pencarian kebenaran individual? Karena jika benar Adam Damiri hanya menjadi pion dalam permainan besar investasi bodong, maka tragedi Asabri bukan sekadar perkara hukum, tapi kisah kegagalan sistem pengawasan negara.

“Bagi para pensiunan TNI dan Polri, nama Asabri sudah lama berubah menjadi momok. Dana yang seharusnya menjamin masa tua justru menjadi ladang bancakan para “garong berdasi”. Mereka menjarah dengan rapi, menggoreng saham dengan tamak, dan menanam uang negara pada lembaga keuangan busuk yang nyaris bangkrut. Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap pengabdian.”

Namun di sisi lain, perjuangan hukum Adam Damiri menimbulkan polemik tersendiri. Banyak pihak yang menilai langkah PK ini sebagai upaya mengulur waktu, bahkan melarikan diri dari tanggung jawab moral. Tapi tak sedikit pula yang melihatnya sebagai hak konstitusional untuk memperjuangkan kebenaran.

Regulasi mengenai Peninjauan Kembali memang memberikan ruang bagi terpidana untuk mengajukan bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan tetap. Berdasarkan Pasal 263 KUHAP, PK bukanlah pengulangan perkara, tetapi mekanisme luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kekeliruan fatal dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga :  "Belanja Negara Tersendat: Tiga Kementerian Besar Dapat Peringatan Serius dari Kemenkeu"

Baca Juga :  "UU BUMN Terbaru: Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur, Modal Awal Rp1.000 Triliun"

Dalam konteks ini, pengadilan harus berhati-hati. Sebab bila novum yang diajukan benar-benar valid dan membuktikan adanya kesalahan dalam penjatuhan hukuman, maka hukum wajib memulihkan kehormatan orang yang dikriminalisasi. Tapi jika bukti itu hanya sekadar taktik untuk mencuci dosa, maka PK ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Skandal Asabri sendiri menjadi salah satu kasus keuangan terbesar setelah Jiwasraya. Dua lembaga asuransi negara itu sama-sama babak belur karena investasi di saham gorengan dan reksa dana bermasalah. Dari hasil audit BPK, kerugian negara di Asabri mencapai Rp22,78 triliun—angka yang tak hanya mencerminkan kelalaian, tapi keserakahan sistemik.

Dalam pusaran itu, nama-nama besar pun ikut terseret. Direktur investasi, pejabat keuangan, hingga pengusaha pasar modal yang menjadi rekanan Asabri disebut menikmati hasilnya. Uang rakyat yang dikumpulkan dari gaji kecil para prajurit justru berubah menjadi modal spekulatif bagi kaum bermodal besar.

Kini, ketika Adam Damiri menapaki lagi tangga pengadilan, publik menunggu apakah langkahnya ini akan menjadi babak baru dalam upaya mencari kebenaran, atau hanya satu episode pengulangan dari drama hukum yang berlarut.

Pemerintah dan lembaga pengawas keuangan harus belajar dari kasus ini. Pengawasan internal tak boleh lagi menjadi formalitas. Laporan keuangan harus dibuka secara transparan, dan setiap investasi negara wajib diaudit secara independen serta diumumkan ke publik.

Adam Damiri mungkin hanyalah satu wajah dari banyak figur yang terseret dalam sistem korup yang sudah menahun. Tapi kisah ini seharusnya membuka mata bahwa uang pensiun bukan sekadar angka di neraca, melainkan harapan hidup bagi jutaan keluarga abdi negara.

Publik hanya ingin memastikan satu hal: apakah kekuasaan masih bisa berjalan beriringan dengan kejujuran? Ataukah di balik angka Rp22,78 triliun itu, tersimpan kisah yang lebih sunyi tentang godaan, ambisi, dan setan keparat bernama keserakahan?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *