Pemerintah Fokus Genjot PNBP Sektor ESDM di Tengah Tekanan Ekonomi

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana.

aspirasimediarakyat.com – Dalam situasi penerimaan pajak yang melambat, pemerintah semakin mengandalkan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berbagai kebijakan strategis mulai diterapkan untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai meski di tengah tantangan ekonomi global yang melemah.

Pada awal tahun 2025, Kementerian ESDM mulai memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk mendukung peningkatan PNBP. Pertama, revisi tarif royalti mineral dan batubara (minerba) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, bertujuan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan bagi kas negara. Kedua, kebijakan iuran migas yang mencakup bisnis BBM di SPBU dan distribusi gas melalui PP Nomor 9 Tahun 2025. Ketiga, penyesuaian Harga Batubara Acuan (HBA) untuk transaksi, termasuk ekspor.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa target penerimaan PNBP sektor ESDM tahun 2025 adalah Rp 254,49 triliun, naik dari target tahun 2024 sebesar Rp 234,2 triliun. Kendati realisasi sepanjang 2024 mencapai Rp 269,5 triliun atau melampaui target hingga 115%, angka tersebut justru menurun 10% secara year on year (yoy).

Dadan menjelaskan bahwa strategi utama pemerintah meliputi percepatan revisi peraturan perundangan yang dapat meningkatkan penyesuaian tarif royalti, memperketat pengawasan penerimaan negara melalui audit kepatuhan, serta penerapan sistem penghentian layanan otomatis (automatic blocking system) untuk menekan pelanggaran wajib bayar. Selain itu, integrasi data pembayaran PNBP ke aplikasi e-PNBP juga menjadi fokus untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Namun, di tengah upaya pemerintah menggenjot PNBP, berbagai tantangan tetap menghantui, terutama dari kondisi pasar komoditas global yang fluktuatif. Peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menggarisbawahi bahwa meski kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara, penurunan harga komoditas seperti batubara dan nikel berpotensi menekan produksi dan ekspor, sehingga berdampak pada capaian PNBP.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan iuran migas berpeluang memberikan tambahan pendapatan, tetapi harus diimbangi dengan stabilitas konsumsi energi. “Jika konsumsi energi menurun di tengah ekonomi yang lesu, maka iuran yang terlalu tinggi justru dapat membebani pelaku usaha dan konsumen,” kata Yusuf.

Sementara itu, kebijakan HBA batubara bertujuan menjadikan penentuan royalti lebih realistis dan mencerminkan kondisi pasar. Namun, penurunan harga batubara seperti pada 2023 menjadi risiko besar yang perlu diantisipasi pemerintah. Ketika harga global jatuh, penerimaan dari royalti otomatis akan tertekan.

Ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara dari Celios menilai langkah pemerintah menaikkan royalti minerba adalah kebijakan yang diperlukan, khususnya di tengah rendahnya harga komoditas. Menurutnya, ini adalah cara untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara meski pasar sedang tidak stabil.

Baca Juga :  "Hukum Emas Digital: Halal Bersyarat atau Celah Riba?"

Bhima menyebutkan, kenaikan tarif royalti juga diharapkan mendorong pergeseran dari sektor minerba ke sektor energi terbarukan. “Dengan royalti yang lebih tinggi, pelaku usaha diharapkan mulai beralih ke sektor energi terbarukan untuk mendukung keberlanjutan,” jelasnya.

Namun, Bhima juga mengingatkan bahwa lonjakan ekspor ilegal berpotensi meningkat jika tidak ada pengawasan ketat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menciptakan dampak negatif berupa pelanggaran hukum.

Dari perspektif hukum, Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahwa kenaikan tarif royalti harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menyebut bahwa meski berpeluang meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, dampaknya bisa memberatkan pelaku usaha tambang yang sudah menghadapi beban operasional tinggi.

“Saat ini sektor pertambangan sedang tidak dalam kondisi terbaik. Kenaikan tarif royalti hanya akan menambah tekanan, bahkan berpotensi membuat sektor ini kolaps jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung,” ujar Bisman.

Lebih jauh, Bisman mengusulkan agar pemerintah menunda implementasi kenaikan tarif hingga kondisi pasar lebih stabil. Menurutnya, langkah ini perlu untuk menjaga kelangsungan bisnis sektor tambang yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional.

Meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk menggali potensi pendapatan tambahan, kebijakan yang terlalu agresif tanpa memperhatikan dampak jangka panjang dapat menimbulkan risiko besar. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang bisa memengaruhi ekosistem ekonomi secara keseluruhan.

Peningkatan PNBP dari sektor ESDM memang penting untuk menopang APBN di tengah seretnya penerimaan pajak. Namun, keseimbangan antara pendapatan negara dan kelangsungan usaha sektor terkait tetap harus dijaga demi memastikan keberlanjutan ekonomi. Dengan langkah yang hati-hati dan kolaborasi berbagai pihak, kebijakan di sektor ESDM diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi bangsa.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *