Hukum  

“Skandal Migas Raksasa: Rp285 Triliun Uang Negara Lenyap, 19 Perusahaan Kaya, Rakyat Jadi Korban”

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, duduk di kursi terdakwa sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comDi tengah terik sorotan publik terhadap praktik korupsi besar-besaran, bau anyir minyak bercampur kerak kerakusan korporasi kembali menyeruak dari tubuh perusahaan pelat merah kebanggaan negeri: Pertamina. Di balik slogan kemandirian energi, terungkap kenyataan kelam—pengadaan ekspor dan impor minyak mentah justru menjadi ladang bancakan bagi pejabat internal dan 19 perusahaan asing maupun swasta. Negara rugi Rp285,1 triliun, sementara rakyat hanya kebagian kabar pahit dan harga BBM yang tak kunjung turun.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengupas dengan gamblang bagaimana Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat terdakwa lainnya, memainkan peran dalam jaringan raksasa kejahatan pengadaan minyak mentah. Di ruang sidang yang sesak, jaksa mengurai detail bagaimana skema gelap ini dirancang dengan rapih, lengkap dengan jamuan makan mewah hingga golf bersama mitra asing.

Menurut jaksa, penyimpangan paling parah terjadi dalam kegiatan impor minyak mentah. Sebanyak 10 perusahaan asing disebut mendapatkan keuntungan luar biasa berkat manipulasi prosedur tender oleh tiga pejabat kunci: Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono. Mereka, yang semestinya menjaga integritas pengadaan, justru membuka “pintu rahasia” bagi mafia energi untuk menjarah kekayaan bangsa.

“Para pejabat ini, ujar jaksa, sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS)—dokumen rahasia yang menentukan batas nilai lelang. Tak berhenti di situ, mereka juga mengubah volume pengadaan, memodifikasi waktu pengiriman, bahkan mengundang perusahaan yang tengah dikenai sanksi untuk ikut tender. Semua demi memastikan siapa yang menang, siapa yang kebagian jatah, dan siapa yang harus diam.”

Dari data dakwaan, nama-nama besar yang selama ini dikagumi di pasar energi dunia ternyata ikut menikmati rezeki kotor hasil permainan ini. Vitol Asia Pte Ltd disebut diperkaya sebesar USD 175,25 juta, Socar Trading Singapore USD 104,87 juta, Shell International Eastern Trading Company USD 94,71 juta, dan Glencore Singapore USD 81,43 juta. Tak ketinggalan, ExxonMobil Asia Pacific mengantongi USD 61,62 juta, sementara enam perusahaan lain berbagi sisa kue total hingga USD 570 juta atau setara Rp9,3 triliun.

Baca Juga :  "Sidang Perdana Mantan Dirut Pertamina: Lahan Rasuna Epicentrum dan Jejak Panjang Dugaan Korupsi Rp348 Miliar"

Baca Juga :  "Ratusan Kontainer Batu Bara Ditahan: Pelayaran Nasional Terancam Lumpuh, Dunia Usaha Minta Pemerintah Turun Tangan"

Namun ironi terbesar bukan hanya di angka, melainkan pada fakta bahwa kejahatan ini dilakukan lewat mekanisme resmi seolah tanpa cacat. Tender berjalan, dokumen lengkap, tanda tangan berlapis—semuanya tampak sah di atas kertas. Padahal di bawah meja, keputusan pemenang sudah diatur jauh sebelum berkas dilelang. Inilah wajah “efisiensi” ala korporasi plat merah yang dijalankan oleh tangan-tangan licik berjas rapi.

Di sisi lain, pengadaan ekspor minyak mentah juga tak luput dari manipulasi. Jaksa menyebut ada 9 perusahaan yang ikut diperkaya, termasuk anak usaha Pertamina sendiri. PT Kilang Pertamina Internasional meraup keuntungan USD 604,95 juta, sementara PT Pertamina EP Cepu (PEPC) memperoleh USD 81,96 juta. Sisanya, tujuh perusahaan kontraktor kerja sama migas mencicipi total lebih dari USD 1,13 miliar, antara lain Medco, Petronas, Pema Global Energi, dan ExxonMobil Cepu Ltd.

Nama ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) muncul dua kali dengan total keuntungan hampir USD 813 juta, disusul Petronas Carigali Ketapang II Ltd yang mengantongi USD 204 juta. Skema ekspor-impor yang semestinya menjadi sumber pendapatan negara berubah menjadi arena pembagian kekayaan pribadi.

“Jaksa menegaskan, seluruh penyimpangan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, bukan sekadar kelalaian administratif. Ada pertemuan, komunikasi intens, hingga pertukaran informasi rahasia antar pejabat dan mitra asing. Semuanya diarahkan untuk memastikan siapa yang kaya, dan siapa yang dikorbankan.”

Dari seluruh kasus yang diungkap, total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun, angka yang lebih besar dari APBD gabungan 10 provinsi termiskin di Indonesia. Uang sebesar itu, jika dikembalikan, cukup untuk membangun 1.000 rumah sakit tipe B atau 5.000 sekolah di pelosok negeri.

Sidang di Pengadilan Tipikor menghadirkan lima terdakwa utama: Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka duduk dengan wajah tenang, seolah kebal rasa malu, mendengarkan nama mereka diucap jaksa satu per satu.

Sementara itu, empat terdakwa lain telah lebih dulu disidangkan pada Kamis (9/10/2025), antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Delapan orang ini hanyalah puncak gunung es dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Jaksa memastikan, berkas sembilan tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka termasuk nama-nama besar di tubuh Pertamina: Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, dan Mohamad Riza Chalid.

Baca Juga :  "OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal Usai Pembobolan Rekening Nasabah: “Tak Boleh Ada Lagi Lengah Digital”

Baca Juga :  "Utang Global Kembali Menggunung: Pemerintah Raup Rp42 Triliun dari Investor Asing"

Dalam konteks hukum, penyimpangan ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap rupiah yang hilang adalah uang rakyat, bukan dana korporasi. Namun di tangan para pelaku, hukum dijadikan alat mainan, seperti bidak catur di meja kekuasaan.

Kejaksaan Agung kini dihadapkan pada tantangan besar: menuntaskan perkara ini hingga ke akar, tanpa pandang bulu. Sebab, publik sudah terlalu sering disuguhi drama hukum tanpa akhir, di mana aktor utamanya bebas melenggang dengan dalih “kooperatif”.

Di tengah kasus ini, rakyat kembali diingatkan betapa rentannya negara ketika sektor strategis seperti energi dikendalikan oleh segelintir orang. Bukan hanya mafia migas yang patut disalahkan, tapi juga sistem pengawasan yang lemah dan regulasi yang bisa dinegosiasikan.

Jika kasus ini tak dituntaskan tuntas, maka pesan moralnya jelas: para garong berdasi bisa terus menari di atas darah rakyat, sementara hukum sekadar menjadi panggung formalitas. Editorial publik sudah lama lelah dengan janji keadilan yang tak pernah tiba.

Kini bola panas ada di tangan hakim dan penegak hukum. Rakyat hanya menuntut satu hal—keadilan yang nyata, bukan basa-basi. Karena di balik setiap tetes minyak yang mengalir dari bumi Nusantara, tersimpan air mata mereka yang tak pernah merasakan manfaatnya.

Dan jika benar negara telah dirampok hingga ratusan triliun rupiah oleh orang-orang yang seharusnya menjaga amanah, maka sejarah akan mencatat: pengkhianatan terbesar bukan datang dari musuh di luar negeri, melainkan dari anak bangsa sendiri yang menjual negeri demi perut dan dolar.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *