Hukum  

“Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru”

"Komnas HAM desak penyelidikan ilmiah kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, soroti pentingnya keadilan transparan dalam kasus yang melibatkan oknum TNI AL.

aspirasimediarakyat.comKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan agar penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilakukan dengan pendekatan berbasis ilmiah. Kasus yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut ini telah memicu perhatian publik dan menimbulkan tuntutan akan keadilan yang transparan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan pentingnya penggunaan metode scientific crime investigation dalam mengusut kasus ini. “Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain,” ujar Uli, Senin (2/4). Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk upaya pemulihan bagi keluarga korban.

Kasus ini bermula pada Sabtu (22/3), ketika Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, sempat muncul dugaan bahwa Juwita merupakan korban kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di bagian leher korban serta hilangnya ponsel miliknya semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi keterlibatan seorang oknum prajurit dalam kasus ini. Oknum tersebut adalah Kelasi Satu J, yang baru bertugas di Lanal Balikpapan selama satu bulan setelah sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin. Ronald menyatakan bahwa proses hukum terhadap J telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Lebih lanjut, Denpom Lanal Balikpapan telah menyerahkan terduga pelaku kepada Pomal Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Keluarga korban mengungkapkan bahwa Kelasi Satu J diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa Juwita. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyebut bahwa pemerkosaan terjadi pada akhir Desember 2024 dan pada hari jasad korban ditemukan, 22 Maret 2025.

Keluarga korban juga meminta penyidik mendalami temuan cairan putih serta luka lebam di area kemaluan korban. Mereka mendesak agar uji laboratorium forensik dilakukan di Surabaya atau Jakarta, mengingat fasilitas tersebut belum tersedia di Kalimantan Selatan. “Kami telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan,” ujar Pazri.

Baca Juga :  "Teror Pengkritik Bencana, Ujian Negara Menjaga Kebebasan Bersuara"

Komnas HAM menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. Namun, mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa pendekatan berbasis ilmiah adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama perempuan, yang sering kali menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Komnas HAM juga menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap aspek pemulihan bagi keluarga korban, yang kini harus menghadapi trauma mendalam akibat kehilangan anggota keluarga mereka.

Kasus pembunuhan Juwita tidak hanya menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi cerminan perlunya reformasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan pendekatan yang transparan dan berbasis ilmiah, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Semua pihak kini menantikan hasil penyidikan yang dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *