Aspirasimediarakyat.com — Para garong berdasi kembali unjuk kuasa di panggung industri keuangan. Di saat rakyat kecil masih berjibaku dengan utang, bunga pinjaman mencekik, dan biaya hidup kian mencekik leher, perusahaan raksasa justru mendapat restu penuh dari otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) Maybank. Sebuah langkah besar yang sarat makna, sekaligus rawan menjadi pintu baru permainan modal skala besar.
Keputusan ini tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BNII kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/10/2025). Dalam surat resmi bernomor SR-37/KS.13/2025 tertanggal 24 September 2025, OJK menegaskan posisi Maybank Indonesia sebagai pengendali utama konglomerasi keuangan Maybank.
Selain itu, manajemen BNII juga merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/KS.1/2025 tertanggal 16 September 2025 yang diterima perusahaan pada 1 Oktober 2025. Dengan dua dokumen itu, legalitas Maybank Indonesia sebagai induk konglomerasi tidak bisa lagi dibantah.
Manajemen Maybank menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi. “Dengan ini disampaikan bahwa OJK telah memberikan persetujuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. sebagai PIKK Operasional atas konglomerasi keuangan Maybank,” tulis keterangan resmi perusahaan.
Struktur konglomerasi keuangan Maybank mencakup enam entitas utama: Bank Maybank Indonesia Tbk. sebagai induk, disusul PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Maybank Asset Management, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Maybank Indonesia Finance, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
“Menurut pengumuman itu, status baru sebagai induk konglomerasi tidak akan berdampak material pada kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha BNII. Meski begitu, para pengamat menilai, konsolidasi ini punya efek jangka panjang terhadap peta persaingan industri keuangan di Indonesia.”
Dari sisi kinerja, BNII mencatat lonjakan laba bersih konsolidasian pada semester I/2025. Angkanya mencapai Rp576 miliar, melonjak tajam 348,1% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya Rp128 miliar.
Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, menyebut pertumbuhan kredit di segmen utama menjadi pendorong utama kenaikan laba. Segmen wealth management, pembiayaan otomotif, UMKM, dan korporasi lokal skala besar menunjukkan tren positif meski ekonomi global diliputi ketidakpastian.
“Kami telah berada di jalur yang tepat dalam memperkuat segmen utama bank. Pertumbuhan dan ketahanan tetap terjaga meski kondisi ekonomi penuh tantangan,” ujar Steffano.
Pendapatan bunga bersih Maybank Indonesia naik 1,7% menjadi Rp3,57 triliun. Meski biaya bunga tetap tinggi, pendapatan nonbunga juga melejit 19% menjadi Rp975 miliar. Kontribusi terbesar datang dari fee global market yang tumbuh lebih dari tiga kali lipat hingga Rp178 miliar.
“Namun, penyaluran kredit justru turun tipis 1,1% secara tahunan menjadi Rp121,69 triliun. Penurunan ini dipicu langkah rebalancing portofolio, khususnya pada kredit korporasi, meski kredit ritel dan non-ritel dalam segmen community financial services (CFS) masih tumbuh.”
Dari sisi kualitas aset, kondisi membaik. Kredit bermasalah (NPL gross) turun dari 2,7% menjadi 2,4%. NPL net juga menurun dari 1,7% menjadi 1,5%. Total saldo NPL bahkan menurun signifikan, yakni 12,3% secara tahunan.
Untuk simpanan masyarakat, dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp114,7 triliun. Giro tumbuh 14,2% menjadi Rp41,7 triliun, tabungan tercatat Rp22,8 triliun, sementara deposito berjangka turun 10,8%.
Meski laporan keuangan terlihat sehat, sejumlah pihak mengingatkan risiko laten di balik status baru sebagai induk konglomerasi. Menurut pakar keuangan, struktur konglomerasi kerap melahirkan tumpang tindih kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. “Dalam sistem seperti ini, pengawasan harus benar-benar ketat agar tidak terjadi praktik yang merugikan publik,” ujar seorang pengamat independen.
Inilah titik kontras yang patut dicatat: rakyat masih susah mengakses pinjaman murah, sementara konglomerasi keuangan justru semakin leluasa mengendalikan berbagai lini jasa keuangan. Para lintah penghisap darah rakyat bisa saja bersembunyi di balik laporan laba dan jargon kepatuhan hukum. Tanpa kontrol publik, kebijakan semacam ini hanya memperlebar jurang ketidakadilan finansial.
Regulasi yang melandasi persetujuan OJK tidak bisa dilepaskan dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberi wewenang penuh bagi lembaga tersebut mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan. Termasuk dalam hal ini, pemberian status induk konglomerasi kepada bank yang memenuhi syarat kepemilikan dan pengendalian.
Konsolidasi konglomerasi di sektor keuangan memang menjadi tren global. Bank sentral maupun otoritas pengawas di berbagai negara menilai, integrasi usaha dapat meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing. Namun, dalam praktiknya, potensi konflik kepentingan dan pengelolaan risiko justru bisa meningkat.
Di Indonesia, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa konglomerasi keuangan tidak hanya menjadi instrumen akumulasi kapital segelintir elite. Sebaliknya, ia harus diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, mendukung UMKM, serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Karena itu, posisi OJK menjadi krusial. Transparansi dan akuntabilitas dalam mengawasi konglomerasi keuangan akan menentukan apakah keputusan ini berpihak pada rakyat atau sekadar memperkuat dominasi modal besar.
Pada akhirnya, keputusan OJK memberi restu kepada Maybank Indonesia sebagai induk konglomerasi bisa dibaca dari dua sisi: peluang memperkuat industri atau ancaman bagi keadilan ekonomi. Jika pengawasan longgar, konglomerasi ini berpotensi menjadi mesin pencetak keuntungan bagi maling kelas kakap yang pandai bermain dalam ruang abu-abu regulasi. Dan bila itu terjadi, rakyat lagi-lagi hanya jadi penonton yang menanggung akibat.



















