Aspirasimediarakyat.com – Kasus dugaan mafia judi online semakin mengungkap jaringan kuat di balik bisnis ilegal yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony muncul sebagai salah satu figur kunci dalam skema perlindungan situs perjudian online, yang diduga melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Tony, mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menerima aliran dana sebesar Rp 52,59 miliar dari pengelolaan sistem perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Skema ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, yang bertugas menjaga operasional situs judi online. Sejak April hingga Oktober 2024, Tony disebut menerima Rp 4 miliar setiap dua pekan, sebuah jumlah yang mencerminkan betapa menguntungkannya bisnis ini bagi pihak yang terlibat.
Dana tersebut diterima secara tunai dan diantarkan langsung ke kediaman Tony oleh kaki tangannya. Rumah mewah yang berlokasi di Jl. Masjid Nur/Mirah Kencana No. 10A, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi tempat penyimpanan uang dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan Rupiah.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa uang tersebut disimpan dalam berbagai wadah, termasuk tas, koper, kardus, serta bungkusan hitam, yang disembunyikan di lemari kamar tidur lantai tiga dan studio musik di rumahnya.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Sejak bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dari penjagaan website perjudian yang dilakukan oleh Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menerima uang bagian sebesar Rp 4 miliar per dua pekan.”
Pada 31 Oktober 2024, setelah mengetahui bahwa dua rekannya, Adhi dan Alwin, tengah dalam pengawasan polisi, Tony memindahkan sejumlah besar uang tunai dari kamar tidur dan studio musik di lantai satu rumahnya.
Dalam keadaan panik, ia memerintahkan istrinya, Adriana Angela Brigita, untuk membawa uang tersebut ke rumah adiknya, Fitria Wulandari, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tak hanya melibatkan keluarganya, Tony juga meminta bantuan asisten rumah tangga (ART), Weldi, serta sopir pribadinya, Herma Hermawan, untuk memindahkan uang ke dalam Toyota Alphard hitam milik istrinya. Uniknya, pelat kendaraan yang awalnya bernomor DPR 153-01, diubah menjadi B 1051 HOJ, yang semakin menambah dugaan adanya niat untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam kasus ini, muncul pertanyaan besar terkait keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam perlindungan bisnis judi online. Nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan sebagai salah satu tokoh yang memiliki hubungan dengan Tony.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara dalam kasus ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengaruh politik dan akses kebijakan menjadi faktor krusial dalam keberlangsungan bisnis ilegal semacam ini.
Kasus ini mencerminkan permasalahan serius dalam pengawasan sistem digital dan regulasi perjudian online di Indonesia. Peran pemerintah dalam menindak mafia digital harus ditingkatkan, termasuk memperkuat kebijakan pemblokiran situs ilegal dan menutup celah hukum yang memungkinkan para pelaku mendapat keuntungan dari sistem yang ada.
Lebih jauh, integritas dalam birokrasi dan transparansi kebijakan perlu diperkuat, sehingga tidak ada lagi individu yang menggunakan jabatan atau akses politik untuk melindungi bisnis ilegal. Jika kasus ini terbukti melibatkan lebih banyak pihak, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang besar dalam penegakan hukum terhadap skandal judi online.
Dengan sorotan tajam terhadap skema aliran dana dan keterlibatan pejabat, publik kini menantikan keputusan hukum yang transparan dan objektif, agar kasus ini benar-benar membuka tabir mafia judi online yang telah lama beroperasi di balik layar.



















