Aspirasimediarakyat.com —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi dana operasional dan peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua selama periode 2020–2022. Salah satu temuan terbaru yang mencuri perhatian adalah pembelian sebuah jet pribadi yang diduga menggunakan dana hasil penggelembungan anggaran.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (16/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang untuk transaksi tersebut dibawa langsung dari Papua menggunakan pesawat dalam bentuk uang tunai yang dikemas dalam 19 koper. “Dalam transaksinya, kami menduga pembelian dilakukan secara tunai. Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa tersangka membawa uang dengan pesawat sejumlah 19 koper untuk pembelian private jet tersebut,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kepemilikan dan proses pembelian jet pribadi tersebut. Budi menyebut, harga pesawat itu diduga mencapai puluhan miliar rupiah, namun belum ada angka pasti yang dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.
Meski begitu, KPK belum mengungkap secara spesifik siapa yang terlibat langsung dalam transaksi pembelian pesawat ini. Sejauh ini, dalam perkara korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia.
Selain menelusuri aliran dana dalam pembelian jet pribadi, KPK juga mendalami kemungkinan penggunaan dana korupsi untuk membeli aset lain, termasuk pesawat tambahan. “Itu juga termasuk yang kami dalami, apakah ada pembelian pesawat lain selain jet pribadi yang kemarin sudah kami sampaikan,” kata Budi.
Tidak hanya soal pembelian aset, KPK juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap jet pribadi yang telah diidentifikasi. Jika nantinya disita, lembaga antikorupsi ini akan menentukan lokasi penyimpanan guna memastikan pesawat tetap dalam kondisi baik hingga diperlukan dalam proses penyidikan atau persidangan.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami seluruh aspek dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe dan pihak terkait, terutama dalam kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat tinggi Papua ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana operasional kepala daerah, terutama dalam alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan publik. Sistem pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya transparan, ternyata justru menjadi celah penyimpangan yang berujung pada praktik korupsi.
Dalam sistem keuangan negara, anggaran operasional kepala daerah memiliki regulasi ketat, termasuk mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun, dalam kasus ini, dugaan penggelembungan dana dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi semakin menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dan reformasi sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pembelian jet pribadi dengan uang tunai dalam jumlah besar juga menimbulkan tanda tanya terkait prosedur transaksi dan pihak yang terlibat. Dalam regulasi keuangan Indonesia, transaksi bernilai besar umumnya dilakukan melalui sistem perbankan dengan mekanisme yang dapat diawasi oleh otoritas terkait. Transaksi tunai dalam jumlah besar ini mengindikasikan upaya menghindari pengawasan sistem keuangan formal, sehingga mempersulit pelacakan aliran dana.
Selain menyoroti aspek pengelolaan keuangan, kasus ini juga memperkuat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan anggaran daerah. Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



















