“Makan Bergizi Gratis: Ketika Niat Baik Negara Berujung Petaka”

Bagi keluarga miskin, MBG adalah wujud nyata kehadiran negara yang meringankan beban hidup dan menandai pemerataan kesejahteraan. Namun di lapangan, pelaksanaannya tak selalu seindah janji di atas kertas.

Aspirasimediarakyat.comProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat mulia. Sebuah janji negara untuk menghapus kelaparan, menurunkan stunting, dan menanamkan keadilan sosial melalui sepiring nasi bergizi. Namun di balik jargon sejahtera dan foto-foto pencitraan di media, aroma busuk pengawasan yang lemah mulai menyeruak. Makanan yang seharusnya menyehatkan anak bangsa justru berubah menjadi racun yang merenggut kepercayaan publik. Di sinilah negara tampak seperti koki yang abai—terlalu sibuk meracik pujian, tapi lupa memeriksa kebersihan dapurnya sendiri.

Program MBG sesungguhnya menjadi salah satu kebijakan sosial terbesar yang diusung pemerintahan baru. Dirancang untuk menjangkau jutaan anak sekolah dan balita di seluruh Indonesia, program ini dimaksudkan untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pangan bergizi dan sehat. Dalam konteks hukum internasional, langkah ini bahkan dapat disebut sebagai wujud nyata pelaksanaan state obligation atas pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bidang pangan.

Dalam berbagai forum, pejabat pemerintah menyebut MBG sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk modal manusia (human capital) yang unggul. Logikanya sederhana: gizi yang cukup berarti otak yang sehat, dan otak sehat berarti masa depan yang produktif. Anak-anak yang setiap pagi menerima makanan bergizi di sekolah diharapkan tumbuh menjadi generasi yang kuat, bukan lagi generasi yang kalah gizi.

“Bagi keluarga miskin, MBG menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Makanan gratis membantu meringankan pengeluaran harian, bahkan menjadi simbol pemerataan kesejahteraan di tengah harga pangan yang terus melonjak. Namun di lapangan, cerita yang lahir tidak selalu seindah yang tertulis di dokumen kebijakan.”

Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di beberapa daerah menampar kesadaran publik: ternyata niat baik saja tidak cukup. Program yang digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional justru menimbulkan luka baru. Anak-anak terbaring di rumah sakit, orang tua resah, dan kepercayaan publik pada pemerintah kembali tergerus.

Baca Juga :  "Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG, P2G Menolak: “Ini Bukan Tugas Kami”

Keracunan ini bukan sekadar kecelakaan dapur. Dalam pandangan hukum internasional, insiden semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)—sebuah perjanjian HAM yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 11 Tahun 2005. Pasal 11 kovenan itu menegaskan hak setiap orang atas pangan yang layak dan aman.

Dengan demikian, ketika makanan dari program MBG justru membahayakan nyawa, negara bisa dianggap melanggar hak atas pangan yang aman sebagaimana diatur dalam instrumen internasional tersebut. Ini bukan soal politik, melainkan soal tanggung jawab negara yang diikat hukum.

Dalam tataran nasional, dasar konstitusionalnya terang. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika makanan yang dibagikan negara menyebabkan sakit, maka pasal ini secara nyata dilanggar. Negara gagal memenuhi positive obligation untuk memastikan program kesejahteraan publik tidak justru menimbulkan bahaya kesehatan.

Sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menambahkan, setiap orang berhak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dalam konteks ini, pangan aman bukan kemewahan—melainkan prasyarat hidup. Program MBG yang gagal menjamin keamanan pangan berarti telah menurunkan, bukan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Kritik keras juga mengarah pada lemahnya pengawasan di lapangan. Banyak vendor yang terlibat dalam proyek MBG disebut belum sepenuhnya memenuhi standar sanitasi dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Audit dapur dilakukan formalitas, sementara inspeksi mendadak jarang dilakukan. Di sinilah titik kelalaian negara yang paling fatal—karena mengorbankan keselamatan rakyat di altar birokrasi.

Insiden keracunan MBG sejatinya merupakan kegagalan sistemik. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam melindungi rakyat dari bahaya kesehatan, termasuk yang bersumber dari pangan. Ketika makanan program pemerintah sendiri justru menjadi sumber penyakit, maka pelanggaran terjadi bukan hanya di dapur, tapi juga di meja regulasi.

Kesehatan, sebagaimana ditegaskan undang-undang itu, adalah hak asasi manusia. Program MBG seharusnya menjadi perwujudan dari tanggung jawab negara dalam menyediakan intervensi gizi yang aman. Tetapi ketika pengawasan lemah, vendor asal-asalan, dan evaluasi minim, maka hak itu runtuh menjadi formalitas tanpa jiwa.

Baca Juga :  "Keracunan Massal MBG, Sorotan Tajam BPKN: Konsumen Anak Harus Dilindungi"

Negara, dalam perspektif HAM, memiliki tiga kewajiban utama: menghormati, memenuhi, dan melindungi. Dalam konteks MBG, yang paling relevan adalah kewajiban melindungi—yakni memastikan pihak ketiga, termasuk perusahaan katering, tidak merusak hak-hak dasar warga. Jika negara gagal mencegah mereka menyalurkan makanan berbahaya, maka negara ikut bertanggung jawab.

Kewajiban melindungi menuntut negara untuk menerapkan sistem pengawasan yang efektif dan memberi sanksi tegas pada pelanggar. Namun sayangnya, dari sejumlah kasus keracunan yang mencuat, tindak lanjut sering kali berhenti di permintaan maaf dan janji evaluasi. Tidak ada audit terbuka, tidak ada publikasi hasil investigasi, dan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

“Inilah paradoks besar kebijakan publik kita—di atas kertas berorientasi rakyat, tapi di lapangan sering berujung pada korban rakyat pula. Ketika prinsip dasar “Do No Harm” diabaikan, maka kebijakan sosial berubah menjadi bumerang moral bagi negara.”

Dari sudut pandang HAM, negara juga memiliki kewajiban memenuhi—yakni memastikan program seperti MBG benar-benar membawa manfaat nyata. Dana publik yang besar seharusnya diubah menjadi manfaat sosial, bukan risiko kesehatan. Jika anggaran triliunan justru menghasilkan makanan beracun, maka itu adalah bentuk kelalaian dan pemborosan yang tidak bisa dimaafkan.

Jalan keluarnya bukan sekadar mengganti vendor atau mengganti menu. Harus ada penegakan hukum tiga jalur: pidana, untuk menjerat pelaku langsung; perdata, untuk memberikan kompensasi bagi korban; dan administrasi, untuk menindak pejabat pengawas yang lalai.

Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana kelalaian terjadi, dan bagaimana langkah pencegahannya ke depan. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban minimal dari sebuah negara hukum.

Namun sayangnya, dalam banyak kasus, yang muncul justru narasi pembelaan diri dan pencitraan politik. Negara yang seharusnya menunduk memohon maaf justru berdiri dengan alasan teknis dan retorika birokrasi. Sementara di ruang-ruang rumah sakit, anak-anak masih menahan mual akibat makanan yang seharusnya menyelamatkan mereka.

Dan di titik inilah, rakyat berhak marah. Karena di balik nasi dan lauk yang disajikan atas nama kepedulian, terselip kelalaian yang memalukan. Negara tidak boleh berlindung di balik niat baik ketika yang lahir adalah penderitaan. Sebab bagi rakyat kecil, sepiring makan bergizi bukan sekadar program — itu soal hidup dan mati.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *