Aspirasimediarakyat.com – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kembali melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp600 juta. Dana itu diberikan secara bertahap melalui skema Rp50 juta per bulan sejak Oktober 2024. Bagi kalangan pekerja, angka tersebut dianggap tidak masuk akal, terutama bila dibandingkan dengan kenaikan upah buruh yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
Iqbal menilai, langkah DPR menaikkan tunjangan perumahan di tengah rendahnya daya beli masyarakat telah melukai rasa keadilan. Ia menyindir bahwa jumlah Rp600 juta untuk sewa rumah setahun tidak masuk akal, bahkan diibaratkan “menyewa rumah di surga.” Kritik tersebut disampaikan saat memimpin aksi demonstrasi buruh di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, ironi itu semakin terlihat ketika anggota DPR justru terlihat berjoget saat kebijakan tersebut menuai protes publik. Iqbal menyebut sikap itu menunjukkan abainya para wakil rakyat terhadap penderitaan buruh yang harus berjuang di jalanan demi memperjuangkan kenaikan upah sebesar 8,5 persen.
Dalam aksi yang sama, Iqbal menegaskan tuntutan buruh agar pemerintah segera menaikkan upah minimum tahun 2026 dalam rentang 8,5 hingga 10,5 persen. Dasarnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Badan Pusat Statistik mencatat inflasi antara Oktober 2024 hingga September 2025 sebesar 3,26 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. Jika dijumlahkan, maka angka kenaikan upah minimum seharusnya mencapai 8,5 persen. Iqbal menegaskan, hitungan itu sederhana dan tidak membutuhkan ahli matematika untuk memahaminya.
Lebih jauh, Iqbal mengingatkan janji pemerintah terkait indeks tertentu yang digunakan dalam formula. Pada 2024, Presiden Prabowo menetapkan indeks 0,9, sementara serikat buruh menuntut agar digunakan angka 1,0 pada tahun 2025. Perbedaan kecil itu berdampak signifikan terhadap besaran kenaikan upah buruh.
Di sisi lain, publik menyoroti kebijakan DPR terkait tunjangan perumahan yang dinilai timpang dengan kondisi rakyat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mencoba meluruskan isu tersebut. Menurutnya, tunjangan Rp50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sebagai kompensasi atas tidak adanya lagi fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR.
Dasco menambahkan, dana tersebut bukan untuk konsumsi bulanan, melainkan diakumulasi untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029. Karena anggaran belum tersedia secara penuh sejak awal, tunjangan itu dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, setelah Oktober 2025 anggota DPR tidak lagi menerima Rp50 juta per bulan.
Penjelasan itu, meski menegaskan adanya mekanisme kontrak rumah jangka panjang, tetap menuai kritik dari kalangan buruh. Mereka menilai, baik tunjangan bulanan maupun akumulasi kontrak tetap menunjukkan ketimpangan perlakuan negara terhadap wakil rakyat dibanding pekerja biasa.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, tuntutan buruh mengacu pada aturan yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah wajib menjalankannya. Jika dilanggar, potensi gugatan hukum dan aksi massa dapat semakin membesar.
Sementara itu, pemberian tunjangan bagi anggota DPR berada dalam kerangka Peraturan Presiden dan peraturan DPR terkait hak keuangan serta protokoler pejabat negara. Secara hukum, kebijakan itu sah. Namun, legitimasi moral dan sosial tetap dipertanyakan ketika dihadapkan pada kondisi buruh yang hanya mendapat tambahan upah setara kebutuhan harian.
Fenomena ini mencerminkan adanya jurang antara regulasi ketenagakerjaan dengan regulasi kesejahteraan pejabat publik. Buruh diikat oleh formula ketat yang bergantung pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan pejabat legislatif dapat menetapkan kenaikan tunjangan melalui keputusan internal.
Iqbal menegaskan, perjuangan buruh bukan semata soal nominal, melainkan keadilan. Ia menyindir bahwa DPR terlalu mudah menaikkan tunjangan sendiri tanpa melihat penderitaan rakyat yang bergulat dengan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, hati nurani publik semakin tersayat ketika keputusan itu dirayakan dengan gaya berlebihan.
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip keadilan sosial diatur dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Penerapannya menuntut negara mengutamakan kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan segelintir elit. Bagi buruh, kebijakan tunjangan DPR menjadi contoh nyata lemahnya komitmen negara terhadap prinsip tersebut.
Pakar hukum ketenagakerjaan menilai, gesekan ini bisa menjadi preseden buruk bila pemerintah tidak merespons cepat. Jika tuntutan buruh diabaikan, maka potensi mogok kerja nasional hingga gugatan class action dapat mengemuka. Buruh memiliki ruang hukum untuk menempuh jalur itu, meskipun biasanya jalan politik dan aksi massa lebih cepat menarik perhatian.
Selain itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi seharusnya menjadi rujukan utama. Putusannya mengenai formula kenaikan upah bukanlah saran, melainkan kewajiban hukum. Buruh menuntut agar pemerintah dan DPR konsisten menghormati putusan lembaga tersebut.
Di tengah polemik ini, publik pun mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran DPR. Mekanisme pencairan tunjangan, nilai kontrak, hingga penggunaan dana seharusnya dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hak imunitas politikus tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi penggunaan anggaran negara.
Perdebatan mengenai tunjangan DPR dan kenaikan upah buruh kembali menegaskan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan publik. Regulasi yang seharusnya berpihak pada keadilan sosial justru tampak berat sebelah. Dalam kacamata buruh, negara masih lebih sigap mengurus kesejahteraan pejabat dibanding memenuhi hak pekerja.
Dengan aksi-aksi yang terus bergulir, buruh menegaskan tekad untuk melanjutkan perjuangan. Mereka menunggu jawaban konkret dari pemerintah, bukan sekadar retorika. Di saat yang sama, publik menanti konsistensi DPR dalam membuktikan bahwa kebijakan tunjangan perumahan mereka benar-benar rasional, transparan, dan tidak menyakiti rasa keadilan rakyat.



















