“Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG, P2G Menolak: “Ini Bukan Tugas Kami”

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai BGN tak pantas melempar beban ke guru. Ia menduga terbitnya SE jadi cara BGN lepas tangan dari tanggung jawab atas kasus keracunan MBG di sekolah.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah hiruk pikuk kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menimbulkan kegaduhan. Kali ini, guru dijadikan penanggung jawab program melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025. Langkah ini langsung memantik kritik keras. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” negara terhadap tanggung jawab hukum dan keselamatan anak didik.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa BGN tidak seharusnya melempar beban ke pundak guru. “Dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” ujar Iman dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).

Sesuai aturan, guru yang ditunjuk kepala sekolah akan menerima insentif Rp100.000 per hari, dicairkan setiap 10 hari. Namun, P2G menilai angka itu tak sebanding dengan risiko besar jika terjadi keracunan. Bukan hanya keselamatan siswa yang dipertaruhkan, guru pun bisa menjadi pihak pertama yang disalahkan.

P2G menyoroti ironi yang mencolok. Insentif Rp100.000 per hari untuk guru penanggung jawab MBG bisa berjalan cepat, sementara bantuan insentif Rp300.000 per bulan untuk guru honorer masih tersendat dan belum diterima 97 persen penerima. “Kalau Rp100 ribu per hari bisa keluar dengan cepat, mengapa gaji layak untuk guru honorer seolah mustahil direalisasikan?” tanya Iman.

Iman bahkan menyindir, jika pemerintah mampu membayar Rp100 ribu per hari untuk MBG, seharusnya menggaji guru honorer Rp3 juta per bulan bukan lagi masalah besar. “Mengapa mudah menambah gizi murid, tapi sulit menambah gizi gurunya?” ucapnya sinis.

P2G sejak Mei 2025 sebenarnya sudah mengingatkan agar program MBG dimoratorium atau dihentikan sementara. Tujuannya jelas: mengevaluasi tata kelola, memastikan keamanan makanan, dan memperbaiki regulasi pengadaan. Namun saran itu seakan diabaikan.

Fakta di lapangan, guru dibebani tugas tambahan yang jelas mengganggu proses belajar. Mereka harus mengikat ulang paket makanan, membagikan ke kelas, mencicipinya terlebih dahulu, hingga membereskan wadah yang terkadang hilang. “Kalau wadah hilang, justru sekolah yang harus mengganti,” kata Iman.

Lebih berbahaya lagi, kebijakan mencicipi makanan sebelum diberikan kepada murid. P2G menilai hal ini berbahaya dan absurd. “Guru tidak punya kemampuan mendeteksi makanan beracun. Kalau mencicipi dianggap uji keamanan, itu sama saja mempertaruhkan nyawa guru,” tegasnya.

“Inilah titik kontras paling telanjang: negara tega menjadikan guru sebagai tameng atas kelalaian dalam program. Padahal guru bukan penguji makanan, bukan satpam kesehatan, dan bukan ahli gizi. Beban mereka sudah menumpuk dengan tugas mengajar, membimbing, menilai, dan mendidik. Kini, mereka malah dipaksa mempertaruhkan kesehatan hanya demi menutup lubang besar tata kelola MBG.”

Secara regulasi, penunjukan guru sebagai penanggung jawab MBG dinilai P2G bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 35 jelas menyebut beban kerja guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Mengawasi distribusi makanan bukan bagian dari tugas itu.

Pasal 7 dan 20 UU Guru dan Dosen juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas profesional, bukan mengawasi program konsumsi bergizi. Dengan kata lain, SE BGN dianggap keluar jalur dan berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memuat asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kebijakan yang tidak sesuai mandat regulasi berpotensi cacat hukum dan dapat digugat.

Dari sisi keselamatan kerja, guru juga berhak atas perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Memaksa guru mencicipi makanan berisiko keracunan jelas melanggar prinsip perlindungan kerja.

P2G mendesak pemerintah segera mencabut SE BGN Nomor 5 Tahun 2025 dan mengembalikan tanggung jawab MBG kepada lembaga yang memang berwenang. “Guru bukan penanggung jawab logistik, bukan penanggung jawab konsumsi. Tugas guru mengajar, bukan menguji makanan,” tegas Iman.

Menurut P2G, solusi yang lebih rasional adalah membentuk mekanisme pengawasan independen, dengan melibatkan ahli gizi, petugas kesehatan, serta auditor pengadaan barang dan jasa. Tanpa itu, MBG hanya akan terus melahirkan masalah baru.

Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan program MBG meski banyak desakan untuk menghentikannya. Menurutnya, MBG adalah intervensi negara untuk pemenuhan gizi anak.

Namun data BGN sendiri justru menunjukkan kelemahan besar. Hingga 30 September 2025, ada 6.517 kasus keracunan akibat MBG. Jumlah itu meningkat drastis dalam dua bulan terakhir, menegaskan adanya persoalan serius pada pengawasan.

Iman berharap pemerintah berhenti menutup mata. Ia meminta evaluasi total, perbaikan regulasi, dan peninjauan ulang kontrak dengan vendor. “Moratorium adalah jalan keluar sementara yang realistis,” katanya.

Dan akhirnya, rakyat kembali dipaksa menelan kenyataan pahit: alih-alih memperbaiki mutu pendidikan, guru justru dijadikan tameng atas bobroknya tata kelola MBG. Jika pemerintah tetap bersikeras, maka bukan hanya anak-anak yang dipertaruhkan, tetapi juga martabat profesi guru. Rakyat tidak butuh dalih dan retorika, rakyat butuh kepastian bahwa pendidikan dijalankan dengan akal sehat dan bukan dengan kebijakan serampangan yang mempermainkan nyawa.


Baca Juga :  "Fitnah Siswa Gunakan Narkoba, Disdik Sumsel Turun Tangan Redam Kisruh di SMKN 7 Palembang"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *