“Buruh Siapkan Aksi Nasional, Desak Pemerintah Hapus Outsourcing dan Naikkan Upah”

Ilustrasi. Massa buruh berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, menuntut kenaikan upah 8–10% pada 2025, Rabu (30/10/2024).

Aspirasimediarakyat.comGelombang aksi nasional buruh dipastikan akan kembali mewarnai Jakarta pada 28 Agustus 2025 mendatang. Ribuan pekerja dari berbagai daerah dijadwalkan memusatkan gerakan mereka di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Mobilisasi besar-besaran ini diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi kali ini akan menjadi momentum strategis bagi buruh untuk mengirim pesan tegas kepada pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap hak-hak pekerja yang dijamin dalam sistem hukum nasional. “Partai Buruh bersama KSPI dan koalisi serikat lainnya menggelar aksi serempak di lebih dari 300 kabupaten/kota. Untuk wilayah Jabodetabek, pusat aksinya akan berada di DPR RI dan Istana Negara,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Gerakan tersebut diberi nama HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Iqbal menegaskan, seluruh rangkaian aksi akan berlangsung damai, namun substansi tuntutan yang dibawa diyakini tidak bisa lagi ditawar. Buruh menuntut pemerintah agar lebih berpihak pada kepentingan pekerja, terutama dalam hal penghapusan praktik kerja kontrak yang tidak sesuai regulasi dan perbaikan kebijakan pengupahan.

Isu utama yang akan diangkat adalah desakan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurut Iqbal, tuntutan ini memiliki dasar objektif berdasarkan indikator ekonomi. “Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 hingga 5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang wajar berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kerap mengklaim penurunan angka pengangguran dan berkurangnya tingkat kemiskinan. Namun tanpa penyesuaian upah, capaian tersebut tidak memberi dampak nyata bagi kesejahteraan buruh. “Kalau pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang, seharusnya ada keberanian menaikkan upah. Daya beli buruh yang meningkat akan menggerakkan roda ekonomi nasional,” tegasnya.

Selain tuntutan kenaikan upah, persoalan outsourcing juga menjadi sorotan tajam. Iqbal menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan inti. Namun kenyataannya, praktik ini masih meluas bahkan di lingkup BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan atau kebersihan. Pemerintah harus mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang justru melegalkan outsourcing secara luas,” kata Iqbal. Ia menyebut praktik ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’

Rencananya, aksi nasional ini akan melibatkan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek saja. Sementara di daerah lain, aksi serupa juga akan digelar secara serentak, terutama di kawasan industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Makassar. Kehadiran buruh di jalanan akan menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap menggerus hak pekerja.

Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, tuntutan buruh tidak bisa dipandang sebelah mata. Sistem pengupahan di Indonesia telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan berbagai turunan peraturan pemerintah. Namun, ketentuan yang ada sering kali tidak sepenuhnya berpihak pada pekerja. Formula upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, misalnya, kerap menjadi bahan kritik karena dianggap lebih melindungi kepentingan pengusaha daripada buruh.

Baca Juga :  "YLBHI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace AS"

Aksi HOSTUM juga menyuarakan tuntutan reformasi pajak perburuhan. Buruh mendesak penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan JHT, serta mendorong kenaikan PTKP hingga Rp7,5 juta per bulan. Regulasi perpajakan saat ini dianggap diskriminatif, terutama bagi perempuan menikah yang status perpajakannya masih tidak setara dengan laki-laki. Tuntutan ini sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Tak hanya soal perburuhan, buruh juga menyelipkan isu strategis lain, seperti mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, serta revisi desain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan buruh tidak hanya fokus pada isu internal, tetapi juga menempatkan diri sebagai bagian penting dari gerakan reformasi politik dan hukum nasional.

Tuntutan buruh agar RUU Ketenagakerjaan disahkan tanpa konsep omnibus law juga mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap cara pemerintah menyusun regulasi selama ini. Omnibus law dianggap terlalu berpihak pada kepentingan investasi, sementara mengorbankan perlindungan sosial dan hak-hak dasar pekerja. Buruh menilai regulasi ketenagakerjaan harus berdiri di atas prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Fenomena ini semakin menegaskan bahwa aksi buruh bukan sekadar demonstrasi jalanan, melainkan wujud partisipasi politik masyarakat pekerja dalam sistem demokrasi. Ketika kanal formal penyampaian aspirasi dianggap tertutup atau tidak efektif, aksi massa menjadi pilihan konstitusional yang sah.

Dalam konteks regulasi, aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan bukan hanya soal teknis ekonomi, tetapi menyangkut hak asasi warga negara. Negara berkewajiban memastikan hubungan industrial berjalan adil, mengingat pekerja adalah salah satu elemen penopang ekonomi bangsa.

Jika pemerintah tetap menutup telinga, bukan tidak mungkin ketidakpuasan buruh akan meluas dan menimbulkan eskalasi yang lebih besar. Tuntutan yang kini disuarakan pada akhirnya berpulang pada keberanian pemerintah dan parlemen untuk meninjau ulang regulasi yang dinilai timpang.

Aksi 28 Agustus 2025 diprediksi bukan sekadar momen unjuk rasa, melainkan titik ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Buruh akan menagih janji keadilan sosial, sementara publik menunggu apakah pemerintah akan menjawab dengan solusi nyata atau sekadar retorika politik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *