Hukum  

“KPK Dalami Aliran Dana Pungutan Ilegal RPTKA di Kemnaker”

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut rekening penampungan jadi jalur utama aliran dana pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing.

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas langkah penyidikannya terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi hingga staf teknis ini semakin menyingkap adanya praktik pungutan ilegal yang berjalan sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi yang diduga mengetahui jalannya aliran dana hasil pungutan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh bagaimana dana yang dipungut dari agen tenaga kerja asing tersebut dikumpulkan, disimpan, dan didistribusikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan salah satu saksi dimintai keterangan terkait rekening penampungan yang digunakan sebagai pusat transaksi dana hasil pungutan. Rekening itu disebut-sebut menjadi jalur utama perputaran uang yang berasal dari agen pengurusan izin tenaga kerja asing.

Menurut Budi, keberadaan rekening penampungan menjadi bukti penting dalam membongkar pola penyalahgunaan kewenangan. Uang yang terkumpul tidak hanya berhenti pada satu titik, melainkan mengalir ke berbagai pihak yang kini tengah diidentifikasi oleh penyidik.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Muhammad Fachruddin Azhari, seorang karyawan swasta. Keterangan Fachruddin dipandang krusial lantaran ia diyakini mengetahui peran rekening penampungan tersebut dalam menampung dan mendistribusikan dana pungutan ilegal.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Yudha Novrendi Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Fokus pemeriksaan terhadap Yudha diarahkan pada dugaan adanya permintaan fasilitas berupa satu unit motor Vespa dari oknum pejabat Kemnaker kepada agen pengurus RPTKA.

Budi menyebutkan permintaan fasilitas tersebut menjadi indikasi adanya praktik gratifikasi yang terbungkus dalam mekanisme pengurusan izin. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan bukan hanya sekadar penarikan uang, melainkan juga melibatkan imbalan barang bernilai tinggi.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi ini bukanlah langkah terpisah, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memetakan jaringan pungutan ilegal. Lembaga antirasuah itu berkomitmen melakukan penelusuran menyeluruh terhadap setiap aliran dana hingga jelas siapa saja penerima manfaatnya.

“Tracing akan dilakukan secara detail agar tidak ada celah yang terlewat. Kami harus memastikan uang hasil pungutan digunakan untuk apa, dan siapa yang menerima,” tegas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi RPTKA ini mencuat karena diduga berlangsung cukup lama, sejak 2019 hingga 2023. Selama periode tersebut, pungutan ilegal diperkirakan menghasilkan uang hingga Rp53,7 miliar. Nilai yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan internal kementerian.

Hingga kini, KPK telah menahan delapan tersangka yang berasal dari berbagai level jabatan di Kemnaker. Mulai dari staf teknis, analis, hingga pejabat setingkat Direktur Jenderal. Penahanan ini menjadi bukti bahwa praktik pungutan ilegal sudah menjalar ke berbagai lapisan birokrasi.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pengumpulan maupun pengesahan izin tenaga kerja asing.

Baca Juga :  "PNS Bangka Selatan Terseret Skandal Tipikor: Garong Bercokol di Kursi Negara, Rakyat Jadi Korban"

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi pejabat menerima gratifikasi atau memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan juncto KUHP yang memungkinkan pemberatan hukuman bila dilakukan secara sistematis dan berulang.

Dari perspektif hukum, kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya integritas birokrasi dalam menjaga tata kelola perizinan. RPTKA sejatinya merupakan instrumen resmi untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan dan aturan. Namun, ketika regulasi disalahgunakan, maka fungsi perlindungan hukum bagi pekerja domestik maupun asing menjadi tergerus.

Pakar hukum administrasi menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan tenaga kerja asing. Mekanisme digitalisasi, transparansi tarif, serta audit berkala menjadi langkah penting agar celah penyalahgunaan kewenangan bisa ditutup rapat.

Selain itu, kasus ini sekaligus memperlihatkan kelemahan fungsi pengawasan internal kementerian. Badan pengawasan seharusnya mampu mencegah pungutan liar sejak dini, bukan menunggu hingga praktik tersebut membengkak dan baru terungkap oleh lembaga eksternal seperti KPK.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru yang terus dilakukan KPK dipandang sebagai upaya memperkuat bukti sekaligus mengurai simpul-simpul keterlibatan pihak lain yang mungkin lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan ini akan menyeret nama-nama tambahan di luar delapan tersangka yang sudah ditahan.

Kasus pungutan ilegal RPTKA kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena menyangkut citra pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Publik menanti konsistensi KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara panjang dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum bahwa setiap rupiah hasil kejahatan korupsi harus dipulihkan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Di tengah sorotan tersebut, publik menuntut agar pemerintah juga melakukan langkah korektif. Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga melahirkan reformasi kebijakan agar izin tenaga kerja asing benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan ilegal.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *