Aspirasimediarakyat.com –Aroma ketidakberesan kembali tercium dalam penggunaan dana hibah yang mengalir ke organisasi kemanusiaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Isu ini mencuat ke permukaan usai puluhan massa dari Komunitas Mahasiswa Indonesia Bersatu (KMIB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (4/7/2025).
Massa yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus tersebut menyampaikan tuntutan agar Kejati Sumsel segera mengusut tuntas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah PMI Muba yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Aksi tersebut menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penggunaan dana hibah di lingkungan PMI, setelah sebelumnya kasus serupa menyeret PMI Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir ke permukaan.
David S.P., koordinator aksi KMIB, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini berangkat dari hasil temuan dan data yang berhasil dihimpun tim mereka. Menurutnya, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik KKN dalam penggunaan dana hibah tersebut, yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh dari organisasi PMI.
“Kami tidak datang dengan asumsi kosong. Temuan kami didukung oleh data riil yang sudah kami rangkum dalam laporan resmi. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai bagian dari masyarakat sipil,” tegas David.
Dalam aksinya, KMIB menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejati Sumsel. Salah satunya mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar pimpinan PMI Muba, mulai dari ketua hingga bendahara, segera dipanggil dan diperiksa sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Idil F., koordinator lapangan aksi, menambahkan bahwa lembaganya juga menyerahkan dokumen pelengkap berupa rincian anggaran serta uraian modus-modus dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di tubuh PMI Muba. Mereka berharap bukti-bukti tersebut dapat mempercepat proses penyelidikan Kejati.
“Kami sudah lampirkan data lengkap. Jangan sampai ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Ini soal moral dan kredibilitas lembaga kemanusiaan,” tegas Idil.
Merespons aksi tersebut, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan KMIB akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, Kejati masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba untuk menelusuri sejauh mana penanganan perkara tersebut.
“Kami menerima laporan ini dan akan melakukan kajian serta verifikasi lebih lanjut. Sesuai SOP, laporan akan masuk melalui PTSP sebelum ditindaklanjuti ke bidang terkait,” kata Vanny.
Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan dana hibah harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan serta Undang-Undang Keuangan Negara. Setiap lembaga penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara rinci dan periodik kepada instansi pemberi, dalam hal ini pemerintah daerah.
Jika ditemukan unsur penyimpangan, maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyangkut perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Aksi mahasiswa ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam mengawasi lembaga-lembaga penerima dana hibah. Terlebih, PMI sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola anggaran.
Sebagai organisasi yang memiliki jejaring hingga ke pelosok desa, PMI kerap menjadi penerima hibah rutin dari APBD dan APBN. Sayangnya, transparansi penggunaan dana di tingkat daerah kerap kali minim pengawasan publik.
Isu dugaan korupsi di tubuh PMI Muba ini pun mengundang perhatian sejumlah pengamat hukum dan tata kelola publik. Mereka menyayangkan jika lembaga kemanusiaan justru menjadi tempat subur praktik kolusi dan nepotisme.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada tataran simbolik semata. Tuntutan KMIB agar Kejati menetapkan tersangka menjadi harapan publik untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
Dengan eskalasi kasus ini yang semakin tinggi, publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kepercayaan terhadap lembaga kemanusiaan akan kembali diuji, dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini menjadi kunci utama dalam menjaga marwah hukum di mata rakyat.



















