Daerah  

Puluhan Massa PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi di Ogan Ilir

Puluhan massa PST sambangi Kejati Sumsel dalam aksi damai dipimpin Ketua Umum Dian HS, didampingi Sekjen Sukirman dan anggota PST Sumsel, Kamis (09/01/25).

aspirasimediarakyat.com – Puluhan anggota Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (09/01/2025). Aksi ini dikomandoi oleh Ketua Umum PST, Dian HS, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal PST, Sukirman, serta anggota PST lainnya.

Dalam orasinya, Dian HS menyampaikan bahwa PST adalah organisasi pemuda yang peduli terhadap pemerintahan, baik daerah maupun pusat. “Kami bertugas sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan peduli terhadap isu-isu sosial serta korupsi di Sumatera Selatan. Kami juga berperan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis,” ujarnya.

Dian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, pemuda, mahasiswa, dan aktivis di Sumatera Selatan, untuk turut serta dalam mengawasi pemerintahan. “Kami mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengawasi roda pemerintahan. Kami juga mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, PST menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Ilir. Dian HS mengungkapkan bahwa laporan ini adalah hasil investigasi dan aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Adapun laporan yang disampaikan PST adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Nomor 703/LP/PST/I/2025 mengenai dugaan penyimpangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 1.644.215.000 yang diduga terdapat mark-up harga. Dian HS menjelaskan bahwa anggaran yang besar tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terdapat indikasi korupsi.
  2. Laporan Nomor 708/LP/PST/XI/2024 mengenai dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di Bagian Umum Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 1.595.063.200 yang diduga terdapat manipulasi harga. “PST menduga adanya rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasi pekerjaan yang menguntungkan pribadi atau golongan tertentu,” ujar Dian.
  3. Laporan Nomor 710/LP/PST/I/2025 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dengan indikasi mark-up harga di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 5.065.906.000. Dian HS mengungkapkan bahwa metode penunjukan langsung yang dilakukan dalam pengadaan tersebut sangat rentan terhadap penyimpangan.
  4. Laporan Nomor 711/LP/PST/I/2024 mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel kelas SD Negeri di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 16.563.675.600 yang diduga terdapat mark-up harga. “Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan,” katanya.
  5. Laporan Nomor 712/LP/PST/I/2025 mengenai dugaan penyimpangan yang mengarah pada KKN di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 865.200.000 yang diduga terdapat manipulasi harga. “Dua kegiatan yang memakai uang negara ini diduga banyak terdapat manipulasi harga dan tidak sesuai dengan spek sebenarnya, hanya menguntungkan oknum tertentu,” tegas Dian.
Baca Juga :  "Silaturahmi IKLS Jadi Cermin Kekuatan Sosial dan Arah Pembangunan Berbasis Komunitas"

Menyikapi laporan tersebut, PST menyatakan sikapnya sebagai berikut:

  1. Mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.
  2. Meminta Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
  3. Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  4. Menyampaikan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
  5. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap Kejati Sumsel segera mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya.

Aksi massa PST diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Ia menyatakan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi secara damai dan berjanji untuk menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan, terutama bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. “Laporan ini akan kami teruskan kepada pimpinan dan bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Vanny.

Aksi damai ini diharapkan dapat mendorong pihak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. PST berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *