Aspirasimediarakyat.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Dalam orasi di depan ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), Iqbal menyinggung kontras antara kesejahteraan buruh dan fasilitas yang diterima para wakil rakyat.
Iqbal menegaskan, buruh yang bekerja seumur hidup pun belum tentu bisa membeli rumah layak huni. Sementara itu, anggota DPR justru menerima tunjangan rumah dengan skema Rp600 juta per tahun, yang berasal dari dana pajak rakyat.
“Kita kerja jungkir balik sampai punya cucu pun rumah belum tentu kebeli. Tapi anggota DPR santai-santai saja minta tunjangan rumah Rp600 juta. Itu dari uang rakyat, dari keringat buruh!” ucap Iqbal lantang, disambut sorakan massa buruh.
Sorotan keras itu tak berhenti pada angka tunjangan. Iqbal juga menyinggung skema pencairan tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan, jumlah yang jauh dari jangkauan para buruh yang mayoritas hanya mampu mengontrak rumah sederhana. “Buruh paling kontrak rumah Rp700 ribu sebulan, setahun Rp8 juta. Bandingkan dengan Rp600 juta tunjangan rumah anggota DPR. Keadilannya di mana?” katanya.
Selain soal tunjangan rumah, Iqbal juga menyoroti penghasilan anggota DPR yang disebut bisa menembus lebih dari Rp100 juta setiap bulannya. Bandingkan dengan gaji buruh yang rata-rata hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. “Gaji DPR Rp100 juta sebulan, buruh Rp3 juta. Adil tidak? Sama sekali tidak adil!” teriak Iqbal.
Kritik tajam itu semakin diperkuat dengan sindiran gaya hidup mewah para wakil rakyat. Iqbal mencontohkan kebiasaan rapat anggota DPR di hotel berbintang dengan biaya makan mencapai puluhan dolar Amerika per sekali santap. “Coba makan di Hotel Mulia, tempat mereka rapat. Satu porsi 15 dolar, sanggup nggak buruh? Duit di dompet buruh paling Rp50 ribu,” sindirnya.
Menurut Iqbal, fakta-fakta itu semakin melukai rasa keadilan. Buruh dipaksa membayar pajak, tetapi fasilitas justru dinikmati para wakil rakyat. “Mereka yang menentukan gaji buruh, padahal mereka digaji dari pajak kita. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
Aksi ribuan buruh kali ini digelar dalam bingkai “Gerakan Buruh Indonesia Bergerak”. Gerakan tersebut dipimpin Partai Buruh bersama KSPI, serta didukung oleh koalisi serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa enam tuntutan utama. Pertama, menolak sistem outsourcing yang dinilai mengekang hak-hak pekerja. Kedua, menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak sejalan dengan beban hidup buruh.
Ketiga, mendesak kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Tuntutan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur formula kenaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Keempat, menuntut pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan outsourcing. Buruh menilai beleid tersebut semakin mempersempit ruang perlindungan tenaga kerja dan memberi keuntungan sepihak kepada pengusaha.
Kelima, meminta pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk satgas khusus yang berfungsi mencegah dan menyelesaikan kasus PHK massal di berbagai sektor industri.
Keenam, mendorong reformasi perpajakan. Buruh menuntut agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Reformasi ini dinilai penting agar pekerja dengan penghasilan rendah tidak terus terbebani pajak.
Selain enam tuntutan tersebut, Iqbal juga menekankan perlunya penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, perlakuan pajak atas komponen tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial.
Ia juga menyoroti diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang menikah. Dalam praktiknya, beban pajak sering kali ditanggung secara tidak adil ketika status pernikahan memengaruhi perhitungan. “Selama ini banyak ketidakadilan perpajakan yang diderita buruh, apalagi perempuan,” ujarnya.
Di tengah kritik terhadap DPR, aksi buruh ini menegaskan posisi buruh sebagai kelompok masyarakat yang menuntut keadilan ekonomi sekaligus perbaikan regulasi ketenagakerjaan. Para buruh berharap pemerintah dan DPR tak menutup mata terhadap aspirasi ini.
Sementara itu, dari sisi hukum, kebijakan tunjangan anggota DPR memang memiliki dasar administratif yang sah, tetapi secara etika politik kerap menjadi sorotan publik. Hukum administrasi negara mengatur kewenangan DPR dalam menentukan hak keuangan mereka, tetapi asas kepatutan tetap menjadi ukuran moralitas kebijakan publik.
Dalam konteks regulasi ketenagakerjaan, tuntutan buruh untuk merevisi aturan outsourcing dan upah minimum juga berakar pada kerangka hukum yang berlaku. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penghitungan upah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi agar tidak merugikan pekerja.
Aksi yang digelar di Senayan ini memperlihatkan bahwa ketegangan antara buruh dan wakil rakyat tidak hanya soal angka-angka, melainkan juga menyangkut rasa keadilan sosial. Buruh menuntut agar kebijakan negara berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar memanjakan elite politik.
Dengan orasi lantang dan tuntutan yang terstruktur, Said Iqbal dan ribuan buruh mengirim pesan jelas: regulasi dan kebijakan publik harus berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945



















