Hukum  

Kejaksaan Tinggi Sumsel Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Kejati Sumatera Selatan telah melaksanakan tahap II terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelesaikan tahap II proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah USG, penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 7 hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. “Setelah tahap II ini, penanganan perkara akan dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang,” jelas Vanny, Jumat (7/3/2025).

Vanny menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan, manipulasi data objek, dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. “JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
  • Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa prosedur penerbitan sertifikat tanah tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat manipulasi data.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Revisi UU Tipikor untuk Mengedepankan Restorative Justice dan Rehabilitasi

Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan tiga tersangka yang kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

USG diduga sebagai pihak yang menjual aset dengan prosedur yang tidak sesuai, sementara HRB dan YHR diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat dan pemetaan tanah yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka ini diduga bekerja sama untuk memanipulasi data dan menerbitkan surat keterangan identitas palsu.

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan lancar dan memberikan keadilan. Mereka juga menginginkan agar aset yayasan tersebut dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel. Mereka memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tahap II proses penanganan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan telah selesai dengan penyerahan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengembalikan aset yayasan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pencegahan korupsi di masa depan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *